Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, aspek kehalalan suatu produk menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. Lantas, sebenarnya bagaimana cara daftar sertifikat halal yang dijamin mudah dan cepat?

Perlu diketahui, selain meningkatkan kredibilitas usaha, memiliki label halal juga akan memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk. Dengan adanya jaminan kehalalan, konsumen akan lebih yakin dan loyal terhadap brand Anda, sehingga bisnis pun dapat berkembang lebih pesat.

Cara Daftar Sertifikat Halal: Pastikan Anda Memenuhi Syarat-Syarat Ini

Sebelum melangkah lebih jauh dalam proses pengajuan sertifikasi halal, penting bagi Anda untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi.

Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan nama dan jenis produk yang akan didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Data ini harus sesuai dengan produk yang akan dipasarkan dan tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan.

Dalam pengajuan sertifikasi halal, seluruh bahan baku yang digunakan dalam proses produksi harus terdaftar dan diverifikasi kehalalannya. Selain itu, pelaku usaha juga harus melampirkan dokumen yang menjelaskan secara rinci setiap tahap dalam proses produksi. 

Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyerahkan sejumlah dokumen identitas perusahaan yang dijalankan. Dokumen utama yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identifikasi resmi usaha.

Panduan Lengkap Cara Daftar Sertifikat Halal

Meskipun terdengar kompleks, proses pengajuan sertifikasi halal sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami setiap tahapannya. Berikut ini adalah cara daftar sertifikat halal lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal secara daring melalui situs resmi ptsp.halal.go.id. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berbagai dokumen.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, BPJPH akan meneruskan dokumen tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna dilakukan pengecekan lebih lanjut. 

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, LPH akan melakukan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk. Proses ini umumnya dapat memakan waktu hingga dua hari kerja. 

Setelah perhitungan biaya selesai, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran yang harus diselesaikan oleh pemilik usaha. Pelaku usaha wajib membayar tagihan tersebut dan mengunggah bukti pembayaran dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Setelah bukti pembayaran dikirimkan, BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap transaksi tersebut. Jika telah sesuai, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai dasar bagi LPH untuk memulai pemeriksaan kehalalan produk.

Pada tahap ini, LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk. Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan. Proses ini memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja.

Setelah pemeriksaan selesai, hasil laporan dari LPH akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui aplikasi SiHalal. MUI kemudian akan mengadakan Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan.

Setelah MUI menetapkan status kehalalan suatu produk, BPJPH akan segera menerbitkan Sertifikat Halal yang dapat langsung diunduh oleh pelaku usaha melalui aplikasi SiHalal. 

Mengurus sertifikat halal kini bukan lagi hal yang merepotkan! Dengan layanan profesional dari MKI atau PT Mitra Konsultan Industri, proses pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa hambatan. Percayakan prosesnya kepada MKI dan dapatkan sertifikat halal dengan mudah!

 

MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843 Devi

Email : info@konsultanindustri.com