Pemilik UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produknya sebelum Oktober 2026. Jika produk Anda belum bersertifikat, segera ajukan dari sekarang dengan memahami cara urus sertifikat halal UMKM pada penjelasan berikut. Ada yang berbayar dan ada juga yang gratis.
Lengkapi berkas mulai saat ini supaya pengajuan dapat berjalan lancar hingga terbitlah sertifikat halal dengan ID untuk produk Anda. Langsung saja cek cara mengurusnya di sini!
Bagaimana Cara Urus Sertifikat Halal UMKM?
Pengajuan permohonan untuk mengurus sertifikat halal pada dasarnya sangat mudah. Tersedia dua cara yakni jalur reguler dan self declare, Jalur self declare hanya diperuntukkan untuk PU (pelaku usaha) berskala kecil dan mikro. Sedangkan jalur reguler dapat digunakan oleh pengusaha besar hingga mikro.
- Pengurusan Sertifikat Halal Jalur Self Declare
Jalur self declare merupakan cara mengurus sertifikat halal secara gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sertifikat halal jalur ini:
- Membuat dan mengaktivasi akun melalui Sihalal (ptsp.halal.go.id)
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan username dan password
- Masukkan NIB (Nomor Induk Berusaha), apabila belum memilikinya bisa Anda urus melalui OSS secara online.
- Lengkapi data mulai dari (data PU, data bahan, proses produksi produk)
- Pilih pendamping PPH (Proses Produk Halal) sesuai kota Anda
- Pilih jalur “self declare” dan masukkan kode fasilitasi
- Kirim pengajuan apabila semua data sudah Anda isikan sesuai ketentuan.
Pendamping akan melakukan verval ke lokasi produksi Anda untuk memastikan bahan dan proses yang diajukan sesuai dengan lapangan. Sertifikat halal bisa terbit dan dapat diunduh dari akun Sihalal, jika produk sesuai dengan syariat.
- Pengurusan Sertifikat Halal Jalur Reguler
Pada dasarnya pengurusan sertifikat jalur reguler hampir sama dengan self declare. Hanya saja berbeda di beberapa proses dan biaya, untuk jalur ini dikenakan biaya sesuai skala usaha Anda. Langsung saja simak tahapan pengajuan melalui jalur reguler:
- Membuat akun Sihalal dengan syarat memiliki NIB dan email yang aktif
- Melengkapi formulir pendaftaran dan mengupload seluruh dokumen yang diperlukan
- Memilih pendamping PPH melalui halaman Sihalal
- Pendamping PPH akan melakukan pendampingan dan memverifikasi kehalalan produk (baik dari bahan dan prosesnya)
- Pihak BPJPH akan melakukan verifikasi serta menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan audit serta mengunggah hasil laporan pemeriksaan
- Kehalalan produk ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI
- Sertifikat halal terbit dan dapat diunduh melalui akun PU
Itulah beberapa tahapan pengajuan sertifikat halal. Segera ajukan supaya produk Anda bisa dipasarkan lebih luas lagi. Lengkapi dokumennya mulai sekarang!
- Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Beberapa dokumen untuk pengajuan ini adalah NIB, surat permohonan pengajuan sertifikat halal, KTP, data bahan dan pengolahan produk, serta data lokasi rumah produksi. Untuk lebih detailnya, bisa Anda cek di halaman Sihalal.
Perlu diketahui, adanya kebijakan halal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen muslim terkait produk yang dikonsumsi. Manfaat lainnya yakni mampu meningkatkan daya saing dan kualitas produk, sehingga dapat memperluas jangkauan pasar. Saatnya mengajukan sertifikat halal!
Cara Urus Sertifikat Halal UMKM Menjadi Mudah Bersama Mitra Konsultan Industri
Dengan bantuan kami, PT Mitra Konsultan Industri proses pengajuan sertifikat halal menjadi lebih efisien dan mudah. Pengalaman kami dalam pengurusan keperluan izin, termasuk sertifikat halal sudah tidak perlu diragukan lagi. Kami memahami semua persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan.
Adanya jasa dari kami ini memudahkan Anda selama proses pengurusan sertifikat halal. Anda cukup fokus dengan pengembangan UMKM, dan andalkan kami dalam mendapatkan akses ke pemasaran lebih luas. Tentunya dengan cara urus sertifikat halal UMKM bersama kami, PT Mitra Konsultan Industri.
MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com