<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bmp Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<atom:link href="https://konsultanindustri.com/tag/bmp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/bmp/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 May 2023 14:51:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2026/03/fc.png</url>
	<title>bmp Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/bmp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jasa Pengurusan TKDN dan BMP</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/jasa-pengurusan-tkdn-dan-bmp/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/jasa-pengurusan-tkdn-dan-bmp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Oct 2022 08:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TKDN dan BMP]]></category>
		<category><![CDATA[bmp]]></category>
		<category><![CDATA[tkdn]]></category>
		<category><![CDATA[Urus TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1589</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah dua hal penting yang terdapat dalam pengadaan barang industri. Oleh karena itu, jasa pengurusan TKDN dan BMP sangat dibutuhkan bagi perusahaan pengadaan barang maupun jasa. Sebelum membahas lebih jauh, kami akan membahas TKDN dan BMP secara rinci agar Anda mengetahui seberapa penting menggunakan jasa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/jasa-pengurusan-tkdn-dan-bmp/">Jasa Pengurusan TKDN dan BMP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400;">Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah dua hal penting yang terdapat dalam pengadaan barang industri. Oleh karena itu, jasa pengurusan TKDN dan BMP sangat dibutuhkan bagi perusahaan pengadaan barang maupun jasa.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebelum membahas lebih jauh, kami akan membahas TKDN dan BMP secara rinci agar Anda mengetahui seberapa penting menggunakan jasa pengurusan TKDN dan BMP. Berikut ini kami akan menjelaskan, seberapa penting besar jasa pengurusan TKDN dan BMP, yaitu:</span></p>
<h2><b>Pentingnya Menggunakan Jasa Pengurusan TKDN dan BMP</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Saat ini pemerintah sedang gencar untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau biasa disebut dengan P3DN. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berharap untuk memperbesar dan mengoptimalkan TKDN dengan tujuan agar dapat mewujudkan kemandirian melalui sektor industri dalam negeri. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, maupun gabungan antara barang dan jasa. Kemudian jasa pengurusan TKDN dan BMP juga kerap dikaitkan dengan perhitungan dan sertifikasi yang regulasinya terdapat dalam peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Melalui pengoptimalan TKDN, maka dapat memacu produktivitas serta daya saing industri nasional di antara perdagangan dunia. Sehingga melalui P3DN dan TKDN, diharapkan dapat meningkatkan bidang industri dalam negeri.</span></p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-1632 size-full" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1.jpg" alt="Jasa Pengurusan TKDN dan BMP" width="1200" height="600" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1.jpg 1200w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1-300x150.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1-1024x512.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1-768x384.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1-1080x540.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1-980x490.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Pengurusan-TKDN-dan-BMP-2-1-480x240.jpg 480w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada pengadaan barang dan jasa, para pengguna produk dalam negeri wajib untuk menggunakan produk dalam negeri, jika produk tersebut memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal sebesar 40%.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sedangkan untuk produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN minimal, yaitu 25%. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan investasi dan melakukan produksi di Indonesia.</span></p>
<h3><b>Tata Cara Penghitungan TKDN Menurut Peraturan Perindustrian</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pada bab I pasal 1 menjelaskan, bahwa:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Produk dalam negeri merupakan barang atau jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaan dimungkinkan penggunaan bahan baku atau komponen impor.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Komponen dalam negeri pada barang merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasa dari dan dilaksanakan di dalam negeri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Komponen dalam negeri pada jasa, adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan, serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, karena memberdayakan usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan; dan memberikan fasilitas pelayanan purna jual</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Berikut ini, kami akan membahas secara lebih </span><i><span style="font-weight: 400;">detail </span></i><span style="font-weight: 400;">terkait tata cara penghitungan TKDN, baik itu barang, jasa, maupun gabungan antara keduanya.</span></p>
<h3><b>Penghitungan TKDN Barang</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada peraturan ini, menjelaskan terkait penghitungan TKDN dan BMP secara lebih rinci. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bab II Pasal 2, menjelaskan bahwa TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penilaian TKDN barang ini meliputi beberapa hal yaitu:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya bahan material langsung.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya tenaga kerja langsung.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya tidak langsung pabrik.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Serta kriteria dan persyaratan yang dihitung berupa:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya bahan material langsung dinilai berdasarkan biaya material yang digunakan untuk menghasilkan satu produk. Seperti cat, kawat las, pelat, dan lain sebagainya untuk pembuatan pipa.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya tenaga kerja langsung dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang digunakan untuk mengubah bahan langsung menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Seperti gaji operator, gaji </span><i><span style="font-weight: 400;">welder, </span></i><span style="font-weight: 400;">dan sebagainya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya tidak langsung, dinilai berdasarkan biaya dari tenaga kerja tidak langsung, mesin, atau alat kerja dan seluruh biaya pabrikasi lainnya yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung. Hal tersebut seperti:</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya tenaga kerja tidak langsung berupa gaji </span><i><span style="font-weight: 400;">supervisor </span></i><span style="font-weight: 400;">pabrik, gaji kepala pabrik, gaji manajer penjamin mutu, dan lain sebagainya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya mesin atau alat kerja baik yang dimiliki sendiri atau disewa. Seperti biaya penyusutan untuk mesin potong, biaya penyusutan mesin </span><i><span style="font-weight: 400;">press </span></i><span style="font-weight: 400;">hidrolik, atau biaya sewa </span><i><span style="font-weight: 400;">forklift </span></i><span style="font-weight: 400;">selama satu bulan, dan lain sebagainya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya tidak langsung pabrik terkait, seperti biaya listrik, asuransi PPh tenaga kerja, bahan bakar, biaya lembur untuk tenaga kerja tidak langsung, dan lain sebagainya.</span></li>
</ol>
<h3><b>Dokumen Pendukung TKDN Barang</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian, untuk menghitung TKDN barang dibutuhkan beberapa dokumen pendukung dalam rangka mempermudah jasa pengurusan TKDN dan BMP, yaitu antara lain:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Profil perusahaan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Struktur organisasi perusahaan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penilaian secara mandiri TKDN untuk produk yang akan dinilai.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Foto atau gambar produk dengan penjelasan fungsinya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Foto atau gambar alat kerja dan atau fasilitas kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Foto atau gambar bahan baku.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Diagram alir proses produksi.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Perhitungan kapasitas atau data produksi selama dua tahun terakhir.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Faktur pembelian mesin, daftar seluruh aset perusahaan, serta akta pendirian. perusahaan untuk biaya penyusutan mesin atau alat kerja yang dimiliki sendiri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><i><span style="font-weight: 400;">Purchase Order </span></i><span style="font-weight: 400;">dan akta pendirian perusahaan pemilik mesin atau alat kerja untuk biaya sewa mesin.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Salinan slip gaji atau surat pernyataan gaji yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan salinan KTP atau Paspor untuk dokumen tenaga kerja yang terlibat dalam seluruh proses produksi.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Data rincian kebutuhan atau pemakaian material.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Faktur atau perjanjian pembelian sebagai dokumen pendukung untuk material langsung.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemberitahuan impor barang atau bukti setor pajak sebagai dokumen pendukung untuk bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan PPh pegawai.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Data penggunaan listrik berupa tagihan rekening listrik selama tiga bulan terakhir.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Data pemakaian BBM, jasa transportasi material, dan jasa terkait lainnya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja atau fasilitas kerja.</span></li>
</ol>
<h3><b>Penghitungan TKDN Jasa</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Sedangkan di Bab III Pasal 8 berisikan TKDN jasa yang dihitung berdasarkan perbandingan harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap jasa keseluruhan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lingkup penghitungan TKDN Jasa, antara lain:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya manajemen proyek dan perekayasaan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya alat kerja atau fasilitas kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya konstruksi dan fabrikasi.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya jasa umum.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan pada lingkup penghitungan jasa pengurusan TKDN dan BMP, yaitu:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya manajemen proyek dan perekayasaan dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja, seperti gaji manajemen proyek, gaji </span><i><span style="font-weight: 400;">site manager, </span></i><span style="font-weight: 400;">gaji </span><i><span style="font-weight: 400;">engineer, </span></i><span style="font-weight: 400;">dan lain sebagainya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya alat kerja atau fasilitas kerja dinilai berdasarkan penyusutan alat atau fasilitas kerja, seperti </span><i><span style="font-weight: 400;">laptop, hand drill, hand tools, </span></i><span style="font-weight: 400;">serta </span><i><span style="font-weight: 400;">connection tester, </span></i><span style="font-weight: 400;">hingga biaya sewa untuk alat kerja seperti sewa alat berat, dan lain sebagainya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya konstruksi dan fabrikasi dinilai berdasarkan biaya untuk pekerjaan konstruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja, seperti gaji teknisi instalasi, gaji teknisi perawatan, dan sebagainya</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya jasa umum, dinilai berdasarkan jasa yang telah dikeluarkan untuk pengurusan atau yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan jasa. Seperti biaya asuransi, biaya listrik, dan sebagainya.</span></li>
</ol>
<h3><b>Penghitungan TKDN Gabungan Antara Barang dan Jasa</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada Bab IV Pasal 11 untuk TKDN gabungan barang dan jasa, adalah perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penilaian TKDN ini melingkupi:</span></p>
<p><b>1. Barang</b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya material langsung atau bahan baku, yang dinilai berdasarkan material yang digunakan untuk menghasilkan paket pekerjaan</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya peralatan atau barang jadi, dinilai berdasarkan suatu produk akhir yang diintegrasikan pada paket pekerjaan yang bersangkutan</span></li>
</ul>
<p><b>2. Jasa</b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya manajemen proyek dan perekayasaan, dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang berasal dari fungsi manajemen proyek dan perekayasaan yang mendukung langsung kegiatan proyek.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya alat kerja atau fasilitas kerja, dinilai berdasarkan biaya untuk alat kerja yang disewa atau dimiliki sendiri, dan digunakan langsung dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya konstruksi, dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja langsung untuk pekerjaan konstruksi yang diikat dalam kontrak kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya fabrikasi, dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja langsung yang melaksanakan fungsi produksi.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Biaya jasa umum, dinilai berdasarkan biaya jasa yang dibutuhkan untuk pengurusan atau berkaitan dengan kelancaran kegiatan proyek.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Dokumen pendukung jasa pengurusan TKDN dan BMP</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Profil perusahaan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penilaian secara mandiri TKDN untuk gabungan barang dan jasa yang akan dinilai.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Struktur organisasi perusahaan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Diagram alir proyek.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Foto atau gambar barang yang ditawarkan, fasilitas pelayanan jasa, dan alat kerja atau fasilitas kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bagi tenaga kerja yang terlibat dalam seluruh proses pengadaan barang serta layanan jasa, yaitu berupa salinan slip gaji atau surat pernyataan gaji yang ditandatangani pejabat berwenang, dan salinan KTP atau paspor.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Faktur pembelian mesin, daftar seluruh aset perusahaan beserta perhitungan penyusutan, bukti pembayaran pajak, serta akta pendirian perusahaan pemilik mesin dan alat kerja untuk mesin atau alat kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Faktur atau PO pembelian untuk bahan baku, barang jadi, dan bahan habis pakai.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Faktur pembayaran, kwitansi, bukti setor pajak, pemberitahuan impor barang, akta pendirian perusahaan, dan lain sebagainya untuk jasa umum.</span></li>
</ol>
<h3><b>Penghitungan BMP</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada Bab V Pasal 13 tentang tata cara penghitungan BMP, BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu, yaitu:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi kecil melalui kemitraan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemberdayaan lingkungan; dan</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Lalu untuk tata cara penghitungan BMP secara lebih jelas, yaitu:</span></p>
<ul>
<li><b>Nilai BMP maksimal 15%</b></li>
<li><b> Lingkup penilaian dari BMP, adalah:</b></li>
</ul>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi kecil melalui kemitraan, dengan batas maksimum 30% dari nilai BMP maksimal.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000 dengan batas maksimal 30% dari nilai BMP maksimum.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemberdayaan masyarakat dengan batas bobot maksimum yaitu 30% dari nilai BMP maksimum.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penyediaan fasilitas pelayanan purna jual, dengan batas bobot maksimal adalah 20% dari nilai BMP maksimal.</span></li>
</ol>
<h3><b>Kriteria dan persyaratan TKDN dan BMP</b></h3>
<p>a. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi kecil, melalui kemitraan dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang telah dibelanjakan perusahaan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, serta koperasi kecil pada tahun fiskal terakhir sebelum diverifikasi.</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bobot penilaian Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi kecil melalui kemitraan, yaitu 5% untuk setiap kelipatan RP500.000.000,00 yang dikeluarkan perusahaan dengan batas maksimum 30%.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">b. Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan dinilai berdasarkan jenis sertifikat yang perusahaan miliki, dan dikeluarkan oleh badan atau instansi pemerintah atau badan internasional yang memiliki akreditasi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pemeliharaan keselamatan kerja dan lingkungan dibuktikan dengan adanya sertifikat. Contohnya seperti sertifikat K3, yaitu OHSAS 18000 atau SMK3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Serta sertifikat untuk pemeliharaan lingkungan berupa sertifikasi ISO 14000. Kemudian untuk kriteria penilaiannya, antara lain:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Jika kedua jenis sertifikat telah dimiliki, maka didapat nilai batas maksimum 20%.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Jika hanya memiliki sertifikat pemeliharaan kesehatan dan keselamatan kerja, nilai yang diperoleh 30% dari nilai batas maksimum.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Jika hanya memiliki sertifikat pemeliharaan lingkungan, nilai yang diperoleh adalah 70% dari nilai batas maksimum tersebut.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">c. Penilaian pemberdayaan masyarakat berdasarkan jumlah pengeluaran yang telah perusahaan keluarkan pada satu tahun fiskal terakhir, sebelum diverifikasi yang digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Seperti membantu membangun tempat ibadah, sumbangan, dan lain sebagainya. bobot penilaian dalam hal ini, adalah 3% untuk kelipatan Rp250.000.000,00 yang dikeluarkan perusahaan dengan batas maksimum 30%</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">d. Fasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya investasi yang telah perusahaan keluarkan dalam bentuk bangunan, tanah, peralatan, kendaraan pemeliharaan, alat bantu, biaya pendidikan mekanik, dan lain sebagainya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tidak hanya itu, didukung bukti sah lain yang telah perusahaan keluarkan sejak berdiri untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual. Bobot penilaian fasilitas pelayanan purna jual adalah 5% untuk kelipatan Rp1.000.000.000,00 dengan batas maksimum 20%.</span></p>
<h2><b>Peraturan Menteri Perindustrian Terkait TKDN dan BMP</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Terdapat beberapa regulasi berupa Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) terkait TKDN dalam berbagai hal, seperti:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Permenperin nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Permenperin Nomor 04 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Permenperin Nomor 22 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Permenperin Nomor 16 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Permenperin Nomor 31 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik </span><i><span style="font-weight: 400;">In Vitro.</span></i></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika kelima aspek ini menerapkan TKDN maka dapat memiliki peluang untuk meningkatkan nilai tersebut. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adanya sertifikasi TKDN dapat memberikan keuntungan bagi industri, karena produknya dapat lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Karena banyaknya hal dan aspek yang harus diperhatikan, Anda dapat menggunakan bantuan jasa pengurusan TKDN dan BMP melalui PT Mitra Konsultan Industri.</span></p>
<h2><b>Kenapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan TKDN dan BMP Kami?</b></h2>
<p><a href="https://konsultanindustri.com/blog/"><span style="font-weight: 400;">Kami</span></a><span style="font-weight: 400;"> merupakan konsultan terpercaya yang dapat menganalisa dan mengidentifikasi segala kebutuhan yang perusahaan Anda butuhkan. Agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang telah diharapkan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tim yang kami miliki terdiri dari anggota yang berpengalaman, profesional dalam bekerja, dan tentu saja ahli dalam bidangnya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sehingga merupakan pilihan yang tepat bagi Anda untuk menyerahkan jasa pengurusan TKDN dan BMP kepada kami.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Serahkan jasa pengurusan TKDN dan BMP kepada </span><a href="https://konsultanindustri.com/blog/"><span style="font-weight: 400;">kami</span></a><span style="font-weight: 400;">, agar kinerja perusahaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mencapai tujuan perusahaan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hubungi kami melalui +622172741380, atau WhatsApp +628111280843 untuk informasi selengkapnya.</span></p>
<p>INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/" target="_blank" rel="noopener">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</p>
<p>CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal" target="_blank" rel="noopener">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Email : <a href="mailto:info@konsultanindustri.com" target="_blank" rel="noopener">info@konsultanindustri.com</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/jasa-pengurusan-tkdn-dan-bmp/">Jasa Pengurusan TKDN dan BMP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/jasa-pengurusan-tkdn-dan-bmp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
