Dasar Hukum TKDN – Dalam dunia industri dan pengadaan barang/jasa di Indonesia, istilah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan lagi hal yang asing. Namun, bagi pelaku usaha, memahami dasar hukum TKDN adalah langkah krusial agar bisnis tetap kompetitif dan sesuai dengan regulasi negara.

Artikel ini akan mengupas tuntas landasan regulasi yang mengatur TKDN di Indonesia agar Anda memiliki pemahaman yang komprehensif.

 


Apa Itu TKDN?

Sebelum masuk ke aspek legalitas, mari kita samakan persepsi. TKDN adalah besarnya persentase komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Pemerintah Indonesia sangat serius mendorong penggunaan produk lokal untuk memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.


Daftar Lengkap Dasar Hukum TKDN di Indonesia

Implementasi TKDN tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh piramida regulasi yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Berikut adalah rinciannya:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Ini adalah “ibu” dari segala aturan mengenai TKDN. Pasal 85 hingga 89 dalam UU ini secara tegas mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh:

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

PP ini merupakan turunan langsung dari UU No. 3/2014. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai mekanisme kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk tata cara penghitungan dan pengawasan TKDN.

3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021

Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Poin penting di sini adalah kewajiban bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memprioritaskan produk yang memiliki sertifikat TKDN dengan nilai tertentu.

Catatan Penting: Dalam tender pemerintah, jika suatu produk memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, maka produk tersebut wajib dipilih.

4. Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022

Inpres ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Inpres ini memberikan mandat kepada kepala daerah dan menteri untuk menyukseskan gerakan “Bangga Buatan Indonesia”.

5. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)

Secara teknis, Kementerian Perindustrian mengeluarkan beberapa aturan spesifik mengenai cara menghitung TKDN:


Mengapa Pelaku Usaha Harus Peduli?

Memahami dasar hukum TKDN bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga strategi bisnis. Berikut manfaatnya bagi perusahaan:

 

Jasa pengurusan TKDN dan BMP Klik disini

 

MORE DETAIL INFO PLEASEĀ  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843

Email : info@konsultanindustri.com