MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memperketat pengawasan penggunaan pembangkit listrik mandiri (genset) bagi para pelaku usaha. Hasilnya, Dinas Perindag ESDM Sumut menemukan dua perusahaan besar yang terindikasi abai terhadap aturan perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.

Dua tempat yang menjadi sorotan tersebut adalah PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) di Pematangsiantar dan PT Karya Bhakti Manunggal.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi J.P. Harahap, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak ini dilakukan atas arahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, demi memastikan kelayakan dan keabsahan operasional fasilitas ketenagalistrikan milik swasta.

Temuan Lapangan: Dari Izin Absen hingga Sertifikat Kadaluarsa

  1. PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group – Pematangsiantar)

    • Kapasitas Genset: Memiliki 3 unit genset darurat dengan kapasitas total 2.120 kW (2.650 kVA).

    • Pelanggaran: Tidak bisa menunjukkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset masih menggantung sejak Januari 2025, dan para operator yang mengoperasikan mesin belum mengantongi sertifikat kompetensi.

    • Alasan Perusahaan: Pihak manajemen beralasan seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani langsung oleh kantor pusat mereka di Medan. Padahal, Dinas ESDM sudah melayangkan surat imbauan sebanyak dua kali (Desember 2025 dan Maret 2026), namun tak kunjung ditindaklanjuti.

  2. PT Karya Bhakti Manunggal

    • Kapasitas Genset: Memiliki 2 unit genset darurat berkapasitas 680 kW (850 kVA).

    • Pelanggaran: Meski izin usahanya (IUPTLS) masih aktif dan operatornya bersertifikat, ternyata Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset mereka sudah mati sejak Oktober 2023 dan belum diperpanjang. Selain itu, perusahaan ini belum pernah menyerahkan laporan operasional tahunan, label identitas mesin (nameplate) rusak, dan sarana keselamatan di lokasi masih sangat minim.

    • Alasan Perusahaan: Dalih dari pihak manajemen adalah masalah internal terkait pembahasan anggaran perpanjangan dokumen.

Ketegasan Pemprov Sumut

Dedi Harahap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran terhadap perusahaan yang asal-asalan memenuhi standar operasional.

“Kelengkapan dokumen ini bukan sekadar urusan kertas atau administrasi, melainkan soal keselamatan kerja dan kepatuhan pada aturan. Kami minta semua kekurangan ini segera dibereskan,” tegas Dedi.

Pemprov Sumut memastikan langkah sidak dan pemantauan ketat ini akan terus berjalan untuk menertibkan seluruh usaha yang memanfaatkan sumber listrik mandiri di wilayah Sumatera Utara.

sumber : www.waspada.id

Artikel Terkait :

SLO Genset