Exportir Terdaftar
Exportir Terdaftar

Syarat Urus Izin Exportir Terdaftar Untuk Perusahaan Batubara

Exportir terdaftar punya andil yang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian negara. Tanpa adanya mereka akan sulit untuk mendistribusikan produk Indonesia ke luar negeri. Masalahnya, tidak semua perusahaan pemerintah tetapkan sebagai ET. Ada berbagai regulasi dan peraturan yang wajib perusahaan taati untuk menjadi bagian dari ET.

Syarat Urus Izin Exportir Terdaftar Untuk Perusahaan Batubara

1. Surat Pernyataan Membayar Pajak

Persyaratan pertama adalah membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa perusahaan Anda telah membayar atau melaporkan pajaknya. Syarat dokumen ini sifatnya wajib sehingga tidak bisa perusahaan gantikan dengan dokumen pendukung.

Perusahaan yang belum melaporkan pajak bisa menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.  Pastikan semua tagihan pajak telah lunas jika tidak ingin mendapatkan temuan ketika pelaksanaan survei.

2. Rekapitulasi Bukti Pembayaran Royalti /Produksi

Buatlah rekapitulasi bukti pembayaran royalti atau produksi kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Lampirkan data yang pemerintah minta guna proses verifikasi berjalan lebih cepat dan lancar.

3. Surat Perjanjian Kerja Sama

Karena Anda bermaksud menjadi exportir terdaftar batubara maka buatlah surat perjanjian kerja sama yang menerangkan jual beli produk milik perusahaan.

4. Izin Usaha

Lampirkan juga bukti atau izin usaha perusahaan pertambangan batubara Anda. Dokumen ini menunjukkan jika perusahaan Anda menjalankan kegiatan produksi secara legal berdasarkan payung hukum.

5. Memiliki NIB

Syarat lainnya yang juga sifatnya wajib adalah NIB. Bagi perusahaan yang belum mengurus NIB wajib mengurus sesegera mungkin untuk pendaftaran surat izin ET.

5 Jenis Barang yang Diawasi Expornya

Kegiatan ekspor yang berada dalam pengawasan Kementerian Perdagangan merupakan bukti nyatanya kinerja ET yang bersinergi dengan pemerintah. Tahukah Anda jenis-jenis produk yang selalu dalam pengawasan ekspor?

1. Produk Pertambangan

Produk pertama adalah pertambangan yang termasuk pada perak, minyak petroleum, emas, gas dan sebagainya. Perusahaan yang melakukan ekspor produk pertambangan tanpa surat izin yang jelas berhak mendapatkan sanksi dan hukuman berdasarkan hukum berlaku.

Tapi pastikan jika perusahaan tidak mengekspor produk terlarang seperti abu/residu mengandung arsenik, batu mulia dan biji timah. Mengapa? Karena semua produk tersebut pemerintah larang untuk kegiatan ekspor.

2. Produk Peternakan

Apa saja produk peternakan yang Anda ketahui? Jawabannya sangat banyak seperti bibit sapi, kulit buaya, binatang liar dan sebagainya. Kebutuhan produk peternakan sangat besar mengingat banyaknya permintaan dari konsumen.

3. Produk Perikanan

Exportir terdaftar legal juga wajib menjadi mata pemerintah dalam mengekspor produk perikanan. Produk perikanan itu termasuk benih ikan bandeng atau jenis ikan lainnya.  Ada pula ikan yang tidak dapat perusahaan ekspor seperti anak ikan arwana, udang galah 8 sentimeter sampai ikan hias botia.

4. Produk Industri

Mengekspor produk industri sudah menjadi kebiasaan beberapa perusahaan Indonesia. Produk yang mereka tawarkan juga sangat beragam mula dari aluminium, stainless steel, pupuk area dan sebagainya. Ekspor produk industri biasanya perusahaan lakukan pada negara dengan kebutuhan pembangunan tinggi.

5. Produk Perkebunan

Pada bagian terakhir ada produk perkebunan yang meliputi inti kelapa sawit. Sudah menjadi rahasia umum apabila kelapa sawit merupakan bahan baku utama minyak sayur. Minyak sayur sangat bermanfaat dalam dunia kuliner untuk menumis hingga menggoreng makanan. Coba bayangkan jika suatu negara kekurangan kelapa sawit?

Melakukan kegiatan ekspor bagi setiap negara merupakan hal yang biasa. Ekspor dan impor menjadi dua kegiatan yang saling bersinggungan. Apakah perusahaan Anda berencana melakukan ekspor ke luar negeri? Jika memang iya, hubungi jasa pengurusan izin exportir terdaftar untuk mengurus prosedurnya.

Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB.OSS.RBA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *