
Dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah Indonesia mewajibkan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah jika produk tersebut tersedia dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memadai. Sertifikasi TKDN menjadi syarat mutlak dalam pembuktian kandungan lokal suatu produk.
Dengan berkembangnya teknologi digital dan untuk mengurangi birokrasi manual, Kementerian Perindustrian melalui Pusat P3DN menghadirkan sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) sebagai platform resmi dalam pengajuan dan penerbitan sertifikat TKDN. Dalam sistem ini, proses yang sebelumnya memakan waktu dan rentan duplikasi kini menjadi lebih terstruktur, cepat, transparan, dan terintegrasi secara nasional.
Artikel ini akan membahas secara rinci seluruh cara pengajuan dan verifikasi sertifikat TKDN di SIINas, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat elektronik resmi oleh Kementerian Perindustrian.
Ini Langkah-langkah Pengajuan dan Verifikasi Sertifikat TKDN Melalui SIINas
Apa Itu SIINas dan Fungsinya dalam Pengajuan dan Verifikasi Sertifikasi TKDN?
System Informasi Industri Nasional merupakan portal digital Kementerian Perindustrian yang fungsinya jadi pusat data & layanan untuk pelaku industri. Dalam konteks TKDN, SIINas berperan sebagai:
* Tempat pengajuan sertifikasi TKDN
* Platform verifikasi dan evaluasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
* Sistem penerbitan sertifikat digital
* Pusat pengarsipan dan pembaruan dokumen TKDN
Dengan sistem ini, proses sertifikasi dapat di lacak secara realtime, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses validasi antar lembaga.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi TKDN
Sertifikasi TKDN melibatkan berbagai pihak, dengan tanggung jawab masing-masing:
- Pelaku Usaha/Industri: Pengaju sertifikat TKDN
- LVI: Bisa lakukan audit & verifikasi nilai dari TKDN
- Pusat P3DN – Kementerian Perindustrian: Menerbitkan sertifikat resmi
- Pejabat Penerbit Sertifikat: Bertanggung jawab atas penandatanganan digital dokumen
- Sistem SIINas: Mengelola seluruh alur permohonan, komunikasi, validasi, dan arsip
Jenis Sertifikat TKDN yang Bisa Di ajukan melalui SIINas
Terdapat tiga kategori sertifikat TKDN yang dapat diajukan melalui SIINas:
- Ada Sertifikat TKDN Untuk Barang
- Sertifikat TKDN Jasa
- Sertifikat TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Setiap kategori memiliki form dan parameter penilaian berbeda. Pemilihan kategori yang tepat di awal sangat penting agar proses berjalan sesuai prosedur.
Persiapan Awal: Syarat dan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai pengajuan sertifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen utama sebagai syarat administrasi, antara lain:
* Profil perusahaan dan izin usaha industri
* Data teknis produk: komposisi bahan, proses produksi, komponen dalam negeri vs impor
* Data tenaga kerja: jumlah, asal tenaga kerja, sistem penggajian
* Ada data anggaran tidak langsungnya: seperti listrik & air, overhead, sewa, juga perawatan lainnya
* Dokumen pendukung lainnya seperti: laporan keuangan, struktur organisasi, daftar supplier
Dokumen ini akan digunakan oleh LVI untuk menghitung dan memverifikasi nilai TKDN.
Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat TKDN di SIINas
Langkah 1: Registrasi dan Login di SIINas
* Kunjungi situs resmi SIINas: siinas.kemenperin.go.id
* Pilih menu “Daftar” bagi pengguna baru atau “Masuk” bagi pengguna terdaftar
* Isi data perusahaan dan unggah dokumen legal seperti NIB dan izin industri
Langkah 2: Pengisian Formulir Permohonan TKDN
* Pilih menu “Permohonan Sertifikat TKDN”
* Tentukan jenis sertifikasi (barang, jasa, atau gabungan)
* Isi detail produk, nama, merek, kode HS, deskripsi teknis, volume produksi, dll.
Langkah 3: Melakukan Pengunggahan Dokumen Pendukungnya
* Unggah seluruh dokumen teknis yang diperlukan dalam format PDF atau Excel
* Pastikan file tidak corrupt dan berukuran sesuai ketentuan
* Tidak lengkap dokumennya maka verifikasi terhambat
Langkah 4: Pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
* Sistemnya akan tampilkan daftar LVI yang ada
* Pelaku usaha dapat memilih berdasarkan kapasitas, biaya, atau lokasi
* Setelah pemilihan, notifikasi otomatis akan dikirim ke LVI terkait
6. LVI Bertugas Untuk Verifikasi
Setelah pengajuan lengkap, LVI akan melakukan proses sebagai berikut:
a. Review Dokumen Awal
* LVI menilai kelengkapan dan validitas dokumen
* Jika terdapat kekurangan, LVI akan meminta perbaikan melalui sistem
b. Kunjungan Verifikasi Lapangan
* LVI akan menjadwalkan kunjungan ke fasilitas produksi
* Proses ini mencakup wawancara, pengecekan proses manufaktur, tenaga kerja, dan penggunaan bahan lokal
c. Penghitungan Nilai TKDN
Berdasarkan pendekatan baru 2025:
* Bahan/material langsung (75%)
* Tenaga kerja langsung (10%)
* Biaya tidak langsung pabrik (15%)
d. Evaluasi Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dan Brainware
Jika perusahaan memiliki aspek tambahan seperti:
* Sertifikat INDI 4.0
* Investasi baru
* Kemitraan UMKM
* Sertifikasi industri hijau, dll.
LVI akan menilai BMP dan menambahkan nilainya sebagai nilai tambah TKDN.
7. Penerbitan Sertifikat TKDN oleh Kementerian Perindustrian
Setelah LVI menyelesaikan laporan verifikasi, laporan tersebut di ajukan ke Kementerian Perindustrian melalui SIINas. Proses berikutnya:
a. Review dan Persetujuan Pusat P3DN
* Kementerian melakukan validasi akhir
* Tidak ada lagi proses reviu manual (SP2 dan LHV dihapus dalam reformasi 2025)
b. Penerbitan Sertifikat Digital
* Sertifikat TKDN terbit dalam bentuk digital (.pdf)
* Di lengkapi QR Code yang terhubung ke database SIINas
* Masa berlaku sertifikat ini 3 tahunan
8. Format Sertifikat TKDN Versi Terbaru
Sertifikat TKDN versi 2025 memiliki tampilan yang lebih informatif, meliputi:
* Nama dan jenis produk
* Nilai TKDN (dalam persen)
* Nilai BMP dan brainware (jika ada)
* Tanggal terbit dan masa berlaku
* Tautan digital dan QR Code
* Tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang
Dengan fitur digital ini, pengguna bisa memverifikasi keabsahan sertifikat hanya dengan memindai kode QR menggunakan ponsel.
9. Proses Setelah Sertifikat Terbit
Sertifikat TKDN akan di gunakan dalam:
* Proses pengadaan barang/jasa pemerintah
* Pemenuhan kewajiban TKDN minimal 40%
* Ada syarat proyek nasional.
Perusahaan wajib menyimpan dokumen dan melaporkan perubahan signifikan jika terjadi (misalnya: perubahan struktur produk, bahan baku, lokasi produksi).
10. Pemeliharaan dan Perpanjangan Sertifikat
- Masa Berlaku
* Sertifikat TKDN berlaku selama 3 tahun
* SIINas bisa bantu melakukan perpanjangan untuk pengajuan ulang
- Surveillance Tahunan
* LVI dapat melakukan audit tahunan (surveillance) untuk memastikan konsistensi produksi
* Jika di temukan penyimpangan, sertifikat bisa dicabut
11. Biaya dan Fasilitasi Sertifikasi TKDN
* Biaya di tanggung oleh pelaku usaha, namun tersedia program fasilitasi dari BSPDN (Bantuan Sertifikasi Produk Dalam Negeri) terutama untuk:
* UMKM
* Perusahaan di daerah 3T
* Industri prioritas seperti alat kesehatan, EBT, manufaktur strategis
Pelaku usaha bisa mengajukan fasilitasi ini melalui SIINas bersamaan dengan pengajuan sertifikasi.
Proses pengajuan dan verifikasi sertifikat TKDN kini menjadi jauh lebih efisien, berkat digitalisasi penuh melalui sistem SIINas. Jika ikuti alur dengan sesuai, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat TKDN lebih cepat. Tentu bisa meningkatkan peluang mereka dalam pengadaan nasional & memperkuat posisi pada pasar industri dalam negerinya.
Jasa pengurusan TKDN dan BMP Klik disini
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843
Email : info@konsultanindustri.com