Pada masa transformasi industri nasional serta dorongan kemandirian ekonomi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jadi instrumen penting dalam kebijakan pengadaan barang & jasa pemerintahan. TKDN tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kandungan lokal dalam suatu produk, tetapi juga menjadi pendorong nyata bagi pertumbuhan industri nasional dan pemerataan ekonomi. Melalui peraturan yang di perkuat, pemerintah memastikan bahwa belanja negara berkontribusi langsung terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.

Artikel ini akan membahas secara mendalam peran TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dasar hukum kewajiban penggunaannya, serta bagaimana implementasi dan pengawasan di lakukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Berikut Ini Peran TKDN dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah: Terkait Kewajiban serta Implementasi

Jasa pengurusan TKDN Ini Peran TKDN dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah: Terkait Kewajiban serta Implementasi
Ini Peran TKDN dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah: Terkait Kewajiban serta Implementasi

1. Dasar Hukum Penggunaan Peran TKDN dalam Pengadaan

  1. UU dan Peraturan Terkait

Penerapan TKDN dalam pengadaan pemerintah di dasarkan pada berbagai regulasi yang saling terkait, di antaranya:

* Pasal 86 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: mewajibkan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri jika tersedia.

* Pasal 61 PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri: mewajibkan penggunaan produk dalam negeri jika terdapat PDN dengan nilai TKDN + BMP minimal 40%.

* Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 (revisi Perpres 16/2018): menegaskan kembali kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.

Ketiga regulasi tersebut menjadi dasar legal bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bahkan pihak swasta yang menggunakan dana negara atau mengelola sumber daya negara untuk mengutamakan produk dalam negeri.

2. Siapa yang Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri?

Subjek hukum yang di wajibkan menggunakan produk dalam negeri mencakup:

* Kementerian/Lembaga (K/L)

* Pemda

* BUMN dan BUMD

* Badan Usaha Swasta yang menerima pembiayaan dari APBN/APBD, PHLN, atau skema kerja sama pemerintah

Kewajiban ini berlaku selama telah tersedia produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan BMP ≥ 40%, serta memenuhi kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan.

3. Ketentuan Penggunaan dan Batas Minimum TKDN

  1. Penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri)

* Jika telah tersedia PDN dengan nilai TKDN+BMP ≥ 40%, maka pengguna WAJIB menggunakan PDN tersebut.

* Jika TKDN ≥ 25%, PDN tetap dapat digunakan walau nilai gabungannya < 40%.

* Jika belum tersedia PDN dengan nilai TKDN ≥ 25%, maka pengguna diperbolehkan menggunakan produk impor.

Dengan kata lain, impor hanya boleh d ilakukan jika PDN tidak tersedia atau tidak mencukupi secara volume, dan harus di buktikan melalui mekanisme verifikasi.

4. Apa Itu TKDN dan Bagaimana Pembuktiannya?

Jadi TKDN merupakan kandungan lokal pada suatu barang ataupun jasa yang Indonesia produksi. Ini komponennya:

* Bahan/material langsung (75%)

* Tenaga kerja langsung (10%)

* Biaya tidak langsung pabrik (15%)

Pembuktian di lakukan melalui sertifikat TKDN resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui sistem SIINas.

5. Implementasi TKDN dalam Proses Pengadaan

  1. Alur Implementasi
  2. Penyedia mengajukan permohonan sertifikasi TKDN
  3. LVI melakukan penilaian & verifikasi pada lapangan
  4. Sertifikat TKDN di terbitkan oleh Pejabat Kemenperin secara digital
  5. Penyedia mencantumkan TKDN dalam dokumen penawaran

5. PA/KPA/PPK (Pejabat Pengadaan) memverifikasi sertifikat sebelum menetapkan pemenang

  1. Pengadaan Terintegrasi

Untuk nilai TKDN & BMP juga masuk pertimbangan dalam evaluasi teknis serta harganya. Produk dengan TKDN tinggi bisa mendapatkan preferensi harga (margin preferensi) sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

6. Pengecualian dan Kondisi Penggunaan Produk Impor

Penggunaan barang impor dalam pengadaan hanya di perbolehkan apabila:

* Barang ber-TKDN tidak tersedia

* Kebutuhan dalam volume produksi tak tercukupi

Hal ini harus di buktikan secara objektif dan terdokumentasi, serta memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang dalam proses pengadaan.

7. Pengawasan dan Evaluasi dalam Pengadaan Berbasis TKDN

Pengawasan terhadap implementasi TKDN dilakukan oleh:

* Pusat P3DN Kemenperin

* Lembaga Verifikasi

* Tim evaluasi pengadaan

Pengawasan dapat dilakukan secara:

* Terjadwal (rutin) minimal 1 kali setahun

* Insidentil, berdasarkan pengaduan masyarakat atau temuan audit

Semisal ada pelanggaran, contohnya produk impor ter klaim kadi produk dalam negeri, maka pemiliknya sertifikat bisa terkena sanksi administratif, peringatan, sampai pencabutan sertifikat.

8. Sanksi atas Pelanggaran TKDN dalam Pengadaan

* Peringatan tertulis

* Pencabutan sertifikat TKDN

* Pencantuman dalam daftar hitam penyedia

* Sanksi pidana, jika terbukti melakukan pemalsuan atau pelanggaran hukum lainnya

Pengenaan sanksi di koordinasikan oleh Pusat P3DN atas nama Menteri Perindustrian dan di dasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh oleh tim.

9. Transformasi Digital: Sertifikat TKDN Elektronik

Kemenperin terapkan sertifikat TKDN dalam bentuk digitalnya yakni:

* Aksesnya melalui SIINas

* Dilacak keabsahannya melalui QR Code

* Diperbarui sewaktu-waktu tanpa mengubah nomor registrasi

Digitalisasi ini membuat proses verifikasi dan pengawasan lebih efisien, transparan, dan minim manipulasi.

10. Ini Peran BMP dalam Pengadaannya

Ternyata Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) bisa tambah nilai total. Ini terhitung berdasarkan 15 indikator, di antaranya yaitu:

* Penerapan Industri 4.0

* Penambahan investasi

* Penggunaan mesin lokal

* Penerapan ESG dan industri hijau

* Penyerapan tenaga kerja lokal

* Lokasi di kawasan 3T

Untuk nilai BMP maksimalnya yakni 15% dan bisa berikan tambahan skor di evaluasi pengadaannya.

11. Manfaat TKDN dalam Konteks Nasional

  1. Meningkatkan Kapasitas Industri

TKDN mendorong produsen lokal meningkatkan kualitas dan kapasitas produksinya untuk memenuhi standar pengadaan pemerintah.

  1. Mengurangi Ketergantungan Impor

Dengan aturan minimal TKDN, Indonesia dapat menekan konsumsi barang impor dalam proyek-proyek strategis.

  1. Meningkatkan Serapan Tenaga Kerja

Produk lokal melibatkan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, yang berdampak positif terhadap ekonomi daerah dan pengurangan pengangguran.

  1. Memacu Inovasi dan Investasi

TKDN mendorong perusahaan berinvestasi lebih banyak dalam R&D, modernisasi mesin, hingga kemitraan dengan UMKM.

12. Tantangan Implementasi TKDN dalam Pengadaan

* Kurangnya sosialisasi dan pemahaman pelaku usaha

* Belum meratanya Lembaga Verifikasi di seluruh daerah

* Potensi kecurangan dan TKDN washing

* Kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi pada sektor tertentu

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, membangun ekosistem industri penunjang, dan mendorong transparansi data sertifikasi.

13. Dukungan untuk UMKM dan Kawasan Tertinggal

Dalam skema terbaru, perusahaan kecil, menengah, dan yang berlokasi di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) mendapatkan kemudahan:

* Fasilitas pembiayaan sertifikasi TKDN melalui BSPDN

* Penyederhanaan proses pengajuan

* Preferensi tambahan melalui BMP

Tentu saja langkah ini memperkuat inklusivitas & pemerataan ekonomi via pengadaan barang/jasa loh.

Peran TKDN dalam pengadaan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan strategi pembangunan ekonomi nasional berbasis industri dalam negeri. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, TKDN menjadi instrumen wajib yang harus di implementasikan secara ketat dan terukur.

Jasa pengurusan TKDN dan BMP Klik disini

*berdasarkan sosialisasi pada hari selasa tanggal 17 bulan juni tahun 2024

MORE DETAIL INFO PLEASE  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843

Email : info@konsultanindustri.com