Panduan Lengkap Persyaratan Akta Pendirian Usaha untuk Pemula

Persyaratan Akta Pendirian Usaha – Mendirikan badan usaha yang sah merupakan impian bagi setiap pengusaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas. Langkah paling awal dan krusial dalam proses ini adalah membuat Akta Pendirian Usaha melalui notaris. Dokumen ini menjadi bukti autentik berdirinya sebuah perusahaan, baik itu berupa PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), maupun yayasan.

Namun, sebelum datang ke kantor notaris, ada beberapa berkas dan data penting yang wajib Anda siapkan. Mengetahui dan melengkapi persyaratan Akta Pendirian Usaha sejak awal akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya proses pengurusan.

Berikut adalah daftar dokumen dan data utama yang menjadi syarat mutlak pembuatan Akta Pendirian Usaha:

1. Identitas Para Pendiri Perusahaan

Badan usaha (khususnya PT dan CV) umumnya didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Anda perlu menyiapkan dokumen identitas resmi dari seluruh pendiri dan pengurus perusahaan (direktur dan komisaris), yang meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi masing-masing pendiri dan pengurus.

  • Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan untuk validasi data.

2. Nama Perusahaan yang Sah

Menentukan nama perusahaan tidak bisa sembarangan karena harus dicek ketersediaannya di sistem Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratannya antara lain:

  • Nama belum digunakan oleh perusahaan lain yang sejenis.

  • Untuk PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), nama wajib menggunakan bahasa Indonesia dan terdiri dari minimal tiga kata.

  • Siapkan 2 sampai 3 opsi nama cadangan sebagai antisipasi jika nama utama ditolak.

3. Kejelasan Domisili Usaha

Anda harus membuktikan di mana perusahaan tersebut akan beroperasi secara hukum. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau surat pernyataan domisili dari pemilik gedung/ruko.

  • Fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan, atau perjanjian sewa-menyewa tempat usaha.

  • Penting untuk memastikan zonasi lokasi tempat usaha Anda sesuai dengan peruntukan bisnis (bukan zona pemukiman murni, tergantung regulasi daerah masing-masing).

4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Di dalam akta harus tertulis dengan jelas besaran modal perusahaan. Anda perlu menetapkan:

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

  • Persentase atau nominal kepemilikan saham bagi masing-masing pendiri perusahaan.

5. Penentuan Bidang Usaha (KBLI)

Anda wajib menentukan jenis kegiatan bisnis yang akan dijalankan. Penulisan bidang usaha ini harus mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang berlaku saat ini. Salah menentukan kode KBLI bisa berdampak pada ditolaknya izin usaha lanjutan di sistem OSS (Online Single Submission).

Memenuhi semua persyaratan Akta Pendirian Usaha di atas dengan teliti akan membuat proses pembuatan dokumen di notaris berjalan jauh lebih cepat. Setelah akta ini terbit dan disahkan oleh Kemenkumham, bisnis Anda siap melangkah ke tahap pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya untuk mulai bersaing di pasar profesional.

Link terkait :

Konsultan Pengurusan AKTA Pendirian​