Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang makanan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka. Salah satu cara untuk menunjukkan bahwa produk makanan UMKM aman dikonsumsi adalah dengan memahami cara daftar BPOM makanan UMKM.
Memiliki izin BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar bisnis. Lalu, bagaimana cara daftar BPOM untuk UMKM? Berikut ini adalah panduan mudah yang bisa diikuti.
Persyaratan Utama dan Cara Daftar BPOM Makanan
Bagi Anda yang belum tahu, berikut beberapa langkah yang termasuk ke dalam cara daftar BPOM untuk makanan bagi para pelaku UMKM.
- Pahami Jenis Perizinan BPOM
Sebelum memulai proses pendaftaran, penting bagi pelaku UMKM untuk memahami jenis perizinan yang berlaku di BPOM. Untuk produk makanan, biasanya izin yang dibutuhkan adalah Pendaftaran Produk Pangan Olahan (MD) atau Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Jika bisnis makanan UMKM sudah berkembang dan memiliki skala produksi besar, maka sebaiknya mendaftarkan izin edar MD dari BPOM.
- Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memperlancar proses pendaftaran BPOM, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dengan lengkap. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) jika sudah ada
- Data lengkap produk (komposisi, proses produksi, dan label kemasan)
- Surat keterangan domisili usaha
Daftar Melalui Website BPOM
Saat ini, pendaftaran BPOM sudah dapat dilakukan secara online melalui website resmi e-BPOM di https://e-bpom.pom.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman e-BPOM dan buat akun baru jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data perusahaan dan unggah dokumen yang diminta.
- Pilih jenis pendaftaran yang sesuai, misalnya Pangan Olahan (MD).
- Isi formulir pendaftaran produk dengan detail yang sesuai.
- Unggah label kemasan dan data pendukung lainnya.
- Setelah semua data diisi, kirim pendaftaran untuk diproses.
- Lakukan Pembayaran
Setelah pendaftaran diajukan, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai biaya pendaftaran yang harus dibayarkan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis produk dan jenis perizinan yang diajukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh BPOM.
- Tunggu Proses Verifikasi
Setelah pembayaran berhasil, BPOM akan melakukan proses verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian pendaftaran.
- Lakukan Inspeksi Sarana Produksi
Untuk pendaftaran izin edar MD, BPOM biasanya akan melakukan inspeksi terhadap sarana produksi. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
Pastikan area produksi bersih, peralatan dalam kondisi baik, dan semua prosedur produksi terdokumentasi dengan baik.
- Terima Sertifikat BPOM
Jika semua tahapan sudah dilalui dan dinyatakan lolos, BPOM akan menerbitkan sertifikat izin edar. Dengan adanya sertifikat ini, produk makanan UMKM sudah resmi terdaftar dan dapat dipasarkan secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Dengan memiliki izin BPOM dengan mengikuti cara daftar BPOM makanan UMKM, produk makanan UMKM akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasaran. Namun, melakukan proses registrasi BPOM bukanlah hal yang mudah.
Oleh karena itu, dukungan dari layanan konsultan yang berpengalaman sangat diperlukan. Jangan ragu untuk menggunakan layanan PT Mitra Konsultan Industri (MKI) agar proses registrasi BPOM berjalan lebih lancar dan efisien.
Jadi, jangan ragu untuk segera mendaftarkan produk makanan Anda ke BPOM bersama PT Mitra Konsultan Industri!
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com