Persyaratan Sertifikasi Halal

Persyaratan Sertifikasi Halal – Kepemilikan sertifikat halal saat ini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah kewajiban regulasi bagi para pelaku usaha di Indonesia. Konsumen kini semakin kritis dalam memilih produk yang mereka konsumsi maupun gunakan sehari-hari. Bagi Anda yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen, memahami persyaratan sertifikasi halal adalah langkah awal yang sangat krusial.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan regulasi ketat mengenai kewajiban sertifikasi ini. Secara umum, persyaratan sertifikasi halal dibagi menjadi dua aspek utama, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis (sistem penjaminan produk halal).

Persyaratan Administratif

Pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa dokumen legalitas kelompok atau badan usaha, di antaranya:

Persyaratan Teknis dan Sistem Penjaminan Produk Halal (SJPH)

Selain dokumen di atas, pelaku usaha harus menerapkan Sistem Penjaminan Produk Halal (SJPH). Persyaratan teknis ini meliputi:

Dengan memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal ini, proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa oleh MUI akan berjalan lebih cepat dan lancar. Produk Anda pun siap bersaing di pasar domestik maupun global dengan jaminan keamanan yang paripurna.

Apakah Anda berencana mengajukan sertifikasi halal melalui jalur mandiri (reguler) atau memanfaatkan program fasilitasi gratis (sehati) dari pemerintah?

link terkait :

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal