Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha skala rumah tangga untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan. Bagi Anda yang ingin mengajukan izin PIRT, artikel ini akan membahas syarat mengurus PIRT dan langkah-langkah yang perlu dipenuhi.
Izin PIRT memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran, termasuk memasuki pasar modern seperti supermarket.
Syarat Mengurus PIRT
Untuk memperoleh izin PIRT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, baik dari segi administrasi maupun teknis. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
- Persyaratan Administrasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pemilik usaha harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas Foto: Menyediakan pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat ini dapat diperoleh dari kantor kecamatan setempat dan berfungsi untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan alamat yang didaftarkan.
- Denah Lokasi dan Bangunan: Melampirkan denah yang menunjukkan lokasi dan tata letak bangunan tempat usaha.
- Persyaratan Teknis:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dan Sanitasi: Surat ini dikeluarkan oleh puskesmas atau dokter yang menyatakan bahwa pemilik usaha dalam kondisi sehat dan fasilitas produksi memenuhi standar sanitasi.
- Surat Permohonan Izin Produksi: Ditujukan kepada Dinas Kesehatan setempat sebagai bentuk permohonan resmi untuk mendapatkan izin produksi makanan atau minuman.
- Data Produk yang Diproduksi: Informasi lengkap mengenai jenis dan komposisi produk yang akan dipasarkan.
- Sampel Produk: Contoh produk yang dihasilkan untuk keperluan uji laboratorium.
- Label Produk: Desain label yang akan digunakan pada kemasan produk harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil Uji Laboratorium: Beberapa produk mungkin memerlukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan konsumsi.
Langkah-Langkah dalam Mengurus PIRT
Setelah semua syarat mengurus PIRT di atas terpenuhi, selanjutnya adalah tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh izin PIRT:
- Pendaftaran ke Dinas Kesehatan
Pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah pendaftaran, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai praktik produksi pangan yang baik dan aman.
- Inspeksi Lokasi Produksi
Petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memeriksa sarana produksi, termasuk kebersihan, sanitasi, dan prosedur produksi yang diterapkan.
- Uji Laboratorium
Sampel produk yang telah diserahkan akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
- Penerbitan Sertifikat PIRT
Jika semua tahapan di atas telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jenis Produk yang Memerlukan PIRT
Tidak semua produk pangan memerlukan izin PIRT. Secara umum, produk yang membutuhkan PIRT adalah pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan diedarkan dalam kemasan eceran. Contohnya meliputi:
- Makanan Ringan: Seperti keripik, kue kering, kacang, dan manisan.
- Minuman Tradisional: Seperti jamu, jus, dan sirup.
- Produk Olahan: Seperti sambal, bumbu dapur, dan selai.
Namun, ada beberapa jenis produk yang tidak dapat diberikan izin PIRT dan memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), antara lain:
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya.
- Minuman beralkohol.
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
- Makanan bayi.
- Makanan kaleng.
- Makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Makanan/minuman yang ditetapkan oleh BPOM.
Dengan memahami dan memenuhi syarat mengurus PIRT, pelaku usaha dapat memastikan produk pangan yang dihasilkan aman, berkualitas, dan legal untuk diedarkan di pasaran. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk tersebut.
Ingin produk Anda segera beredar di pasaran dengan legalitas yang terjamin? PT Mitra Konsultan Industri siap membantu Anda dalam pengurusan izin edar PIRT atau syarat mengurus PIRT dengan cepat, mudah, dan tanpa ribet. Hubungi kami sekarang dan wujudkan bisnis kuliner Anda dengan legalitas yang sah.
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com