Dasar Hukum TKDN – Dalam dunia industri dan pengadaan barang/jasa di Indonesia, istilah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan lagi hal yang asing. Namun, bagi pelaku usaha, memahami dasar hukum TKDN adalah langkah krusial agar bisnis tetap kompetitif dan sesuai dengan regulasi negara.
Artikel ini akan mengupas tuntas landasan regulasi yang mengatur TKDN di Indonesia agar Anda memiliki pemahaman yang komprehensif.

Apa Itu TKDN?
Sebelum masuk ke aspek legalitas, mari kita samakan persepsi. TKDN adalah besarnya persentase komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Pemerintah Indonesia sangat serius mendorong penggunaan produk lokal untuk memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Daftar Lengkap Dasar Hukum TKDN di Indonesia
Implementasi TKDN tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh piramida regulasi yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Berikut adalah rinciannya:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Ini adalah “ibu” dari segala aturan mengenai TKDN. Pasal 85 hingga 89 dalam UU ini secara tegas mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh:
-
Lembaga Negara dan Kementerian.
-
Perangkat Daerah (Pemda).
-
BUMN dan BUMD.
-
Badan usaha yang menggunakan APBN/APBD atau mengelola sumber daya yang dikuasai negara.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
PP ini merupakan turunan langsung dari UU No. 3/2014. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai mekanisme kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk tata cara penghitungan dan pengawasan TKDN.
3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021
Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Poin penting di sini adalah kewajiban bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memprioritaskan produk yang memiliki sertifikat TKDN dengan nilai tertentu.
Catatan Penting: Dalam tender pemerintah, jika suatu produk memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, maka produk tersebut wajib dipilih.
4. Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022
Inpres ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Inpres ini memberikan mandat kepada kepala daerah dan menteri untuk menyukseskan gerakan “Bangga Buatan Indonesia”.
5. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)
Secara teknis, Kementerian Perindustrian mengeluarkan beberapa aturan spesifik mengenai cara menghitung TKDN:
-
Permenperin No. 16 Tahun 2011: Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
-
Permenperin No. 29 Tahun 2017: Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
-
Permenperin No. 2 Tahun 2014: Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Mengapa Pelaku Usaha Harus Peduli?
Memahami dasar hukum TKDN bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga strategi bisnis. Berikut manfaatnya bagi perusahaan:
-
Preferensi Harga: Dalam tender pemerintah, produk dengan nilai TKDN tinggi mendapatkan preferensi harga (bonus poin dalam penilaian harga penawaran).
-
Peluang Pasar Lebih Luas: Banyak proyek strategis nasional yang kini mewajibkan syarat TKDN tertentu.
-
Insentif Pemerintah: Pemerintah seringkali memberikan kemudahan atau insentif bagi industri yang berkomitmen meningkatkan komponen lokalnya.
Jasa pengurusan TKDN dan BMP Klik disini
MORE DETAIL INFO PLEASEĀ CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843
Email : info@konsultanindustri.com