Kami dampingi Anda menyusun dokumen dan persiapan pengajuan SBUJK langsung ke LPJK.




Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) di Indonesia, perusahaan jasa konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 8 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Berikut adalah syarat-syarat umum yang diperlukan:
Tenaga Ahli / Tenaga Teknik sesuai jenjang, minimal jenjang 5 dan seterus nya
Sertifikat kompetensi tenaga kerja sesuai subklasifikasi SBUJK
Penempatan tenaga ahli sesuai bidang usaha yang diajukan
Bukti Kepemilikan Peralatan yang sesuai dengan bidang dan sub-bidang usaha konstruksi, seperti alat berat atau peralatan teknis lainnya (bisa berupa bukti kepemilikan atau sewa).
Kita sebagai konsultan SBUJK siap membantu Anda mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan cepat, mudah, dan terpercaya!
Dengan tim ahli yang memahami setiap detail regulasi, kami memastikan proses pengurusan SBUJK Anda berjalan lancar tanpa kendala.




Kami dampingi Anda menyusun dokumen dan persiapan pengajuan SBUJK langsung ke LPJK dan OSS.
WhatsApp us