Alur dan Prosedur Sertifikasi SNI

Alur dan Prosedur Sertifikasi SNI – Mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan sekadar menempelkan stiker pada kemasan produk. Bagi pelaku usaha, SNI adalah bukti konkret bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Memahami Alur dan Prosedur Sertifikasi SNI sangat penting agar proses pengajuan berjalan efektif dan efisien. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh produsen atau importir.
1. Persiapan dan Identifikasi Produk Alur dan Prosedur Sertifikasi SNI
Langkah pertama dalam Alur dan Prosedur Sertifikasi SNI adalah memastikan apakah produk Anda termasuk dalam kategori SNI Wajib atau SNI Sukarela.
-
SNI Wajib: Produk yang jika tidak memenuhi standar dapat membahayakan keamanan, kesehatan, atau lingkungan (contoh: helm, kabel listrik, air minum dalam kemasan).
-
SNI Sukarela: Produk yang pengurusan SNI-nya bertujuan untuk meningkatkan daya saing di pasar.
Setelah itu, identifikasi nomor SNI yang relevan dan pilih Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) sesuai dengan ruang lingkup produk Anda.
2. Pengajuan Permohonan (Registrasi)
Setelah memilih LSPro, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi dengan melampirkan dokumen legalitas dan teknis, seperti:
-
Fotokopi Akta Notaris Perusahaan, SIUP, dan TDP/NIB.
-
NPWP Perusahaan.
-
Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI.
-
Pedoman Mutu atau dokumen sistem manajemen (biasanya mengacu pada ISO 9001).
3. Audit Sistem Manajemen Mutu
LSPro akan melakukan pemeriksaan terhadap konsistensi proses produksi di pabrik. Auditor akan meninjau apakah perusahaan telah menerapkan sistem manajemen mutu yang baik. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap unit produk yang keluar dari jalur produksi memiliki kualitas yang seragam dan sesuai standar secara konsisten, bukan hanya pada saat sampel diambil.
4. Pengambilan dan Pengujian Sampel Produk
Bersamaan dengan audit lapangan, petugas pengambil contoh (PPC) akan mengambil sampel produk secara acak dari lini produksi untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi. Pengujian ini dilakukan untuk memverifikasi apakah spesifikasi fisik, kimia, atau mekanis produk benar-benar sesuai dengan parameter yang ditetapkan dalam dokumen SNI terkait.
5. Evaluasi dan Keputusan Sertifikasi
Setelah hasil audit lapangan dan hasil uji laboratorium keluar, LSPro akan melakukan rapat panel tinjauan sertifikasi. Jika hasil audit manajemen menunjukkan sistem yang patuh dan hasil uji lab menunjukkan produk memenuhi syarat, maka LSPro akan memberikan rekomendasi positif.
6. Penerbitan SPPT SNI
Tahap akhir dari Alur dan Prosedur Sertifikasi SNI adalah penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Sertifikat ini biasanya berlaku selama 4 tahun. Namun, perusahaan tetap akan dipantau melalui proses surveilans (pengawasan berkala) setiap tahunnya untuk memastikan standar tetap terjaga.
butuh jasa pengurusan SNI ?
CALL / WA : +62811-1280-843
Email : info@konsultanindustri.com