Para pekerja atau perusahaan dengan syarat tertentu mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan kepada negara. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak dari penghasilan yang diperoleh. Pajak penghasilan mempunyai beberapa jenis dengan syarat dan ketentuan masing-masing. 

Dari segi tarifnya, pajak penghasilan seorang pekerja dengan pekerja lain berbeda, dan satu perusahaan dengan perusahaan lain juga berbeda. Namun, dari ketentuan menurut undang-undang berkisar 5-30%. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini! 

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah suatu pungutan yang bersifat wajib kepada individu atau perusahaan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh dalam waktu satu tahun. Baik yang diperoleh dari luar maupun dalam negeri yang bisa menambah kekayaan Wajib Pajak (WP). 

Subjek PPh yang disebut Wajib Pajak (WP) ditetapkan dengan cara yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak). Pendaftaran NPWP tersebut harus disesuaikan dengan domisili orang atau badan usaha yang bersangkutan.

Adapun PPh diatur dalam UU No.36/2008. Undang-undang tersebut masih berlaku hingga sekarang, namun ada beberapa poin berkaitan dengan pajak penghasilan yang diatur ulang dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pemasukan yang diperoleh dari pajak penghasilan berguna untuk melanjutkan pembangunan di Indonesia. Lembaga yang mengatur sekaligus menjalankan berbagai fungsi pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang bekerja di bawah Kementerian Keuangan. 

Adapun pajak penghasilan berdasarkan subjek dan objek yang dikenakan PPh terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pajak penghasilan jenis PPH Pasal 21, jenis PPh Pasal 22, jenis PPh Pasal 23, jenis PPh final atau Pasal 4 ayat (2) , jenis PPh Pasal 29, jenis PPh Pasal 15, dan jenis PPh Pasal 19. 

PPh pasal 21 merupakan jenis pajak penghasilan berupa honorarium, gaji, dan pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun berkaitan dengan jabatan, pekerjaan, kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dan kegiatan jasa. 

Pengertian pajak penghasilan PPh pasal 22 dibebankan kepada badan usaha tertentu, seperti usaha milik pemerintah dan swasta yang kegiatannya berkaitan dengan perdagangan impor dan ekspor dan juga penjualan barang mewah. Tarif PPh 22 lebih rumit dibandingkan PPh yang lain. 

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong pemungut pajak terhadap penghasilan atas penyerahan hadiah, jasa, royalti, dan sebagainya yang sudah dipotong PPh pasal 21. Tarif yang dikenakan adalah 15% dan 2% menyesuaikan dengan objeknya. 

PPh pasal 4 Ayat (2) adalah pajak jenis penghasilan yang wajib pajak peroleh dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Tidak dapat dikreditkan menggunakan pajak penghasilan terutang. 

Pengertian pajak penghasilan PPh pasal 29 adalah PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh dari nilai pajak terutang dikurangi oleh kredit PPh (pada PPh 21, 22, 23, dan 24), serta PPh pasal 25 dari perusahaan dalam satu tahun masa pajak. 

PPh pasal 15 merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki bidang industri penerbangan dan pelayaran internasional. Bisnis lain yang dikenakan PPh 15, yakni perusahaan pengeboran minyak. 

PPh pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali ada selisih untung dan/atau harga beli sekarang jauh lebih gampang daripada nilai pasarannya. 

Demikianlah pengertian pajak penghasilan dan jenis-jenisnya, bagi Anda yang ingin berkonsultasi masalah pajak penghasilan bisa bekerja sama dengan PT Mitra Konsultan Industri. Untuk info selengkapnya, silakan hubungi customer service kami! Semoga membantu. 

 

MORE DETAIL INFO PLEASE  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843 Devi

Email : info@konsultanindustri.com