Biaya Pembuatan Izin Pariwisata Terbaru: Syarat dan Cara Mengurusnya

Biaya Pembuatan izin Pariwisata – Sektor pariwisata Indonesia kembali menggeliat pesat. Apakah Anda berencana membuka bisnis perhotelan, agen perjalanan (travel agent), kafe, atau destinasi wisata? Jika iya, satu hal krusial yang wajib Anda siapkan sejak awal adalah izin usaha pariwisata.

Banyak pelaku usaha pemula yang menunda pengurusan dokumen ini karena khawatir dengan biaya yang mahal dan birokrasi yang rumit. Namun, apakah benar demikian?

Yuk, bedah tuntas regulasi, syarat, cara mengurus, hingga estimasi biaya pembuatan izin pariwisata terbaru di bawah ini!

biaya pembuatan izin pariwisata
biaya pembuatan izin pariwisata

.


Apa Itu Izin Usaha Pariwisata (TDUP)?

Sebelum beralih ke rincian biaya, Anda perlu tahu bahwa izin usaha pariwisata kini diintegrasikan dalam sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Dahulu, izin ini dikenal sebagai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Pemerintah membagi skala usaha pariwisata menjadi beberapa kategori risiko:


Berapa Biaya Pembuatan Izin Pariwisata?

Fakta Penting: Secara regulasi resmi pemerintah melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), biaya pembuatan izin pariwisata adalah Rp0 alias GRATIS.

Pemerintah tidak memungut biaya retribusi untuk penerbitan NIB maupun izin standar di platform OSS. Namun, mengapa di lapangan masih ada biaya yang harus dikeluarkan?

Berikut adalah komponen biaya “tambahan” yang biasanya muncul selama proses persiapan legalitas:

1. Biaya Pendirian Badan Usaha (CV atau PT)

Izin pariwisata skala menengah-besar wajib atas nama badan hukum. Biaya pembuatan PT atau CV di notaris berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000, tergantung domisili dan kecepatan proses.

2. Biaya Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)

Tergantung skala dampak lingkungan dari tempat wisata atau hotel yang Anda bangun, Anda mungkin memerlukan dokumen lingkungan.

3. Jasa Konsultan Legalitas (Opsional)

Jika Anda sibuk dan tidak ingin pusing mengurus birokrasi, Anda bisa menggunakan biro jasa atau konsultan legalitas. Tarif jasa pengurusan izin pariwisata umumnya berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp7.500.000 (di luar biaya pendirian PT).


Syarat Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Untuk memperlancar proses verifikasi di OSS, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:


Cara Mengurus Izin Pariwisata via OSS RBA

Proses pengurusan kini jauh lebih transparan dan bisa dilakukan secara daring (online). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat Akun OSS: Buka situs resmi oss.go.id dan daftarkan akun menggunakan NIK atau email perusahaan.

  2. Mengisi Data Usaha: Masukkan informasi detail mengenai modal usaha, domisili, dan pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai dengan bidang pariwisata Anda (misal: KBLI 55110 untuk Hotel Bintang).

  3. Penerbitan NIB: Sistem akan otomatis menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  4. Pemenuhan Komitmen (Jika Diperlukan): Untuk usaha risiko menengah-tinggi, Anda wajib mengunggah dokumen pendukung agar diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu yang ditentukan.


Keuntungan Memiliki Izin Pariwisata Resmi

Jangan menganggap izin usaha sebagai beban. Memiliki dokumen legalitas yang sah justru memberikan banyak keuntungan bagi bisnis Anda:

Kesimpulan

Biaya pembuatan izin pariwisata pada dasarnya gratis jika Anda mengurusnya sendiri secara mandiri melalui sistem OSS. Biaya baru akan timbul jika Anda membutuhkan pemenuhan dokumen teknis seperti AMDAL, pendirian badan hukum di notaris, atau menggunakan jasa pihak ketiga.

Jangan tunda legalitas bisnis Anda. Mulailah urus izin usaha pariwisata Anda sekarang demi pertumbuhan bisnis yang aman dan berkelanjutan di masa depan!

artikel terkait

jasa pengurusan izin pariwisata