Dalam industri konstruksi di Indonesia, Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen wajib yang menjadi bukti pengakuan kompetensi sebuah perusahaan. Namun, tahukah Anda apa saja yang menjadi landasan hukum SBU? Memahami payung hukum ini sangat penting agar perusahaan Anda tetap patuh (compliant) terhadap regulasi yang berlaku.
Artikel ini akan mengupas tuntas dasar hukum SBU terbaru yang menjadi acuan utama para pelaku usaha.
Mengapa Dasar Hukum SBU Penting?
Tanpa landasan hukum yang kuat, SBU hanyalah selembar kertas. Regulasi memastikan bahwa setiap pemegang SBU telah melalui proses verifikasi yang ketat, mulai dari kecukupan modal, ketersediaan tenaga ahli, hingga peralatan yang memadai.
Landasan Hukum Utama SBU Konstruksi
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Ini adalah “kitab suci” bagi seluruh pelaku industri konstruksi di Indonesia. UU ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
2. UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
Undang-Undang ini membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, dari berbasis izin menjadi berbasis risiko (Risk-Based Approach). SBU kini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai syarat untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
PP ini merupakan turunan langsung dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalamnya dijelaskan secara mendetail mengenai klasifikasi, kualifikasi, dan prosedur perolehan SBU melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021
Regulasi ini mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi acuan teknis dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha.
Manfaat Mematuhi Dasar Hukum SBU
Memastikan SBU Anda sesuai dengan regulasi terbaru memberikan perlindungan hukum dan manfaat strategis, di antaranya:
-
Legalitas Tender: Memenuhi syarat mutlak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah maupun swasta.
-
Keamanan Operasional: Terhindar dari sanksi administratif atau pembekuan usaha akibat ketidakpatuhan regulasi.
-
Kredibilitas Profesional: Menunjukkan bahwa perusahaan Anda diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
| Komponen SBU | Landasan Regulasi |
| Klasifikasi Usaha | PP No. 5 Tahun 2021 |
| Tenaga Ahli (SKK) | UU No. 2 Tahun 2017 |
| Sistem Perizinan | OSS RBA (UU Cipta Kerja) |
“Urus SBU Jadi Lebih Mudah, Cepat, dan Terpercaya!” Jangan biarkan administrasi yang rumit menghambat proyek Anda. Serahkan proses pengurusan SBU perusahaan Anda kepada tim ahli kami. Tinggal terima beres, legalitas aman.
