Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), maupun Firma, memerlukan legalitas yang kuat. Dokumen paling mendasar yang wajib dimiliki adalah Akta Pendirian. Akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti otentik keberadaan subjek hukum di mata negara.
Bagi Anda yang berencana memulai bisnis, memahami alur pembuatan Akta Pendirian akan membantu mempercepat proses birokrasi dan memastikan usaha Anda berjalan di atas fondasi hukum yang benar.
1. Penentuan Identitas dan Profil Perusahaan
Sebelum mendatangi notaris, langkah pertama dalam alur pembuatan Akta Pendirian adalah menentukan detail perusahaan. Anda harus menyiapkan:
-
Nama Perusahaan: Siapkan minimal 3 opsi nama (untuk PT, nama harus terdiri dari 3 kata dan belum digunakan pihak lain).
-
Tempat dan Kedudukan: Alamat kantor pusat perusahaan.
-
Maksud dan Tujuan: Bidang usaha yang akan dijalankan sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terbaru.
-
Struktur Permodalan: Besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
-
Susunan Pengurus: Siapa yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris (serta pemegang saham).
2. Pemesanan Nama di SABH
Setelah data siap, Notaris akan mengecek ketersediaan nama perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kemenkumham. Jika nama tersedia, Notaris akan melakukan pemesanan (booking) agar nama tersebut tidak diambil oleh orang lain selama proses pembuatan akta berlangsung.
3. Pembuatan dan Penandatanganan Akta di Depan Notaris
Notaris akan menyusun draft Akta Pendirian berdasarkan data yang Anda berikan. Dalam draft ini termuat Anggaran Dasar perusahaan. Setelah draft disetujui, seluruh pendiri perusahaan wajib hadir untuk menandatangani akta tersebut secara fisik di hadapan Notaris.
Catatan: Jika ada pendiri yang berhalangan hadir, mereka dapat memberikan kuasa melalui Surat Kuasa di bawah tangan atau akta kuasa yang sah.
4. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Alur pembuatan Akta Pendirian belum selesai hanya sampai tanda tangan notaris. Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Untuk PT, akan diterbitkan SK (Surat Keputusan) Pengesahan Badan Hukum.
-
Untuk CV/Firma, prosesnya adalah pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
5. Pengurusan NPWP dan NIB
Setelah akta disahkan, perusahaan Anda resmi menjadi badan hukum. Langkah selanjutnya adalah mendapatkan NPWP Perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB kini berfungsi sebagai identitas tunggal yang mencakup TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan izin dasar lainnya.
Mengapa Alur Ini Penting?
Mengikuti alur pembuatan Akta Pendirian yang benar akan melindungi aset pribadi Anda dari tuntutan hukum perusahaan (terutama pada PT) dan memberikan kredibilitas saat Anda bekerja sama dengan investor atau perbankan.
Sudah siap melegalkan bisnis Anda? Pastikan Anda berkonsultasi dengan Notaris yang kredibel untuk memastikan setiap pasal dalam Anggaran Dasar sesuai dengan visi jangka panjang bisnis Anda.
Butuh Bantuan Mengurus Akta Pendirian Tanpa Ribet?
Jangan biarkan birokrasi menghambat visi bisnis Anda. Serahkan urusan legalitas kepada ahlinya. Kami siap membantu proses pembuatan Akta Pendirian Anda dengan cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
MORE DETAIL INFO PLEASEĀ CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843
Email : info@konsultanindustri.com
