TKDN Gratis untuk Industri Kecil

UU TKDN ik “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.”

(Pasal 97 UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja).

tkdn ik
TKDN IK: Tingkatkan produksi industri kecil dengan komponen lokal

Kewajiban pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa tersebut didukung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mana luaran dari program tersebut adalah tanda sah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau yang lebih dikenal sebagai sertifikat TKDN.

Sertifikasi TKDN sebelumnya harus melalui proses verifikasi oleh lembaga verifikator yang telah ditunjuk, namun Kemenperin melakukan terobosan baru dengan dirilisnya TKDN Industri Kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 tahun 2022 tentang TKDN untuk Industri Kecil. Melalui regulasi ini diharapkan dapat lebih memudahkan UMK dan koperasi untuk memperoleh sertifikat TKDN dan semakin memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk dapat ikut dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan serta peningkatan realisasi belanja sebesar 40% hasil produksi dalam negeri. Regulasi ini dirilis pada Oktober 2022 dan pertama kali terbit sertifikat pada awal Januari 2023. Dan sampai dengan saat ini tercatat sekitar lebih dari 1500 sertifikat telah terbit.

 

Sertifikasi TKDN IK

TKDN IK diajukan melalui Sistem Industri Nasional (Siinas) yang merupakan website resmi milik Kemenperin. Syarat dan ketentuan secara umum sebagai berikut:

  1. Modal dasar yang tercantum maksimal sejumlah 5 (lima) milyar;
  2. Memiliki perizinan berusaha di bidang industri;
  3. Memiliki proses produksi;
  4. Memiliki akun Siinas;
  5. Nilai maksimal yang bisa diperoleh ialah 40%.

 

Kelebihan TKDN IK

Ada beberapa kelebihan dibanding TKDN pada umumnya (retail), berikut rinciannya:

  1. Waktu

Lama proses TKDN IK adalah 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diunggah pada akun Siinas. Proses ini lebih cepat dibanding TKDN retail yang membutuhkan waktu 22 (dua puluh dua) hari kerja.

  1. Biaya

Biaya yang diperlukan jauh lebih ringan dibanding TKDN retail.

  1. Verifikasi

Berbeda dengan TKDN retail yang membutuhkan verifikasi dari lembaga verifikator independen, TKDN IK langsung diverifikasi oleh Kemenperin melalui dokumen yang diunggah pada akun Siinas perusahaan bersangkutan.

 

Bidang Usaha yang Dikecualikan pada Sertifikasi TKDN IK

Merujuk pada Permenperin 46/2022 Sertifikasi TKDN IK ini tidak berlaku untuk semua bidang industri, ada 3 (tiga) kegiatan usaha industri yang dikecualikan, yakni:

  1. Industri perlengkapan komputer;
  2. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless) ;
  3. Industri televisi dan/atau perakitan televisi.

 

Bidang Usaha yang Sudah Bersertifikat TKDN IK

Berdasarkan data Kemenperin per awal Mei 2023 total sertifikat TKDN yang sudah terbit sejumlah lebih dari 35.000 (tiga puluh lima ribu) sertifikat TKDN, baik TKDN retail maupun IK. Pada bulan yang sama sudah ada lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) Sertifikat yang sudah terbit.

Bidang usaha yang sudah diterbitkan sertifikat TKDN Industri Kecil:

  1. Bahan dan peralatan kesehatan
  2. Bahan penunjang pertanian
  3. Bahan bangunan/konstruksi
  4. Bahan penunjang pertanian
  5. Bahan kimia dan barang kimia
  6. Peralatan Kelistrikan
  7. Peralatan olahraga dan pendidikan
  8. Pakaian dan perlengkapan kerja
  9. Peralatan elektronik
  10. Peralatan telekomunikasi
  11. Peralatan laboratorium
  12. Mesin dan peralatan pabrik
  13. Mesin dan peralatan pertanian
  14. Logam dan barang logam
  15. Komputer dan perlatan kantor
  16. Alat transportasi
  17. Barang Lainnya berupa:
    1. Makanan dan minuman
  18. Meubelair
  19. Buku, dll

 

Mengacu pada data Kemenperin, belum ada sertifikat TKDN Industri Kecil dari 3 (tiga) bidang berikut:

  1. Mesin dan peralatan migas
  2. Mesin dan peralatan pertambangan
  3. Alat berat, konstruksi dan material handling

 

 

Tata Cara Pengajuan TKDN IK

Mekanisme pengajuan ini dapat dilakukan bagi perusahaan yang sudah memiliki ijin industri dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Legalitas perusahaan :
  2. Bahan material
  3. Biaya factory overhead
  4. Biaya pengembangan

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, kemudian membuat akun Siinas dan mengunggah semua persyaratan tersebut.

 

Demi mendukung program #banggabuatanIndonesia, berdayakan UMK, klaim kandungan dalam negeri usahamu melalui sertifikasi TKDN !!!!

Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran bisa Mitra Konsultan Industri ada untuk memudahkan bisnis Anda. Hubungi kami di sini.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Devi

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *