Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah penerapan aturan TKDN pengadaan barang dan jasa yang diperbarui secara berkala, demi efektivitas.
Kebijakan ini mengatur seberapa besar tingkat komponen lokal yang harus terkandung dalam barang dan jasa yang digunakan pada proyek pemerintah. Pemahaman mendalam mengenai regulasi TKDN ini pentingnya bagi pemangku kepentingan, terutama yang terlibat secara langsung.
Aturan TKDN Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini diwujudkan melalui penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Berikut poin penting dalam aturan TKDN pada pengadaan barang dan jasa:
- Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan TKDN: Penerapannya wajib dilakukan di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
- Preferensi Harga: Produk dengan TKDN minimal 25% berhak mendapatkan preferensi harga, yang berarti harga produk tersebut akan lebih kompetitif.
- Koefisien Preferensi (KP): Besaran KP paling tinggi adalah 25%, yang akan dikalikan dengan harga penawaran untuk mendapatkan Harga Evaluasi Akhir (HEA).
- Penetapan Pemenang: Pemenang tender ditentukan berdasarkan urutan HEA terendah.
- Prioritas TKDN: Jika terdapat dua atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, maka penawar dengan TKDN lebih besar akan diprioritaskan sebagai pemenang.
- Fleksibilitas: Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dapat dianggap sebagai barang/jasa produksi dalam negeri.
Contoh TKDN di Berbagai Sektor Industri di Indonesia
Berikut contoh penerapan TKDN di beberapa sektor industri di Indonesia. Masing-masing punya persentase TKDN yang bervariasi bergantung dengan jenis industrinya.
- Konstruksi dan Infrastruktur
- Jalan Tol: Aspal, baja, dan semen produksi dalam negeri diutamakan dengan TKDN minimal 40%.
- Bendungan: Material seperti semen, baja, dan batu agregat diutamakan dari produk dalam negeri dengan TKDN minimal 40%.
- Kereta Api: Komponen seperti rel, gerbong, dan sistem persinyalan diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%.
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Minyak dan Gas: Peralatan dan jasa dalam eksplorasi dan produksi migas diutamakan dari dalam negeri dengan TKDN minimal 25%-40% tergantung jenis barang/jasa.
- Pembangkit Listrik: Komponen seperti turbin, generator, dan boiler diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 40%.
- Industri Manufaktur
- Alat Kesehatan: Pemerintah mendorong penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri dengan TKDN minimal 60%.
- Otomotif: Komponen kendaraan bermotor seperti mesin, rangka, dan transmisi diutamakan dari produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%-40%.
- Elektronik: Komponen seperti chip, layar, dan baterai diutamakan dari produk dalam negeri, dengan persentase TKDN yang bervariasi tergantung jenis komponen.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Perangkat Keras: Komputer, laptop, dan server produksi dalam negeri diutamakan dengan TKDN minimal 25% untuk beberapa jenis produk.
- Pertanian
- Alat dan Mesin Pertanian: Traktor, mesin panen, dan alat pertanian lainnya diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 43%.
Dampak Aturan TKDN Pengadaan Barang dan Jasa
Aturan TKDN pada pengadaan barang dan jasa berdampak positif pada:
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
- Pertumbuhan industri lokal,
- Penciptaan lapangan kerja, dan
- Penguatan kemandirian nasional.
Dengan memahami dan menerapkan aturan TKDN pengadaan barang dan jasa terbaru, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga berperan aktif dalam memajukan industri dalam negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan perekonomian nasional.
Sebagai penyedia jasa konsultasi, PT Mitra Konsultan Industri siap mendampingi Anda dalam mengimplementasikan regulasi TKDN. Kami menawarkan solusi komprehensif dan expertise untuk memastikan Anda mencapai tingkat TKDN optimal, sekaligus mendukung kesuksesan proyek.
MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com