Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pasar halal terbesar. Itulah mengapa, para pelaku usaha semestinya sadar akan pentingnya memiliki sertifikat halal untuk setiap produk. Lalu, berapa lama proses sertifikasi halal?

Sertifikasi halal merupakan upaya pemerintah untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan prinsip syariat Islam. Mengingat besarnya pangsa pasar, proses pengajuan hingga penerbitan sertifikasi halal tergolong cukup singkat.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?

Proses mendapatkan sertifikat halal umumnya memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi dilakukan. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kecepatan proses ini, misalnya:

Jika pelaku usaha memiliki lebih dari satu lokasi produksi, maka setiap lokasi harus diaudit secara terpisah. Hal ini dapat memperpanjang durasi proses sertifikasi.

Semakin cepat audit dilakukan setelah pembayaran, semakin cepat pula hasilnya dapat diproses.

Setelah proses audit, akan dilakukan koreksi hasil untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar halal. Jika tidak sesuai, pelaku usaha harus segera memperbaikinya.

Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting sebelum mengajukan sertifikasi halal. Anda wajib memastikan seluruh dokumen lengkap, proses produksi sesuai standar halal, dan bahan baku telah memiliki jaminan kehalalan.

Tahapan untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 sebagai panduan bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Berdasarkan aturan ini, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.

Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal yaitu sebagai berikut.

Pelaku usaha harus mendaftarkan produk atau layanan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem yang disediakan BPJPH dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.  

Setelah permohonan diajukan, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen lalu menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan. LPH ini bertugas memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi sudah sesuai dengan standar halal.  

LPH akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek, seperti:

Hasil pengujian yang dilakukan oleh LPH akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa halal. Dalam sidang ini, MUI akan memutuskan apakah produk tersebut memenuhi standar kehalalan atau tidak.  

Jika produk dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal yang berlaku di Indonesia.  

Sertifikat halal memiliki masa berlaku dan harus diperbarui secara berkala. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa setiap perubahan dalam bahan atau proses produksi tetap sesuai dengan standar halal agar sertifikasi tetap berlaku.

Urus Sertifikasi Halal Sekarang

Sebagai pelaku usaha, memastikan produk Anda bersertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Kini, Anda telah mengetahui berapa lama proses sertifikasi halal. Sekarang saatnya untuk segera mengurus proses sertifikasinya.

Untuk mempermudah proses ini, Anda bisa menggunakan layanan Sertifikat Halal HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang membantu memastikan standar keamanan dan kehalalan produk Anda terpenuhi. Apalagi jika bukan di tempat kami, MKI atau PT Mitra Konsultan Industri.

Dengan sistem yang terstruktur dan pengawasan ketat, MKI akan memastikan setiap tahap produksi sesuai dengan regulasi halal yang berlaku. Cek layanannya dan kunjungi laman utama PT Mitra Konsultan Industri sekarang!

 

MORE DETAIL INFO PLEASE  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843 Devi

Email : info@konsultanindustri.com