Cara menghitung TKDN 2025 melibatkan berbagai faktor, seperti biaya produksi, bahan baku, tenaga kerja, dan komponen lainnya yang terkait dengan proses pembuatan barang atau penyediaan jasa. Regulasi dan persyaratan TKDN yang berbeda-beda juga menambah tingkat kesulitan dalam proses perhitungan.

Dengan perhitungan TKDN yang akurat, bisnis dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, meningkatkan daya saing produk dan layanan dalam negeri, serta berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Cara Menghitung TKDN 2025 dengan Tepat

Berikut ini, pembahasan mendalam tentang panduan cara menghitung TKDN produk dan jasa beserta contohnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian 16/M-IND/2/2011.

1. Menghitung TKDN Barang

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian 16/M-IND/2/2011 BAB II Pasal 2,

TKDN Barang = (Harga Barang Jadi – Harga Komponen Luar Negeri)/Harga Barang jadi * 100%

Keterangan:

Sebagai contoh, perusahaan manufaktur memproduksi barang jadi dengan total biaya produksi Rp 100.000.000. Setelah dianalisis, diketahui bahwa nilai komponen yang berasal dari luar negeri sebesar Rp 30.000.000. Bagaimana cara menghitung TKDN 2025 untuk produk barang tersebut.

TKDN Barang = (Rp 100.000.000 – Rp 30.000.000) / Rp 100.000.000 * 100%

TKDN Barang = 70.000.000 / 100.000.000 * 100%

TKDN Barang = 7/10 * 100%

TKDN Barang = 70%

Jadi, nilai TKDN barang tersebut adalah 70%. Ini berarti 70% dari nilai barang tersebut berasal dari komponen dalam negeri, dan 30% sisanya berasal dari komponen luar negeri.

2. Menghitung TKDN Jasa

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian 16/M-IND/2/2011 BAB III Pasal 8,

TKDN Jasa = (Harga Jasa Keseluruhan – Harga Jasa Luar Negeri) / Harga Jasa Keseluruhan x 100%

Keterangan:

Sebagai contoh, perusahaan menggunakan jasa konsultansi untuk pengembangan sistem informasi. Total biaya jasa konsultansi adalah Rp 500.000.000. Dari total biaya tersebut, Rp 150.000.000 merupakan biaya untuk tenaga ahli dari luar negeri. Hitunglah TKDN jasa konsultansi tersebut

TKDN Jasa =  (Rp 500.000.000 – Rp 150.000.000) / Rp 500.000.000 * 100%

TKDN Jasa = Rp 350.000.000 / Rp 500.000.000 * 100%

TKDN Jasa = 35/50 * 100%

TKDN Jasa = 70%

TKDN jasa konsultansi tersebut adalah 70%. Ini berarti 70% dari nilai jasa konsultansi tersebut berasal dari dalam negeri, sedangkan 30% sisanya berasal dari luar negeri.

3. Cara Menghitung TKDN 2025 Gabungan Barang dan Jasa

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian 16/M-IND/2/2011 BAB IV Pasal 11,

TKDN Gabungan = (Harga Komponen Dalam Negeri Barang + Harga Komponen Dalam Negeri Jasa) / (Total Harga Barang dan Jasa) x 100%

Keterangan:

Sebagai contoh, Sebuah proyek pengadaan komputer memerlukan komponen barang dan jasa dengan rincian sebagai berikut:

Total Harga Barang = Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000

Total Harga Jasa = Rp 3.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 4.000.000

Total Harga Barang dan Jasa = Rp 10.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 14.000.000

Total Harga Komponen Dalam Negeri (Barang + Jasa) = Rp 8.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 11.000.000

TKDN Gabungan = (Rp 11.000.000 / Rp 14.000.000) * 100%

TKDN Gabungan = 11/14 * 100%

TKDN Gabungan = 78.57%

Berdasarkan perhitungan di atas, nilai TKDN Gabungan untuk proyek pengadaan komputer tersebut adalah sebesar 78.57%.

Jika Anda membutuhkan bantuan mengenai cara menghitung TKDN 2025, PT Mitra Konsultasi Industri siap membantu. Kami memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dalam memberikan konsultasi dan pendampingan terkait TKDN. Dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan industri Anda sekarang!

 

MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843 Devi

Email : info@konsultanindustri.com