Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah dua hal penting yang terdapat dalam pengadaan barang industri. Oleh karena itu, jasa pengurusan TKDN dan BMP sangat dibutuhkan bagi perusahaan pengadaan barang maupun jasa.

Sebelum membahas lebih jauh, kami akan membahas TKDN dan BMP secara rinci agar Anda mengetahui seberapa penting menggunakan jasa pengurusan TKDN dan BMP. Berikut ini kami akan menjelaskan, seberapa penting besar jasa pengurusan TKDN dan BMP, yaitu:

Pentingnya Menggunakan Jasa Pengurusan TKDN dan BMP

Saat ini pemerintah sedang gencar untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau biasa disebut dengan P3DN. 

Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berharap untuk memperbesar dan mengoptimalkan TKDN dengan tujuan agar dapat mewujudkan kemandirian melalui sektor industri dalam negeri. 

TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, maupun gabungan antara barang dan jasa. Kemudian jasa pengurusan TKDN dan BMP juga kerap dikaitkan dengan perhitungan dan sertifikasi yang regulasinya terdapat dalam peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia. 

Melalui pengoptimalan TKDN, maka dapat memacu produktivitas serta daya saing industri nasional di antara perdagangan dunia. Sehingga melalui P3DN dan TKDN, diharapkan dapat meningkatkan bidang industri dalam negeri.

Jasa Pengurusan TKDN dan BMP

Pada pengadaan barang dan jasa, para pengguna produk dalam negeri wajib untuk menggunakan produk dalam negeri, jika produk tersebut memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal sebesar 40%.

Sedangkan untuk produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN minimal, yaitu 25%. 

BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan investasi dan melakukan produksi di Indonesia.

Tata Cara Penghitungan TKDN Menurut Peraturan Perindustrian

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pada bab I pasal 1 menjelaskan, bahwa:

  1. Produk dalam negeri merupakan barang atau jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaan dimungkinkan penggunaan bahan baku atau komponen impor.
  2. Komponen dalam negeri pada barang merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasa dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  3. Komponen dalam negeri pada jasa, adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  4. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan, serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  5. Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, karena memberdayakan usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan; dan memberikan fasilitas pelayanan purna jual

Berikut ini, kami akan membahas secara lebih detail terkait tata cara penghitungan TKDN, baik itu barang, jasa, maupun gabungan antara keduanya.

Penghitungan TKDN Barang

Pada peraturan ini, menjelaskan terkait penghitungan TKDN dan BMP secara lebih rinci. 

Bab II Pasal 2, menjelaskan bahwa TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. 

Penilaian TKDN barang ini meliputi beberapa hal yaitu:

Serta kriteria dan persyaratan yang dihitung berupa:

  1. Biaya bahan material langsung dinilai berdasarkan biaya material yang digunakan untuk menghasilkan satu produk. Seperti cat, kawat las, pelat, dan lain sebagainya untuk pembuatan pipa.
  2. Biaya tenaga kerja langsung dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang digunakan untuk mengubah bahan langsung menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Seperti gaji operator, gaji welder, dan sebagainya.
  3. Biaya tidak langsung, dinilai berdasarkan biaya dari tenaga kerja tidak langsung, mesin, atau alat kerja dan seluruh biaya pabrikasi lainnya yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung. Hal tersebut seperti:
  4. Biaya tenaga kerja tidak langsung berupa gaji supervisor pabrik, gaji kepala pabrik, gaji manajer penjamin mutu, dan lain sebagainya.
  5. Biaya mesin atau alat kerja baik yang dimiliki sendiri atau disewa. Seperti biaya penyusutan untuk mesin potong, biaya penyusutan mesin press hidrolik, atau biaya sewa forklift selama satu bulan, dan lain sebagainya.
  6. Biaya tidak langsung pabrik terkait, seperti biaya listrik, asuransi PPh tenaga kerja, bahan bakar, biaya lembur untuk tenaga kerja tidak langsung, dan lain sebagainya.

Dokumen Pendukung TKDN Barang

Kemudian, untuk menghitung TKDN barang dibutuhkan beberapa dokumen pendukung dalam rangka mempermudah jasa pengurusan TKDN dan BMP, yaitu antara lain:

  1. Profil perusahaan.
  2. Struktur organisasi perusahaan.
  3. Penilaian secara mandiri TKDN untuk produk yang akan dinilai.
  4. Foto atau gambar produk dengan penjelasan fungsinya.
  5. Foto atau gambar alat kerja dan atau fasilitas kerja.
  6. Foto atau gambar bahan baku.
  7. Diagram alir proses produksi.
  8. Perhitungan kapasitas atau data produksi selama dua tahun terakhir.
  9. Faktur pembelian mesin, daftar seluruh aset perusahaan, serta akta pendirian. perusahaan untuk biaya penyusutan mesin atau alat kerja yang dimiliki sendiri.
  10. Purchase Order dan akta pendirian perusahaan pemilik mesin atau alat kerja untuk biaya sewa mesin.
  11. Salinan slip gaji atau surat pernyataan gaji yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan salinan KTP atau Paspor untuk dokumen tenaga kerja yang terlibat dalam seluruh proses produksi.
  12. Data rincian kebutuhan atau pemakaian material.
  13. Faktur atau perjanjian pembelian sebagai dokumen pendukung untuk material langsung.
  14. Pemberitahuan impor barang atau bukti setor pajak sebagai dokumen pendukung untuk bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan PPh pegawai.
  15. Data penggunaan listrik berupa tagihan rekening listrik selama tiga bulan terakhir.
  16. Data pemakaian BBM, jasa transportasi material, dan jasa terkait lainnya.
  17. Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja atau fasilitas kerja.

Penghitungan TKDN Jasa

Sedangkan di Bab III Pasal 8 berisikan TKDN jasa yang dihitung berdasarkan perbandingan harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap jasa keseluruhan. 

Lingkup penghitungan TKDN Jasa, antara lain:

Kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan pada lingkup penghitungan jasa pengurusan TKDN dan BMP, yaitu:

  1. Biaya manajemen proyek dan perekayasaan dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja, seperti gaji manajemen proyek, gaji site manager, gaji engineer, dan lain sebagainya.
  2. Biaya alat kerja atau fasilitas kerja dinilai berdasarkan penyusutan alat atau fasilitas kerja, seperti laptop, hand drill, hand tools, serta connection tester, hingga biaya sewa untuk alat kerja seperti sewa alat berat, dan lain sebagainya.
  3. Biaya konstruksi dan fabrikasi dinilai berdasarkan biaya untuk pekerjaan konstruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja, seperti gaji teknisi instalasi, gaji teknisi perawatan, dan sebagainya
  4. Biaya jasa umum, dinilai berdasarkan jasa yang telah dikeluarkan untuk pengurusan atau yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan jasa. Seperti biaya asuransi, biaya listrik, dan sebagainya.

Penghitungan TKDN Gabungan Antara Barang dan Jasa

Pada Bab IV Pasal 11 untuk TKDN gabungan barang dan jasa, adalah perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.

Penilaian TKDN ini melingkupi:

1. Barang

2. Jasa

Dokumen pendukung jasa pengurusan TKDN dan BMP

  1. Profil perusahaan.
  2. Penilaian secara mandiri TKDN untuk gabungan barang dan jasa yang akan dinilai.
  3. Struktur organisasi perusahaan.
  4. Diagram alir proyek.
  5. Foto atau gambar barang yang ditawarkan, fasilitas pelayanan jasa, dan alat kerja atau fasilitas kerja.
  6. Bagi tenaga kerja yang terlibat dalam seluruh proses pengadaan barang serta layanan jasa, yaitu berupa salinan slip gaji atau surat pernyataan gaji yang ditandatangani pejabat berwenang, dan salinan KTP atau paspor.
  7. Faktur pembelian mesin, daftar seluruh aset perusahaan beserta perhitungan penyusutan, bukti pembayaran pajak, serta akta pendirian perusahaan pemilik mesin dan alat kerja untuk mesin atau alat kerja.
  8. Faktur atau PO pembelian untuk bahan baku, barang jadi, dan bahan habis pakai.
  9. Faktur pembayaran, kwitansi, bukti setor pajak, pemberitahuan impor barang, akta pendirian perusahaan, dan lain sebagainya untuk jasa umum.

Penghitungan BMP

Pada Bab V Pasal 13 tentang tata cara penghitungan BMP, BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu, yaitu:

  1. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi kecil melalui kemitraan;
  2. Kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan;
  3. Pemberdayaan lingkungan; dan
  4. Ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.

Lalu untuk tata cara penghitungan BMP secara lebih jelas, yaitu:

  1. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi kecil melalui kemitraan, dengan batas maksimum 30% dari nilai BMP maksimal.
  2. Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000 dengan batas maksimal 30% dari nilai BMP maksimum.
  3. Pemberdayaan masyarakat dengan batas bobot maksimum yaitu 30% dari nilai BMP maksimum.
  4. Penyediaan fasilitas pelayanan purna jual, dengan batas bobot maksimal adalah 20% dari nilai BMP maksimal.

Kriteria dan persyaratan TKDN dan BMP

a. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi kecil, melalui kemitraan dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang telah dibelanjakan perusahaan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, serta koperasi kecil pada tahun fiskal terakhir sebelum diverifikasi.

Bobot penilaian Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi kecil melalui kemitraan, yaitu 5% untuk setiap kelipatan RP500.000.000,00 yang dikeluarkan perusahaan dengan batas maksimum 30%.

b. Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan dinilai berdasarkan jenis sertifikat yang perusahaan miliki, dan dikeluarkan oleh badan atau instansi pemerintah atau badan internasional yang memiliki akreditasi.

Pemeliharaan keselamatan kerja dan lingkungan dibuktikan dengan adanya sertifikat. Contohnya seperti sertifikat K3, yaitu OHSAS 18000 atau SMK3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Serta sertifikat untuk pemeliharaan lingkungan berupa sertifikasi ISO 14000. Kemudian untuk kriteria penilaiannya, antara lain:

c. Penilaian pemberdayaan masyarakat berdasarkan jumlah pengeluaran yang telah perusahaan keluarkan pada satu tahun fiskal terakhir, sebelum diverifikasi yang digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan.

Seperti membantu membangun tempat ibadah, sumbangan, dan lain sebagainya. bobot penilaian dalam hal ini, adalah 3% untuk kelipatan Rp250.000.000,00 yang dikeluarkan perusahaan dengan batas maksimum 30%

d. Fasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya investasi yang telah perusahaan keluarkan dalam bentuk bangunan, tanah, peralatan, kendaraan pemeliharaan, alat bantu, biaya pendidikan mekanik, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, didukung bukti sah lain yang telah perusahaan keluarkan sejak berdiri untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual. Bobot penilaian fasilitas pelayanan purna jual adalah 5% untuk kelipatan Rp1.000.000.000,00 dengan batas maksimum 20%.

Peraturan Menteri Perindustrian Terkait TKDN dan BMP

Terdapat beberapa regulasi berupa Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) terkait TKDN dalam berbagai hal, seperti:

  1. Permenperin nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
  2. Permenperin Nomor 04 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
  3. Permenperin Nomor 22 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
  4. Permenperin Nomor 16 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
  5. Permenperin Nomor 31 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.

Jika kelima aspek ini menerapkan TKDN maka dapat memiliki peluang untuk meningkatkan nilai tersebut. 

Adanya sertifikasi TKDN dapat memberikan keuntungan bagi industri, karena produknya dapat lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Karena banyaknya hal dan aspek yang harus diperhatikan, Anda dapat menggunakan bantuan jasa pengurusan TKDN dan BMP melalui PT Mitra Konsultan Industri.

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan TKDN dan BMP Kami?

Kami merupakan konsultan terpercaya yang dapat menganalisa dan mengidentifikasi segala kebutuhan yang perusahaan Anda butuhkan. Agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang telah diharapkan.

Tim yang kami miliki terdiri dari anggota yang berpengalaman, profesional dalam bekerja, dan tentu saja ahli dalam bidangnya. 

Sehingga merupakan pilihan yang tepat bagi Anda untuk menyerahkan jasa pengurusan TKDN dan BMP kepada kami.

Serahkan jasa pengurusan TKDN dan BMP kepada kami, agar kinerja perusahaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mencapai tujuan perusahaan. 

Hubungi kami melalui +622172741380, atau WhatsApp +628111280843 untuk informasi selengkapnya.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *