
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah menjadi instrumen utama dalam kebijakan industrialisasi dan pengadaan nasional di Indonesia. Selama ini, TKDN lebih di kenal dalam konteks barang fisik. Namun, dengan semakin dominannya sektor jasa dan layanan dalam proyek strategis nasional, pemerintah mulai menguatkan pengaturan TKDN untuk jasa dan gabungan barang-jasa.
Hal ini mencakup proyek-proyek di sektor konstruksi, teknologi informasi, layanan konsultan, pemeliharaan, dan integrasi sistem. Mengingat jasa bersifat non-fisik dan kompleks, metode penghitungan TKDN-nya pun berbeda dari barang.
Artikel ini mengulas metode penghitungan TKDN untuk jasa dan gabungan barang-jasa berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2025, serta contoh aplikasinya dan langkah-langkah permohonannya melalui platform SIINas.
Metode dan Contoh Praktis TKDN untuk Jasa dan Gabungan Barang-Jasa
Pentingnya TKDN untuk Jasa dan Gabungan Barang-Jasa
Dalam berbagai proyek pemerintah, seperti pengadaan infrastruktur, pengembangan sistem informasi, dan instalasi energi terbarukan, jasa memainkan peran utama—baik dalam desain, implementasi, maupun pemeliharaan. Dengan menerapkan TKDN dalam jasa, pemerintah ingin memastikan bahwa dana publik yang digunakan benar-benar memberikan dampak pada peningkatan kapasitas tenaga kerja dan perusahaan lokal.
Pada TKDN ini penting sebab banyak kegiatan pengadaan yang sifatnya kombinatif, seperti pembelian alat juga pemasangan & pelatihannya. Jika hanya TKDN barang yang dihitung, nilai kandungan dalam negerinya tidak mencerminkan keseluruhan kontribusi lokal.
Komponen Penghitungan TKDN Jasa
Metode perhitungan TKDN jasa menggunakan pendekatan berbasis biaya yang terbagi dalam beberapa komponen utama. Terdapat komponen pertama yakni tenaga kerja langsung warga negara Indonesia, ini mencakup gaji, tunjangan, serta insentif lain. Pada komponen ini punya bobot hingga 30% dari nilai totalnya. Jika jasa di lakukan oleh tenaga asing, maka nilai TKDN dari segmen ini otomatis berkurang.
Komponen kedua adalah penggunaan barang dan jasa lokal dalam pelaksanaan proyek, seperti peralatan pendukung, material, perangkat lunak, atau kendaraan sewa. Komponen ini memiliki kontribusi terbesar dengan bobot hingga 40%.
Selanjutnya, ada biaya overhead lokal yang meliputi sewa kantor, biaya listrik, internet, dan transportasi, yang berasal dari penyedia lokal. Komponen ini dapat menyumbang hingga 20% dari total nilai TKDN jasa.
Komponen terakhir adalah laba perusahaan dalam negeri. Jika perusahaan penyedia jasa berkedudukan di Indonesia dan mematuhi aturan perpajakan dan reinvestasi, maka 10% dari nilai kontrak bisa dihitung sebagai kontribusi TKDN.
Seluruh komponen tersebut di jumlahkan dan di bandingkan dengan nilai total kontrak untuk mendapatkan persentase TKDN jasa.
Contoh Penghitungan TKDN Jasa
Sebagai contoh, sebuah perusahaan konsultan desain infrastruktur mengerjakan proyek senilai Rp5 miliar. Jika perusahaan mempekerjakan tenaga ahli lokal senilai Rp1,5 miliar dan juga mempekerjakan tenaga ahli asing senilai Rp500 juta, maka hanya bagian tenaga kerja lokal yang dihitung dalam TKDN.
Kemudian, perusahaan menggunakan bahan penunjang seperti alat gambar dan perangkat lunak lokal senilai Rp1 miliar, serta menanggung biaya sewa kantor, transportasi, dan internet sebesar Rp1 miliar. Laba perusahaan dalam negeri dari proyek tersebut adalah Rp1 miliar, yang dihitung sebesar 50% atau Rp500 juta untuk TKDN.
Jika di jumlahkan, nilai biaya dalam negeri mencapai Rp4 miliar. Maka, nilai TKDN jasa untuk proyek tersebut adalah 80% (Rp4 miliar dari total Rp5 miliar proyek).
Konsep TKDN Gabungan Barang-Jasa
Penerapan TKDN ini untuk proyek pengadaan yang cangkupan unsur barang & jasa secara bersamaan ya. Misalnya, pembelian peralatan sekaligus instalasi dan pelatihan. Dalam konteks ini, nilai TKDN barang dan jasa dihitung secara terpisah, lalu di kombinasikan berdasarkan porsi nilai masing-masing dalam total kontrak.
Contoh Penghitungan TKDN Gabungan Barang-Jasa
Misalnya, dalam proyek pengadaan dan instalasi panel surya dengan total nilai Rp10 miliar, terdapat rincian pengeluaran berupa Rp7 miliar untuk barang (panel, inverter, kabel) dan Rp3 miliar untuk jasa instalasi serta pengujian. Dari hasil sertifikasi, nilai TKDN barang adalah 45%, dan TKDN jasa 70%.
Dengan demikian, nilai TKDN gabungan di hitung sebagai 45% dari 70% biaya barang, yaitu 31,5%, di tambah 70% dari 30% biaya jasa, yaitu 21%. Jadi hasil akhirnya yakni TKDN gabungan sebesar 52,5%, ini melebihi ambang batas minimal 40%, jadinya proyek ini bisa penuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaannya.
Ini Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat TKDN
Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat TKDN untuk jasa atau gabungan barang-jasa dapat melakukannya melalui platform digital SIINas milik Kementerian Perindustrian. Prosesnya terdiri atas beberapa tahap sebagai berikut:
1. Lakukan Registrasi Perusahaanmu
Pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan perusahaannya di website SIINas. Registrasi mencakup identitas badan usaha, nomor induk berusaha (NIB), alamat, sektor industri, dan dokumen pendukung legalitas lainnya.
2. Pengisian Form Permohonan Sertifikasi
Setelah terdaftar, pemohon memilih jenis sertifikasi yang diinginkan: apakah TKDN Jasa atau Gabungan Barang-Jasa. Formulir permohonan mencakup informasi teknis proyek, uraian pekerjaan, rincian biaya, serta daftar barang/jasa yang digunakan.
3. Lakukan Unggahan Dokumen Pendukungnya
Pemohon mengunggah dokumen seperti kontrak kerja, invoice, data pengeluaran untuk tenaga kerja, biaya sewa, pengadaan material, dan dokumen lainnya yang relevan untuk keperluan verifikasi nilai TKDN.
4. Pemilihan Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha memilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dari daftar yang tersedia dalam SIINas.
5. Lakukan Proses Verifikasi & Penilaiannya
LVI menilai dan menghitung nilai TKDN berdasarkan komponen biaya dalam negeri. Mereka juga akan meninjau lokasi kerja, tenaga kerja yang di gunakan, dan bukti penggunaan barang/jasa lokal.
6. Penyusunan Laporan dan Penerbitan Sertifikat
Laporan hasil verifikasi di kirim ke Kementerian Perindustrian melalui sistem. Jika di nyatakan lengkap dan valid, Kemenperin akan menerbitkan sertifikat TKDN digital yang di lengkapi QR code dan dapat di akses oleh publik melalui SIINas.
Ketentuan Masa Berlaku dan Perubahan
Sertifikat TKDN jasa maupun gabungan memiliki masa berlaku tiga tahun. Apabila dalam masa tersebut terjadi perubahan signifikan terhadap proses bisnis, lokasi, atau struktur biaya, maka pelaku usaha harus mengajukan perubahan atau pengajuan ulang. Pemerintah juga dapat melakukan audit berkala untuk memastikan validitas sertifikat yang telah di terbitkan.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi TKDN Jasa
* Ada kesulitan untuk pisahkan biaya lokal & impor dalam jasa yang tak kasat mata.
* Kurang pemahaman pelaku jasa tentang bagaimana TKDN di hitung
* Ada kesulitan dalam kumpulkan bukti pendukung kuat, misal bukti pengadaan barang lokalnya
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan panduan teknis, format baku pelaporan, serta dukungan dari tim verifikasi yang lebih akomodatif. Platform SIINas juga terus di sempurnakan agar proses pengajuan berjalan transparan dan mudah diakses oleh semua skala usaha.
Saat memperluas cakupan TKDN untuk jasa dan gabungan barang-jasa, pemerintahan tunjukkan keseriusannya untuk bangun ekosistem industri nasional yang inklusif & berkelanjutan. Melalui sistem SIINas, proses sertifikasi kini lebih transparan, efisien, dan dapat menjangkau seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Jasa pengurusan TKDN dan BMP Klik disini
MORE DETAIL INFO PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843
Email : info@konsultanindustri.com