<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#SOP_TKDN Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<atom:link href="https://konsultanindustri.com/tag/sop_tkdn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/sop_tkdn/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 May 2023 16:35:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2026/03/fc.png</url>
	<title>#SOP_TKDN Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/sop_tkdn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SOP Perhitungan TKDN Barang</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/sop-perhitungan-tkdn-barang/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/sop-perhitungan-tkdn-barang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2023 04:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[tkdn]]></category>
		<category><![CDATA[#AuditTKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#KebijakanPemerintahTKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#ManajemenRantaiPasokTKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#PerhitunganNilaiTKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#ProsedurTKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#SertifikasiTKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#SOP_TKDN]]></category>
		<category><![CDATA[#SOPIndustriManufaktur]]></category>
		<category><![CDATA[#TKDNBarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1743</guid>

					<description><![CDATA[<p>TKDN atau Tingkat Komponen dalam Negeri memiliki definisi sebagai besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan dari keduanya. Akan tetapi, terdapat SOP perhitungan TKDN barang tersendiri. Selain itu, dalam hal ini TKDN berperan sebagai salah satu preferensi penentuan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan. Itu sebabnya, pemerintah selalu berupaya mengoptimalkan TKDN [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/sop-perhitungan-tkdn-barang/">SOP Perhitungan TKDN Barang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400;">TKDN atau Tingkat Komponen dalam Negeri memiliki definisi sebagai besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan dari keduanya. Akan tetapi, terdapat SOP perhitungan TKDN barang tersendiri.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, dalam hal ini TKDN berperan sebagai salah satu preferensi penentuan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan. Itu sebabnya, pemerintah selalu berupaya mengoptimalkan TKDN terhadap proyek-proyek strategis yang didanai negara. Termasuk dalam meningkatkan TKDN di produksi manufaktur yang ada di Indonesia.</span></p>
<h2><b>Dasar Hukum SOP Perhitungan TKDN Barang</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam perhitungan TKDN terdapat standar operasional prosedur yang memiliki dasar hukum sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022</span><span style="font-weight: 400;">.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 04/M-IND/PER/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Berdasarkan peraturan hukum tersebut, maka SOP perhitungan TKDN barang bisa disesuaikan dengan itu. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika Anda ingin tahu lebih terkait komponen produk dan SOP perhitungan TKDN barang, simak penjelasannya di bawah ini.</span></p>
<h3><b>Komponen Penilaian Produk Barang/Jasa pada Perhitungan TKDN</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Terdapat 3 Komponen yang perlu Anda perhitungkan dan libatkan dalam TKDN barang/jasa. Di antaranya adalah:</span></p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-1746 size-large" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-1024x512.jpg" alt="SOP Perhitungan TKDN Barang" width="1024" height="512" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-1024x512.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-300x150.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-768x384.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-1080x540.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-980x490.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2-480x240.jpg 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2023/02/SOP-Perhitungan-TKDN-Barang-2.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p><strong>1. Komponen dalam Negeri pada Barang</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Komponen dalam negeri pada barang merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun lengkap dengan perekayasaan yang berisi unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, hingga penyelesaian akhir sebuah pekerjaan dari dan dilaksanakan di dalam negeri.</span></p>
<p><strong>2. Komponen dalam Negeri pada Jasa</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbeda dengan komponen dalam negeri pada barang, untuk komponen dalam negeri pada jasa merupakan penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir, dengan menggunakan tenaga kerja yang memuat tenaga ahli, alat kerja seperti perangkat lunak maupun sarana pendukung dari dan dilaksanakan di dalam negeri.</span></p>
<p><strong>3. Komponen dalam Negeri pada Gabungan Barang dan Jasa</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa hadir sebagai penggunaan bahan baku, rancang bangun sekaligus perekayasaan terkait unsur manufaktur, perakitan, fabrikasi, hingga penyelesaian akhir sebuah pekerjaan serta penggunaan jasa. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagaimana komponen dalam negeri pada penggunaan jasa, dalam komponen gabungan juga memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat berupa perangkat lunak hingga sarana pendukung, dan penyerahan akhir dari dan dan dilaksanakan di dalam negeri.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Mengingat pada pembahasan kali ini berkaitan dengan TKDN barang. Untuk SOP perhitungan TKDN barang bisa langsung Anda simak disini.</span></p>
<h3><b>Berikut SOP Perhitungan TKDN Barang</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Perlu Anda ketahui, sektor-sektor tertentu perlu memiliki TKDN dengan penetapan nilai persentase sesuai yang sudah diperhitungkan. Cara ini menjadi salah satu upaya untuk membantu program pemerintah dalam mengoptimalkan TKDN itu sendiri.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara, untuk beberapa sektor yang diterapkan dalam pengoptimalan TKDN ini berupa industri alat kesehatan dengan nilai rata-rata &gt; 60%, industri alat mesin pertanian dengan nilai rata-rata &gt; 43%, industri peralatan migas dengan nilai rata-rata &gt; 25-40%, dan industri ketenagalistrikan atau produk ketenagalistrikan nasional dengan nilai rata-rata TKDN &gt; 40%. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Untuk industri ketenagalistrikan memiliki rincian berupa pembangkit listrik dengan nilai rata-rata TKDN &gt; 30-70%, jaringan transmisi dengan nilai rata-rata TKDN &gt; 56-76%, dan gardu induk dengan nilai rata-rata TKDN &gt; 17-65%.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pengoptimalan TKDN ini tidak hanya berlaku pada bidang-bidang di atas saja. Melainkan juga berlaku pada proyek yang wajib memiliki nilai TKDN, dengan persentase tertentu berdasarkan jenis produk barang atau jasa yang dan diumumkan atau diberitahukan langsung saat lelang atau tender.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Nah, jika Anda adalah salah seorang yang disyaratkan memiliki TKDN pada persentase tertentu, maka penting untuk memahami bagaimana teknis perhitungan sebelum masuk ke rumusnya. Secara garis besar, penilaian TKDN sendiri didasarkan pada produk barang atau jasa serta dapat ditambahkan dengan nilai BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan ini adalah sebuah nilai penghargaan kepada sebuah perusahaan yang berhasil berinvestasi di Indonesia, sebab sudah memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil beserta koperasi kecil dalam sebuah jalinan hubungan kemitraan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, nilai penghargaan ini juga diberikan kepada perusahaan yang berhasil memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan, hingga diberikan kepada perusahaan yang memberikan fasilitas pelayanan purna jurnal.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tidak heran jika nilai tambah pada BMP ini sangat berpengaruh besar terhadap hasil pada penilaian TKDN barang nantinya. Itu sebabnya penting bagi perusahaan Anda menggerakkan atau meningkatkan CSR dengan andil di kegiatan sosial, pemberdayaan UMKM, dan lainnya.</span></p>
<h3>Perhitungan TKDN Berdasarkan Peraturan Menteri</h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara, untuk formulasi perhitungan TKDN sesuai SOP perhitungan TKDN barang</span> <span style="font-weight: 400;">berdasarkan peraturan menteri, adalah sebagai berikut.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">% TKDN Barang = ((Biaya Produksi – Biaya Komponen Luar Negeri) / Biaya Produksi) x 100%.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">% TKDN Barang = (Biaya Komponen dalam Negeri / Biaya Produksi) x 100%.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Perhitungan TKDN ini dilakukan berdasarkan perbandingan harga barang jadi yang dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Sedangkan, harga barang jadi ini hadir sebagai biaya produksi yang Anda keluarkan untuk memperoleh barang pada perusahaannya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Rincian dari biaya produksi bisa meliputi biaya untuk bahan atau material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik atau sering disebut juga sebagai </span><i><span style="font-weight: 400;">factory overhead</span></i><span style="font-weight: 400;">. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi, perlu Anda ingat, bahwa untuk biaya produksi ini tidak termasuk keuntungan, pajak keluaran, dan biaya tidak langsung perusahaan atau </span><i><span style="font-weight: 400;">company overhead</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sedangkan penentuan KDN barang didasarkan pada barang atau material langsung dari negara asal barang (</span><i><span style="font-weight: 400;">country of origin</span></i><span style="font-weight: 400;">), fasilitas atau alat kerja sesuai kepemilikan dan negara asal, serta tenaga kerja yang didasarkan pada kewarganegaraannya.</span></p>
<h3><strong>Rumus Perhitungan Harga Evaluasi Akhir atau HEA</strong></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain mengetahui formulasi perhitungan TKDN, ada pula perhitungan harga evaluasi akhir atau yang sering disebut sebagai perhitungan HEA terkait koefisien preferensi barang. Untuk gambaran perhitungannya menggunakan formulasi berikut.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">HEA = (1/(1+KP) x HP</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Jadi, untuk HEA barang bisa mengikuti rumus berikut.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">HEA</span><span style="font-weight: 400;">Barang </span><span style="font-weight: 400;">= (1/(1+KP</span><span style="font-weight: 400;">Barang</span><span style="font-weight: 400;">) x HP</span><span style="font-weight: 400;">Barang</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Keterangan:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">HEA = Harga Evaluasi Akhir</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">KP</span><span style="font-weight: 400;">Barang </span><span style="font-weight: 400;">= Koefisien barang dari TKDN barang dalam bentuk persentase (%) x preferensi tertinggi barang dalam bentuk persentase (%)</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">HP</span><span style="font-weight: 400;">Barang</span><span style="font-weight: 400;"> = Harga penawaran barang</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbeda dengan SOP perhitungan TKDN barang, jika TKDN yang diperhitungkan seputar jasa, maka komponen yang bersangkutan tinggal digantikan dengan data seputar jasa terkait. Dengan begitu, untuk HEA gabungan dari barang dan jasa tinggal jumlahkan saja hasil HEA barang dan HEA jasa.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari penjelasan di atas, perhitungan TKDN yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian ini bisa Anda gunakan dalam rangka untuk meningkatkan penggunaan produk, di dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/2011 terkait Pedoman Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi, jika perhitungan TKDN masih membuat Anda bingung, jangan khawatir. Anda bisa menyerahkannya kepada kami, Konsultan Industri. Tidak hanya fokus pada kebutuhan sertifikasi sebuah perusahaan industri saja, kamu juga hadir sebagai konsultan pendampingan perhitungan TKDN.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kami akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan syarat administrasi perusahaan yang layak. Dalam artian, bisa mendapatkan estimasi nilai kandungan dalam negeri dari produk atau barang yang sudah diproduksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.</span></p>
<h3><b>Konsultan Industri, Solusi Perhitungan TKDN Barang/Jasa Terbaik Terpercaya</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Layanan perhitungan TKDN dari kami berada di bawah naungan PT Mitra Konsultan Industri atau MIKI sebagai perusahaan jasa bidang konsultan. Kami fokus dalam hal peningkatan kinerja industri melalui sebuah perbaikan proses bisnis, penurunan biaya, hingga peningkatan produktivitas yang tentu sangat dibutuhkan oleh perusahaan Anda bukan?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dengan menggunakan jasa kami, Anda bisa dengan mudah meningkatkan profitabilitas sebuah perusahaan. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan. Fokus dengan hasil nyata, membuat Anda bisa meningkatkan kinerja, struktur manajemen, dan lainnya sesuai kebutuhan yang dianggap bisa memajukan perusahaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, terdapat alasan lain yang membuat Anda sangat direkomendasikan, untuk menggunakan jasa kami. Hal lain yang membuat Anda perlu menggunakan layanan dari kami adalah:</span></p>
<h3><b>Memiliki Pengalaman di Bidang yang Ditekuni</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Adanya kinerja baik tidak akan terlepas dari pengalaman yang sudah kami rasakan. pengalaman di bidang yang kami tekuni untuk membantu perusahaan Anda menjadi, kekuatan yang membuat kami fokus untuk tetap memberikan hasil terbaik.</span></p>
<h3><b>Profesional</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain memiliki bekal pengalaman, kami juga menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja. Kondisi ini membuat kinerja yang kami hasilkan tidak akan membuat Anda kecewa.</span></p>
<h3><b>Didukung Tim yang Ahli di Bidangnya</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Kami juga memiliki tim yang selalu mampu dalam memberikan kontribusi bagi perusahaan Anda. Salah satunya, kontribusi melalui proses konsultasi hingga pelatihan yang sampai pada tahap implementasi. Sehingga akan sangat membantu kemajuan perusahaan Anda.</span></p>
<h3><b>Tersedia Banyak Layanan</b></h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Hadir sebagai solusi segala kebutuhan yang diperlukan perusahaan, kami siap memenuhi permintaan Anda melalui layanan-layanan dari kami. Di antara layanan tersebut yakni jasa studi kelayakan, strategi efisiensi produk, branding produk, jasa sertifikasi SNI dan IUI, pendaftaran paten produk, jasa pengurusan Ipal dan Amdal, dan jasa redrawing industri.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dengan begitu, kami tidak hanya membantu Anda dalam mempermudah pengurusan SOP perhitungan TKDN barang</span> <span style="font-weight: 400;">sesuai peraturan perundang-undangan. Melainkan kami juga siap membantu Anda dalam mengurus berbagai macam kebutuhan perusahaan lainnya. Jadi, tunggu apa lagi, cek layanan kami</span><a href="https://konsultanindustri.com/"> <span style="font-weight: 400;">disini</span></a><span style="font-weight: 400;"> sekarang.</span></p>
<p>INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/" target="_blank" rel="noopener">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</p>
<p>CALL / WA :<a href="https://api.whatsapp.com/send/?phone=628111280843&amp;text&amp;type=phone_number&amp;app_absent=0" target="_blank" rel="noopener"> +62811-1280-843 Devi</a></p>
<p>Email : <a href="mailto:info@konsultanindustri.com" target="_blank" rel="noopener">info@konsultanindustri.com</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/sop-perhitungan-tkdn-barang/">SOP Perhitungan TKDN Barang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/sop-perhitungan-tkdn-barang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
