Bingung Urus SBUJK? Kami Bantu Siapkan Semua Dokumen Awalnya!

Kami dampingi Anda menyusun dokumen dan persiapan pengajuan SBUJK langsung ke LPJK.

Layanan Kami

Penyusunan dokumen awal

Pendampingan teknis pengisian data LPJK

Review dan cek kelengkapan dokumen

Konsultasi kualifikasi SBU sesuai bidang usaha

syarat sbujk prosedur siujk

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) di Indonesia, perusahaan jasa konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 8 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Berikut adalah syarat-syarat umum yang diperlukan:

  • Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya yang relevan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan SPT Tahunan terakhir.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), jika masih diperlukan sesuai regulasi daerah.
  • Fotokopi KTP dan NPWP dari direksi, komisaris, dan pemegang saham (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
  • Struktur Organisasi Perusahaan yang mencakup nama-nama pengurus.
  • Pas Foto ukuran 4×6 (biasanya 4 lembar) dari penanggung jawab perusahaan.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi dan terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Asosiasi harus sesuai dengan bidang dan sub-bidang usaha perusahaan, seperti Gapensi, Inkindo, atau lainnya.
  • Bukti keanggotaan asosiasi yang terdaftar di LPJK.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi dan terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Asosiasi harus sesuai dengan bidang dan sub-bidang usaha perusahaan, seperti Gapensi, Inkindo, atau lainnya.
  • Bukti keanggotaan asosiasi yang terdaftar di LPJK.
  • Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk menunjukkan kemampuan finansial perusahaan.
  • Penjualan Tahunan: Bukti rekaman perjanjian kontrak konstruksi dan catatan resmi penyerahan pekerjaan.
  • Neraca Keuangan: Menunjukkan aset perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi usaha (kecil, menengah, atau besar).
  • Daftar Pengalaman Kerja Perusahaan dalam melaksanakan proyek konstruksi, yang dapat dibuktikan melalui kontrak proyek atau dokumen serah terima pekerjaan.
  • Untuk kualifikasi menengah dan besar, pengalaman proyek dapat tercatat di website SIMPAN.
  • ISO 9001: Wajib dimiliki selambatnya 1 tahun sejak penerbitan SBUJK.
  • ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan): Wajib dimiliki dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
    • 3 tahun untuk kualifikasi kecil.
    • 2 tahun untuk kualifikasi menengah.
    • 1 tahun untuk kualifikasi besar.

Bukti Kepemilikan Peralatan yang sesuai dengan bidang dan sub-bidang usaha konstruksi, seperti alat berat atau peralatan teknis lainnya (bisa berupa bukti kepemilikan atau sewa).

Kita sebagai konsultan SBUJK siap membantu Anda mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan cepat, mudah, dan terpercaya!

Dengan tim ahli yang memahami setiap detail regulasi, kami memastikan proses pengurusan SBUJK Anda berjalan lancar tanpa kendala.

Langkah Kerja Sama

Konsultasi kebutuhan awal

Penyusunan & review dokumen

Pendampingan pengajuan mandiri

Dokumen siap untuk proses SBUJK resmi

Testimoni

FAQ

Apakah kalian yang mengurus ke LPJK?

Kami dampingi Anda menyusun dokumen dan persiapan pengajuan SBUJK langsung ke LPJK dan OSS.

Proses persiapan dokumen biasanya memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan dokumen dari pihak perusahaan.
Ya, kami akan bantu revisi dokumen jika ada kesalahan atau kekurangan, termasuk memberikan panduan agar sesuai dengan ketentuan dari LPJK.

Segera isi Form berikut agar tim kami dapat membantu Anda secepatnya

Apa yang ingin Anda konsultasikan?