JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi pada kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, pelaku industri kecil kini diberikan kemudahan untuk mendapatkan Sertifikat TKDN gratis melalui skema self declare (pernyataan mandiri) di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa skema self declare ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan daya saing industri kecil di pasar yang lebih luas, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kendati prosesnya gratis, cepat, dan berlaku selama lima tahun, Kemenperin menerapkan pengawasan ketat berupa mekanisme validasi data sebelum pengajuan sertifikasi untuk mencegah penyalahgunaan.

Aturan validasi ini dipertegas dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025. Untuk dapat mengakses fasilitas ini, pelaku industri kecil harus memenuhi sejumlah kriteria:

  1. Terdaftar di sistem SIINas.

  2. Memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

  3. Memiliki KBLI industri yang sesuai dengan ketentuan.

  4. Telah menyampaikan data dan laporan industri triwulan terakhir melalui SIINas.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menambahkan bahwa dalam proses pengajuan validasi, pelaku usaha wajib mengunggah bukti video proses produksi serta lokasi pabrik yang dilengkapi dengan penyematan lokasi geografis (geotagging).

“Tim Validasi Ditjen IKMA akan memeriksa kesesuaian data dan video tersebut dalam waktu maksimal sepuluh hari, baik melalui pemeriksaan daring maupun langsung di lapangan,” ujar Reni. Hingga 22 Februari 2026, tercatat sudah ada 121 perusahaan yang dinyatakan valid sebagai Industri Kecil dan berhak mengajukan TKDN self declare.

Mengenai porsi penilaian, skema self declare memiliki bobot yang sama dengan Lembaga Verifikasi Independen (LVI), yaitu 75% material langsung (komponen utama), 10% tenaga kerja langsung, dan 15% biaya tidak langsung pabrik. Selama industri tersebut berinvestasi, berproduksi, memiliki pabrik sendiri di Indonesia, serta mempekerjakan tenaga kerja lokal, maka nilai minimum TKDN 25% dipastikan dapat tercapai.

Untuk acuan komponen utama barang, pelaku usaha dapat merujuk pada Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025 serta beberapa Perdirjen sektor terkait lainnya. Daftar komponen utama ini akan ditinjau dan dievaluasi minimal satu kali dalam setahun demi menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industri nasional.