Dimana mengurus sertifikat halal? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha yang ingin memastikan produknya sesuai dengan standar kehalalan. Terlebih sertifikasi halal sendiri telah menjadi semakin penting seiring meningkatnya kesadaran konsumen akan kehalalan produk.
Tidak hanya sekadar label, sertifikat halal memberikan jaminan bahwa suatu produk telah melalui proses produksi yang memenuhi standar syariat Islam. Inilah kenapa sangat penting bagi Anda untuk mengetahui dimana tempat bisa mengurusnya.
Dimana Mengurus Sertifikat Halal?
Di Indonesia sertifikat halal tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada lembaga resmi khusus yang ditetapkan pemerintah dalam mengurus dan menerbitkan sertifikat ini seperti:
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
BPJPH merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab atas seluruh proses sertifikasi halal di Indonesia. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam:
- Menerima pendaftaran sertifikasi halal dari pelaku usaha.
- Melakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi.
- Berkoordinasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk audit dan pengujian produk.
- Menerbitkan sertifikat halal setelah semua proses verifikasi selesai.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mendaftarkan produknya melalui platform SIHALAL, yang merupakan sistem digital resmi BPJPH untuk pengurusan sertifikasi halal.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Jika Anda bertanya dimana mengurus sertifikat halal maka LPH adalah salah satu jawabannya. LPH adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan audit halal terhadap produk yang diajukan oleh pelaku usaha. Lembaga ini bertugas:
- Memeriksa dan menguji bahan baku yang digunakan dalam produk.
- Melakukan audit langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada BPJPH untuk proses sertifikasi lebih lanjut.
Di Indonesia, beberapa LPH yang sudah beroperasi berasal dari lembaga independen maupun universitas yang telah mendapatkan akreditasi dari BPJPH.
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Meskipun BPJPH memiliki wewenang utama dalam sertifikasi halal, Komisi Fatwa MUI tetap berperan dalam menetapkan keputusan halal suatu produk. Setelah proses pemeriksaan oleh LPH selesai, hasilnya akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dikaji dan diputuskan apakah produk tersebut memenuhi standar halal.
Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi kepada pelaku usaha. Dengan memahami pembahasan diatas Anda tak perlu bingung lagi dimana mengurus sertifikat halal. Selain itu Anda juga dapat lebih siap dalam mengurus sertifikat halal dan memastikan produknya memenuhi standar yang ditetapkan.
Cara Pengurusan Sertifikat Halal
Setelah mengetahui lembaga atau tempat dimana bisa mengurus sertifikat halal, langkah berikutnya adalah memahami cara mengurus sertifikat halal secara resmi. Proses ini bisa dilakukan secara online maupun offline melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pendaftaran Melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Anda sebagai pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat halal melalui platform SIHALAL sistem resmi yang dikelola oleh BPJPH. Berikut adalah prosedurnya:
- Membuat akun di SIHALAL dan mengisi data perusahaan.
- Mengunggah dokumen persyaratan, seperti daftar bahan baku, sertifikat halal bahan yang digunakan (jika ada), serta dokumen pendukung lainnya.
- Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit produk.
- Melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal sesuai dengan kategori usaha (UMKM mendapatkan skema pembiayaan tertentu).
- Menunggu proses pemeriksaan dan audit halal dari LPH yang dipilih.
- Penetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI.
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH jika semua tahapan telah disetujui.
- Pengajuan Melalui Kantor LPPOM MUI
Selanjutnya Anda juga bisa mengurusnya melalui kantor LPPOM MUI. Meskipun BPJPH kini menjadi lembaga utama dalam sertifikasi halal, pelaku usaha masih bisa mengajukan pendaftaran melalui LPPOM MUI untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut. Prosesnya meliputi:
- Menghubungi kantor LPPOM MUI setempat untuk mendapatkan informasi prosedur.
- Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) jika diperlukan.
- Menyiapkan dokumen dan menjalani audit halal dari tim LPPOM MUI.
- Jasa Konsultan Halal Sebagai Alternatif
Bagi Anda yang ingin proses lebih mudah maka bisa juga menggunakan jasa konsultan halal yang membantu dalam penyusunan dokumen, pendaftaran, hingga audit halal.
Namun, pastikan untuk memilih konsultan yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam pengurusan sertifikasi halal, salah satu contohnya yaitu PT Mitra Konsultan Industri.
PT Mitra konsultan Industri sendiri merupakan mitra terpercaya dalam layanan konsultasi perizinan usaha sekaligus tempat dimana mengurus sertifikat halal yang berpengalaman. Bersama kami proses perizinan dan sertifikat halal akan berjalan lebih lancar.
Untuk itulah Anda tak perlu bingung lagi di mana mengurus sertifikat halal. Pastikan memilih kami dan segera hubungi PT Mitra Konsultan Industri. Sudah tidak bingung lagi bukan, dimana mengurus sertifikat halal? Semoga informasi kali ini membantu Anda!
MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com