Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha skala rumah tangga untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan. Bagi Anda yang ingin mengajukan izin PIRT, artikel ini akan membahas syarat mengurus PIRT dan langkah-langkah yang perlu dipenuhi.

Izin PIRT memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran, termasuk memasuki pasar modern seperti supermarket.

Syarat Mengurus PIRT

Untuk memperoleh izin PIRT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, baik dari segi administrasi maupun teknis. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:

Langkah-Langkah dalam Mengurus PIRT

Setelah semua syarat mengurus PIRT di atas terpenuhi, selanjutnya adalah tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh izin PIRT:

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Setelah pendaftaran, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai praktik produksi pangan yang baik dan aman.

Petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memeriksa sarana produksi, termasuk kebersihan, sanitasi, dan prosedur produksi yang diterapkan.

Sampel produk yang telah diserahkan akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Jika semua tahapan di atas telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Jenis Produk yang Memerlukan PIRT

Tidak semua produk pangan memerlukan izin PIRT. Secara umum, produk yang membutuhkan PIRT adalah pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan diedarkan dalam kemasan eceran. Contohnya meliputi:

Namun, ada beberapa jenis produk yang tidak dapat diberikan izin PIRT dan memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), antara lain:

Dengan memahami dan memenuhi syarat mengurus PIRT, pelaku usaha dapat memastikan produk pangan yang dihasilkan aman, berkualitas, dan legal untuk diedarkan di pasaran. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk tersebut.

Ingin produk Anda segera beredar di pasaran dengan legalitas yang terjamin? PT Mitra Konsultan Industri siap membantu Anda dalam pengurusan izin edar PIRT atau syarat mengurus PIRT dengan cepat, mudah, dan tanpa ribet. Hubungi kami sekarang dan wujudkan bisnis kuliner Anda dengan legalitas yang sah.

 

MORE DETAIL INFO PLEASE  CALL US :

CALL / WA : +62811-1280-843 Devi

Email : info@konsultanindustri.com