Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sekarang ini, perizinan berusaha di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, akan tetapi perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS. Langkah pertama sebagai cara mendapatkan sertifikat standar ini perlu mendaftarkan diri ke sistem OSS.
Namun, untuk selanjutnya, tidak semua orang bisa melakukannya. Sebab, proses yang perlu dilakukan cukup panjang. Maka dari itu, jika ingin pengurusannya lebih mudah, Anda dapat mempercayakan pada jasa pengurusan perizinan terpercaya, salah satunya kami PT Mitra Konsultan Industri.
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar yang Mudah
Perlu Anda ketahui, dalam pendaftaran OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach, para pelaku usaha harus memperhatikan yang namanya sertifikat standar.
Sertifikat standar ini adalah legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui sistem OSS. Standar pelaksanaan usaha atau bisnis ini harus dipenuhi oleh para pelaku usaha ketika melakukan kegiatan usaha.
Berbeda dengan sistem perizinan sebelumnya, kegiatan usaha saat ini diklasifikasikan ke dalam empat tingkat resiko, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, yaitu tingkat resiko rendah, tingkat resiko menengah: menengah rendah dan tinggi, serta tingkat resiko tinggi. Ini ditetapkan berdasarkan penilaian analisis resiko.
Dalam perizinan kegiatan usaha yang beresiko rendah, perizinannya hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah, menggunakan NIB dan Sertifikat Standar.
Selanjutnya, untuk kegiatan usaha yang berisiko menengah tinggi, perizinannya sama, menggunakan NIB dan sertifikat Standar. Sementara itu, untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi, perizinannya menggunakan NIB dan Izin (persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah).
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat standar ini, diantaranya:
- Menyiapkan username serta password perusahaan yang sudah didaftarkan pada OSS.
- Kunjungi website oss.go.id kemudian login ke sistem OSS tersebut.
- Masuk pada izin usaha, lalu isi semua permohonan bidang pada sistem OSS, lanjut Submit.
- Terbit sertifikat standar, akan tetapi itu belum secara efektif berlaku, sertifikat tersebut masih belum bisa Anda gunakan.
Sementara itu, untuk mengaktifkan izin sertifikat standar ini, Anda perlu melakukan beberapa langkah lagi yakni:
- Persiapkanlah SBU, Amdal, Izin Lingkungan dan dokumen lainnya.
- Buatlah permohonan pengaktifan Sertifikat Standar kemudian submit dokumen
- Sertifikat standar pun sudah berlaku.
Itulah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurus perizinan sertifikat standar ini. Mungkin, sebagian dari Anda merasa beberapa cara tersebut sangat rumit untuk dilakukan.
Jika Anda berfikir demikian, Anda dapat mempercayakan pengurusan sertifikat standar ini pada kami, PT Mitra Konsultan Industri. Sebagai konsultan bisnis yang profesional dan terpercaya, kami akan membantu segala urusan bisnis Anda, salah satunya dalam urusan perizinan.
Dapatkan Sertifikat Standar Bersama PT Mitra Konsultan Industri!
Dengan berbagai prosedur yang cukup rumit, mungkin sebagian orang ingin angkat tangan dalam pengurusan sertifikat standar ini. Padahal sangat penting bagi suatu bidang usaha memilikinya.
Jika itu alasannya, Anda dapat mempercayakan urusan perizinan perusahaan kepada ahlinya. Seperti halnya tim kami, PT Mitra Konsultan Industri yang selalu berkontribusi dalam meningkatkan suatu profitabilitas suatu perusahaan, termasuk untuk perusahaan Anda.
Sudah banyak pebisnis yang mempercayakan pengurusan perizinan termasuk sertifikat standar ini di tempat kami. Sebab, tim kami sudah sangat berpengalaman dan terpenting harga yang ditawarkan cukup terjangkau.
Proses pengerjaannya pun kami lakukan secepat mungkin, tanpa mengulur waktu. Setelah Anda berkonsultasi dengan kami, dengan segera kami akan memprosesnya.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika merasa rumit dengan cara mendapatkan sertifikat standar ini. Segera hubungi kami, PT Mitra Konsultan Industri untuk mendapat informasi lebih lanjut!
Baca Juga : Pembuatan IPAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com