Biaya Pengurusan Akreditasi Klinik – Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik pratama dan utama, wajib menjalani proses akreditasi. Langkah ini penting untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pemilik klinik adalah: berapa biaya pengurusan akreditasi klinik?

Biaya yang dibutuhkan sebenarnya bervariasi, tergantung pada jenis klinik, lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) yang dipilih, serta kondisi kesiapan internal klinik itu sendiri. Secara umum, berikut adalah rincian komponen biaya yang perlu Anda persiapkan.

1. Tarif Resmi Survei (Tarif LPA)

Komponen utama dari biaya pengurusan akreditasi klinik adalah tarif survei yang dibayarkan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang telah resmi ditunjuk oleh Kemenkes. Tarif ini biasanya mencakup biaya untuk para surveyor yang melakukan penilaian, baik secara daring (hybrid) maupun luring (datang langsung ke lokasi). Biaya resmi ini umumnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta, tergantung pada kebijakan masing-masing LPA dan jenis klinik (pratama atau utama).

2. Biaya Sarana dan Prasarana (Sarpra)

Seringkali, biaya terbesar justru muncul dari persiapan pemenuhan standar sarpra. Sebelum tim surveyor datang, klinik harus memastikan semua fasilitas sesuai dengan regulasi. Biaya ini meliputi:

3. Biaya Pelatihan dan Dokumen

Akreditasi menuntut administrasi yang rapi. Anda perlu mengalokasikan anggaran untuk mencetak dokumen regulasi, SOP, dan rekam medis. Selain itu, diperlukan biaya untuk pelatihan internal staf, seperti pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi), serta keselamatan kerja (K3).

4. Akomodasi Surveyor

Jika survei dilakukan secara luring, klinik berkewajiban menanggung biaya transportasi, penginapan, dan konsumsi untuk tim surveyor selama proses penilaian berlangsung (biasanya 2–3 hari).

Tips Menghemat Biaya Akreditasi Klinik

Agar anggaran tidak membengkak, lakukan self-assessment (penilaian mandiri) jauh-jauh hari menggunakan instrumen resmi dari Kemenkes. Dengan mencicil pemenuhan dokumen dan perbaikan fasilitas sejak awal, Anda bisa menghindari pengeluaran mendadak yang besar dalam satu waktu.

Link terkait

Konsultan akreditasi klinik