
Dalam upaya memperkuat industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai prasyarat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sertifikat TKDN berfungsi sebagai bukti resmi bahwa suatu produk memiliki kandungan lokal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seiring dengan meningkatnya pemanfaatan TKDN dalam berbagai proyek strategis, potensi penyimpangan, manipulasi data, atau penghitungan tidak akurat pun tidak dapat di hindari.
Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme pengawasan dan keberatan yang kuat, sistematis, dan transparan agar integritas sistem TKDN tetap terjaga. Keberadaan sistem pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa setiap nilai TKDN yang tercantum dalam sertifikat adalah valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan telah melalui proses verifikasi yang benar. Artikel ini mengulas secara menyeluruh mekanisme keberatan dan pengawasan terhadap sertifikat TKDN, mulai dari dasar hukum, alur prosedural, jenis pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar.
Mekanisme Keberatan dan Pengawasan terhadap Sertifikat TKDN
1. Pentingnya Mekanisme Keberatan dan Pengawasan dalam Sistem TKDN
TKDN telah menjadi salah satu kunci dalam strategi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memprioritaskan produk lokal dengan nilai TKDN minimal 25–40% tergantung konteksnya. TKDN juga menjadi syarat bagi perusahaan untuk memperoleh preferensi harga, akses e-katalog, serta partisipasi dalam proyek BUMN dan proyek strategis nasional.
Dengan tingginya nilai manfaat yang di peroleh dari sertifikat TKDN, muncul juga potensi penyimpangan, seperti:
* Ketahui bahwa TKDN washing adalah memanipulasi datanya supaya TKDN terlihat tinggi nilainya
* Penggunaan komponen impor yang di klaim sebagai lokal
* Rekayasa dokumen penghitungan
* Perusahaan fiktif atau tidak berproduksi yang mengklaim memiliki TKDN
Maka, pengawasan menjadi unsur mutlak dalam menjaga keabsahan sertifikat dan keadilan kompetisi antar pelaku industri.
2. Dasar Hukumnya dari Mekanisme Keberatan & Pengawasan Terhadap TKDN
Pengawasan terhadap pelaksanaan TKDN serta penyelesaian keberatan terhadap hasil sertifikasi di atur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 terkait Perindustrian, terutama Pasal 86
* Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 terkait adanya Pemberdayaan Industrial.
* Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 terkait Pengadaan Barang/Jasa
* Peraturan Menteri Perindustrian terkait TKDN
* Pedoman teknis dan SOP dari Pusat P3DN, Kementerian Perindustrian
Dasar hukum ini memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang, investigasi, dan penindakan terhadap pelanggaran dalam penerbitan dan pemanfaatan sertifikat TKDN.
3. Lembaga yang Berwenang dalam Pengawasan Sertifikat TKDN
Beberapa lembaga yang terlibat dalam pengawasan dan penanganan keberatan terhadap sertifikat TKDN antara lain:
* Pusat P3DN – Kementerian Perindustrian Sebagai koordinator nasional dalam pengawasan pelaksanaan TKDN dan penerbitan kebijakan serta sanksi administratif.
* Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Lembaga yang melakukan verifikasi awal dan dapat di tugaskan melakukan pemeriksaan ulang jika di temukan indikasi pelanggaran.
* Tim Evaluasi Pengawasan TKDN Tim ad hoc yang ditunjuk untuk menangani kasus spesifik, termasuk pengaduan dari masyarakat atau laporan hasil audit.
* Penyedia atau pemohon sertifikat Pihak yang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi atau hasil audit pengawasan.
Jenis-jenis Pengawasan terhadap Sertifikat TKDN
Pengawasan terhadap TKDN dilakukan secara berkala dan insidentil, dengan beberapa jenis pengawasan berikut:
a. Pengawasan Reguler (Surveillance)
Pengawasan ini dilakukan secara berkala, biasanya setiap tahun, terutama bagi perusahaan yang memiliki sertifikat TKDN yang masih berlaku. Surveillance dilakukan oleh LVI atau tim yang di tunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk memastikan bahwa:
* Proses produksi masih sesuai dengan yang di verifikasi sebelumnya
* Komponen lokal masih di gunakan dalam proporsi yang sama
* Tidak ada perubahan signifikan tanpa pelaporan
b. Pengawasan Insidentil
Di lakukan jika terdapat laporan pengaduan, dugaan pelanggaran, atau indikasi manipulasi data dari pelaku industri, masyarakat, atau instansi lain. Contohnya, jika di temukan selisih antara klaim TKDN dan kondisi nyata di lapangan.
c. Verifikasi Ulang (Re-Audit)
Verifikasi ulang dilakukan atas permintaan pihak terkait atau atas inisiatif Pusat P3DN jika ada hasil pengawasan yang menunjukkan ketidaksesuaian data. Proses ini dapat melibatkan:
* Pemeriksaan ulang dokumen teknis dan keuangan
* Kunjungan lapangan
* Wawancara dengan tim produksi dan manajemen
Mekanisme Pengajuan Keberatan terhadap Sertifikat TKDN
Pihak-pihak yang merasa di rugikan oleh hasil sertifikasi TKDN atau memiliki bukti adanya penyimpangan dapat mengajukan keberatan secara resmi. Langkah-langkahnya adalah:
Langkah 1: Penyampaian Keberatan
Untuk penyampaian atas keberatan dengan cara tertulis ke Pusat P3DN, dengan:
* Identitas pengaju keberatan (perusahaan, asosiasi, atau individu)
* Nomor sertifikat TKDN yang di permasalahkan
* Bukti atau dokumen pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan, manipulasi, atau ketidaksesuaian
Langkah 2: Pemeriksaan Awal
Untuk Pusat P3DN akan lakukan evaluasi awal ke keberatan itu. Jika dianggap valid dan layak ditindaklanjuti, proses masuk ke tahap investigasi.
Langkah 3: Pembentukan Tim Investigasi
Tim akan terdiri dari perwakilan Pusat P3DN, LVI (yang bukan LVI awal), dan pihak independen lainnya jika di perlukan. Tugas tim ini adalah:
* Melakukan penelusuran ulang terhadap proses verifikasi
* Melakukan pengecekan ulang ke lapangan
* Menganalisis kesesuaian data dokumen dan praktik aktual
Langkah 4: Rekomendasi dan Penetapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pusat P3DN akan mengeluarkan salah satu dari tiga keputusan:
- Keberatan di tolak, dan sertifikat tetap berlaku.
- Keberatan diterima sebagian, dan nilai TKDN disesuaikan.
- Di terimanya keberatan itu sepenuhnya, & sertifikat TKDN akan tercabut ya.
Sanksi atas Penyalahgunaan Sertifikat TKDN
Jika terbukti ada pelanggaran dalam pengajuan atau penggunaan sertifikat TKDN, maka pelaku dapat di kenai beberapa jenis sanksi administratif, antara lain:
* Peringatan tertulis
* Pembekuan sementara sertifikat
* Pencabutan permanen sertifikat TKDN
* Pencantuman dalam daftar hitam
* Adanya pelarangan atas pengajuan sertifikasi ulang di jangka waktu tertentu (maksimalnya 1 tahunan)
Untuk kasus yang melibatkan unsur pemalsuan atau pelanggaran pidana, kasus akan di serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Digitalisasi Sertifikat dan Pencegahan Penyimpangan
Dalam reformasi TKDN 2025, sertifikat TKDN di terbitkan dalam format digital melalui sistem SIINas. Fiturnya yakni:
* QR Code yang dapat diverifikasi publik
* Pada database via online yang tampilkan info lengkap TKDN, BMP, serta masa berlakunya
* Log perubahan data yang terekam secara sistematis
* Pelaporan massal dan pelacakan otomatis oleh tim pengawas Kemenperin
Digitalisasi ini sangat efektif dalam mencegah pemalsuan dokumen serta memungkinkan masyarakat luas ikut melakukan pengawasan terhadap sertifikat yang telah di terbitkan.
Contoh Kasus: Prosedur Keberatan dalam Praktik
Misalnya, sebuah asosiasi industri melaporkan bahwa sebuah perusahaan A mengklaim TKDN 45% untuk produknya. Namun, dari hasil kunjungan ke lapangan, ditemukan bahwa bahan baku utama berasal dari luar negeri dan hanya di lakukan perakitan sederhana di Indonesia.
Asosiasi menyampaikan surat keberatan ke Pusat P3DN dengan bukti foto, invoice impor, dan hasil wawancara pekerja. Setelah evaluasi, tim investigasi melakukan verifikasi ulang dan menemukan bahwa memang sebagian besar proses tidak dilakukan di dalam negeri.
Hasilnya, nilai TKDN di koreksi dari 45% menjadi 20%, dan sertifikat di cabut.
Tantangan Pengawasan dan Keberatan TKDN
Meskipun sistem pengawasan sudah mulai terbangun dengan baik, masih ada sejumlah tantangan, antara lain:
* Terbatasnya jumlah SDM pengawas dan LVI
* Tidak semua pihak memahami hak keberatan
* Kurangnya partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran
* Beberapa perusahaan belum memahami perubahan regulasi 2025
Oleh karena itu, diperlukan strategi peningkatan kapasitas, edukasi publik, pelibatan masyarakat industri, dan penguatan sistem digital yang lebih inklusif.
Dengan sistem yang terbuka, terstandar, dan berbasis digital, serta dukungan mekanisme keberatan dan pengawasan lapangan yang objektif, Indonesia akan mampu memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara benar-benar memberikan manfaat bagi industri dalam negeri.
Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat memiliki peran bersama dalam mengawasi, melaporkan, dan menjaga integritas sertifikasi TKDN, demi mewujudkan kemandirian ekonomi dan daya saing industri nasional yang berkelanjutan.
*berdasarkan sosialisasi pada hari selasa tanggal 17 bulan juni tahun 2024
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843
Email : info@konsultanindustri.com