Sebagai entitas bisnis, memahami kewajiban perpajakan merupakan hal krusial demi keberlangsungan usaha. Salah satunya adalah pajak penghasilan badan, yang dikenakan atas laba yang diperoleh perusahaan Anda. Ketentuan ini diatur secara komprehensif.
Regulasi terkait pajak penghasilan ini mencakup definisi subjek dan objek pajak, tarif yang berlaku, serta mekanisme perhitungannya. Pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek tersebut memungkinkan perusahaan Anda menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara akurat serta tepat waktu.
Sekilas Tentang Pajak Penghasilan Badan
Pajak penghasilan ini merupakan pungutan wajib yang dikenakan pemerintah terhadap laba atau keuntungan yang diperoleh suatu badan usaha dalam satu periode waktu tertentu, umumnya satu tahun pajak.
Subjek dari pungutan ini meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah, serta bentuk badan usaha tetap. Objek yang dikenai pungutan ini adalah seluruh penghasilan, termasuk dari kegiatan usaha, modal, dan sumber lain.
Tarif yang berlaku bisa progresif maupun proporsional, bergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme perhitungan dimulai dari menentukan penghasilan bruto, lalu dikurangi biaya-biaya operasional dan penyusutan, sehingga diperoleh laba bersih sebelum pajak.
Tarif Pajak Penghasilan Badan Terbaru
Pemerintah Indonesia mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, atau yang dikenal sebagai UU HPP. Secara umum, PPh Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh wajib pajak badan dalam satu tahun pajak.
Tarif Umum 22%
Tarif utama PPh Badan adalah 22% dari PKP. PKP ini dihitung dari penghasilan bersih (neto) secara fiskal. Artinya, penghasilan bruto dikurangi dengan berbagai biaya yang diperbolehkan secara perpajakan, seperti:
- biaya operasional perusahaan,
- biaya penyusutan aset,
- iuran pensiun yang dibayarkan, serta
- kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya.
Tarif Khusus
Selain tarif umum yang sudah dijelaskan di atas, pemerintah juga menerapkan tarif khusus dengan syarat yang ketat.
- Perusahaan Terbuka Bisa Dapat Tarif Lebih Rendah (19%)
Perusahaan yang go public atau terdaftar di bursa efek (biasa disebut perusahaan Tbk) bisa mendapatkan tarif lebih rendah, yaitu 19%.
Syaratnya untuk memperoleh perlakuan pajak khusus ini:
- minimal 300 pihak harus memiliki saham perusahaan,
- setiap pihak tidak boleh memiliki lebih dari 5% saham, dan
- minimal 40% dari total saham harus diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- UMKM Punya Tarif Khusus (0,5% Final)
Untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memberikan tarif PPh Final yang sangat ringan, yaitu hanya 0,5% dari omzet (peredaran bruto).
Namun, tarif ini ada batas waktunya:
- 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha.
- 4 tahun untuk CV, Koperasi, Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- 3 tahun untuk PT (Perseroan Terbatas).
Cara Perhitungan PPh Badan
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Indonesia. PPh Badan dihitung berdasarkan laba fiskal perusahaan.
Contoh 1: Perusahaan dengan Penghasilan Kena Pajak Standar
- Maju Jaya memiliki data keuangan tahun 2023 sebagai berikut:
- Penghasilan Bruto: Rp10.000.000.000
- Biaya Operasional: Rp6.000.000.000
- Biaya Penyusutan: Rp500.000.000
- Iuran Pensiun yang Dibayarkan: Rp100.000.000
- Kompensasi Kerugian Tahun Sebelumnya: Tidak Ada
Penghitungan:
- Penghasilan Neto Fiskal: Penghasilan Bruto – Biaya Operasional – Biaya Penyusutan – Iuran Pensiun Rp10.000.000.000 – Rp6.000.000.000 – Rp500.000.000 – Rp100.000.000 = Rp3.400.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Karena tidak ada kompensasi kerugian tahun sebelumnya, PKP sama dengan Penghasilan Neto Fiskal: Rp3.400.000.000
- PPh Badan Terutang (Tarif 22%): 22% x Rp3.400.000.000 = Rp748.000.000
Contoh 2: Perusahaan yang Memenuhi Syarat Tarif PPh Badan Lebih Rendah (19%)
- Publik Terbuka, Tbk. adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Data keuangannya untuk tahun 2023 adalah:
- Memenuhi syarat minimal 40% saham diperdagangkan di BEI.
- Lebih dari 300 pihak memiliki saham, dan tidak ada yang lebih dari 5%.
- Penghasilan Kena Pajak: Rp4.000.000.000
Perhitungan:
Karena PT Publik Terbuka Tbk memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan, tarif PPh yang berlaku adalah 19%, bukan 22%.
- PPh Badan Terutang (Tarif 19%): 19% x Rp4.000.000.000 = Rp760.000.000
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perhitungan, pelaporan, atau konsultasi terkait pajak penghasilan badan dan isu perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi PT Mitra Konsultan Industri. Kami siap membantu Anda kapanpun dibutuhkan!
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com