Label halal merupakan jaminan suatu produk konsumsi yang telah diakui kehalalannya oleh pihak berwenang karena telah memenuhi standar halal. Label halal sangat berpengaruh terhadap persaingan dagang dalam negeri maupun luar negeri. Lantas berapa biaya pembuatan label halal suatu produk?
Biaya pembuatan sertifikasi halal suatu produk tergantung dari skala usaha tertulis dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Adapun untuk mengetahui rincian biaya label halal dan ketentuan-ketentuannya, Anda bisa simak dalam pembahasan berikut!
Rincian Biaya Pembuatan Label Halal Terbaru
Biaya permohonan sertifikasi halal berdasarkan pada Keputusan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024 skema regular terdiri dari beberapa komponen biaya. Masing-masing komponen mempunyai harga yang berbeda-beda.
Tarif layanannya berupa komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan suatu produk oleh LPH, penetapan halal suatu produk oleh MUI, serta penerbitan sertifikasi halal. Untuk rincian sebagai berikut.
- Komponen biaya untuk permohonan Sertifikasi Halal Barang dan jasa (dihitung per sertifikat)
Permohonan sertifikasi halal untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) sebesar Rp300 ribu. Usaha Menengah sebesar Rp5 juta. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri sebesar Rp12,5 juta.
Permohonan perpanjangan sertifikasi halal untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) sebesar Rp200 ribu. Usaha Menengah sebesar Rp2,4 juta. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri sebesar Rp800 ribu.
- Daftar batas paling tinggi unit cost dalam biaya pemeriksaan kehalalan suatu produk oleh LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) bagi pelaku UMK.
- Produk positif list atau produk dengan material dan proses sederhana sebesar Rp350 ribu.
- Produk olahan pangan sebesar Rp350 ribu.
- Produk obat-obatan sebesar Rp350 ribu.
- Produk kosmetik sebesar Rp350 ribu.
- Barang gunaan sebesar Rp350 ribu.
- Produk jasa sebesar Rp350 ribu.
- Katering/restoran/kantin sebesar Rp350 ribu.
- Rumah potong hewan atau unggas dan jasa sembelihan sebesar Rp350 ribu.
- Daftar batas paling tinggi unit cost biaya pemeriksaan halal suatu produk oleh LPH bagi pelaku UMK, besar dan/atau luar negeri.
- Produk dalam positif list/produk dengan material atau proses sederhana sebesar Rp3 juta.
- Produk kimiawi, olahan pangan, dan produk mikrobial sebesar Rp6.467.750
- Produk fragrance dan flavour sebesar Rp7.652.500
- Produk rekayasa genetik sebesar Rp5.412.500
- Produk kosmetik, obat, dan produk biologi sebesar Rp5,9 juta.
- Vaksin sebesar Rp21.125.000
- Gelatin sebesar Rp7.912.000
- Jasa sebesar Rp5.275.000
- Barang gunaan dan kemasan sebesar Rp3.937.000
- Katering, restoran, dan kantin sebesar Rp3.687.500
- Rumah potong hewan atau unggas dan jasa sembelihan Rp3.937.000.
Ketentuan Perhitungan Biaya Pembuatan Label Halal
Dalam menentukan jumlah biaya pembuatan label ini, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipahami oleh para pelaku UMK, usaha menengah, dan usaha besar dan atau berasal dari luar negeri.
Ketentuan tersebut sangat penting dalam penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan suatu produk. Salah satu contohnya, pada UMK variabel terdiri dari mandays, unit cost, biaya operasional LPH, UHPD (uang harian perjalanan dinas), dan akomodasi.
Demikianlah penjelasan tentang biaya pembuatan label halal. Bagi Anda yang ingin mengurus label halal dengan lebih mudah bisa konsultasi dengan bersama kami di PT Mitra Konsultan Industri. Kami adalah mitra yang berpengalaman dan Anda bisa konsultasi sertifikasi dan izin usaha bersama kami.
Untuk info lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami lewat customer service yang tersedia. Tim profesional di tempat kami akan memberikan layanan terbaik dan mudah, sehingga proses sertifikasi berjalan dengan cepat dan tanpa ribet. Semoga membantu!
MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com