Informasi cara daftar OSS PT Perorangan sangat diperlukan bagi para pelaku bisnis atau usaha yang berencana untuk membangun suatu perusahaan dengan perizinan yang resmi. Dengan melakukan proses Online Single Submission (OSS), pelaku usaha akan dengan mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
Proses pendaftarannya cukup sederhana, bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan saja. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut terkait cara daftar OSS untuk PT Perorangan, dan beberapa persyaratannya.
Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar OSS PT Perorangan
Online Single Submission (OSS) adalah suatu platform atau sistem lisensi bisnis berbasis elektronik yang sudah diperkenalkan sejak 9 Juli 2018 oleh pemerintah di Jakarta. Peresmian acaranya dilaksanakan oleh Darmin Nasution, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Sistem OSS bisa diakses dengan mudah oleh semua pelaku usaha, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Anda bisa langsung mengunjungi laman oss.go.id. Desain sistemnya sudah dirancang dengan baik agar bisa tetap user friendly.
Sistem OSS secara resmi berada di bawah naungan Kementrian Ekonomi dan diawasi juga oleh BKPM. Peluncuran OSS bertujuan untuk memperbaiki kekacauan dalam sistem perizinan di daerah. Seperti akses yang lama, kesulitan informasi yang lengkap, dan lain sebagainya.
Dengan adanya OSS, sistem perizinan menjadi tersentralisasi dan berbasis elektronik. Tujuan lainnya adalah untuk mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya usaha skala kecil, sehingga mereka dapat lebih mudah dan cepat dalam membuka bisnis atau usahanya.
Syarat Mendaftar OSS PT Perorangan
Selanjutnya, kami akan membahas terkait persyaratan daftar OSS PT Perorangan. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh para pelaku bisnis adalah sebagai berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- No handphone
- Alamat Email
- NPWP pribadi
- Akta dan pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)
Persyaratan tersebut wajib Anda lengkapi karena pada saat proses pendaftaran OSS secara online, Anda akan diminta mengisi data pribadi yang berkaitan dengan dokumen atau kelengkapan syarat di atas.
Cara Mendaftar OSS PT Perorangan
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu mendaftarkan bisnis Anda secara online. Inilah beberapa cara daftar OSS PT Perorangan:
- Klik alamat situs https://oss.go.id di browser Anda.
- Ada dua pilihan Daftar dan Masuk. Anda bisa pilih Daftar.
- Setelah klik daftar, akan ada pop up “Siapakan Anda?” Disini Anda diminta untuk memilih jenis usaha. Ada usaha UMK dan usaha Non UMK. Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, Anda bisa pilih usaha UMK.
- Isilah data verifikasi dengan lengkap seperti email, nomor handphone dan lainnya.
- Verifikasi akun OSS Anda dengan membuka email. Akan ada kode yang dikirimkan oleh sistem OSS. Masukan kode di website OSS dengan benar.
- Jika kode sudah sesuai, Anda akan diminta untuk mengisi username dan password.
- Isi data pribadi dengan lengkap.
- Pendaftaran berhasil. Cek email lagi untuk mengetahui rincian akun Anda.
- Login ke OSS, pilih Masuk.
- Isilah password dan username yang sudah terdaftar.
- Masuk Dashboard OSS. Sekarang Anda sudah bisa mengurus perizinan usaha.
Dari beberapa cara daftar OSS di atas, hal paling penting yang wajib Anda perhatikan adalah pastikan data diri dan kelengkapan dokumen Anda sudah benar. Karena jika salah, akan menghambat proses perizinan usaha Anda kedepannya.
Mengapa mendaftarkan usaha berbasis perorangan sangat penting?
Ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan usaha perseorangan. Misalnya seperti mudah melakukan kerjasama bisnis, membangun branding, perluasan pasar, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Apalagi jika usaha Anda adalah produk asli dalam negeri. Usaha Anda akan sangat didukung oleh pemerintah, seperti dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Pemerintah merencanakan alokasi dana sebanyak 40% untuk belanja barang atau jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produk dalam negeri.
Maka dari itu, peluang sudah sangat terbuka lebar bagi para pelaku usaha produk dalam negeri untuk lebih berkembang lagi, dan terus melakukan inovasi produk menjadi lebih baik karena sudah ada dukungan dari pemerintah.
Demikianlah informasi terkait pengertian, syarat, dan cara daftar OSS PT Perorangan. Apabila Anda perlu mitra dalam memproses perizinan usaha, Anda bisa bekerja sama dengan kami, yaitu PT Mitra Konsultan Industri. Untuk informasi lebih detail terkait proses konsultasi dengan kami, silakan kunjungi halaman utamanya.
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com