Daftar TKDN
Daftar TKDN

Bagaimana Cara Daftarnya?

Sudah berpartisipasi dalam program pemerintah dengan daftar TKDN? Beda dari sertifikasi pada umumnya, penerbitan TKDN melalui penilaian beberapa pihak termasuk P3DN dan surveyor independen. Menariknya lagi, pemerintah bahkan menciptakan Pokja TKDN yang memiliki fungsi dan tugas khusus untuk mengawal pelaksanaan TKDN.

Bagaimana Cara Daftar TKDN?

1. Mengurus Berkas Persyaratan dan Mengajukannya ke Lembaga Surveyor Independen

Proses mengurus pendaftaran TKDN pada dasarnya sangatlah mudah apabila Anda memahami dengan baik bagaimana prosedurnya. Pertama-tama Anda wajib mengurus berbagai berkas persyaratannya kemudian serahkan file tersebut ke lembaga surveyor independen agar bisa segera petugas proses.

2. Lembaga Surveyor Menerima Berkas Pendaftaran

Lembaga surveyor independen menerima berkas pengajuan Anda dan segera mengurus verifikasi administrasinya. Berkas yang sesuai persyaratan bisa langsung masuk ke tahapan ketiga.

3. Proses Survei Lapangan Guna Menghitung Nilai TKDN

Tahapan ketiga daftar TKDN barang atau jasa adalah survei lapangan. Kegiatan ini menjadi tanggung jawab lembaga surveyor. Hasil dari survei lapangan merupakan penghitungan nilai TKDN dari produk atau jasa yang pemohon ajukan. Hasil laporan inilah yang menjadi cikal bakal penerbitan atau penolakan TKDN.

4. Input data dan Laporan Hasil Survei Secara Online

Hasil laporan nilai TKDN tidak lembaga simpan begitu saja namun mereka proses secara online dan juga kirimkan ke P3DN. P3DN berhak menerima laporan hasil survei lapangan sebagai bahan rapat panel.

5. P3DN Mengatur dan Melaksanakan Agenda Rapat Panel

Laporan nilai TKDN yang lembaga surveyor peroleh dari survei langsung masih sangat mentah. Pejabat berwenang berhak mengelola hasil laporan tersebut dan mendiskusikannya pada rapat panel. Hasil rapat panel merupakan keputusan akhir penerbitan atau pembatalan cetak sertifikasi TKDN.

6. Proses Penerbitan dan Pengesahan Sertifikat

Merupakan tahapan pengesahan dan penerbitan sertifikat TKDN. Berkas yang kurang sesuai akan petugas kembalikan untuk perbaikan.

7. Penyerahan Sertifikat ke Lembaga Surveyor

Penyerahan file sertifikasi TKDN milik perusahaan ke lembaga surveyor sebagai pihak berwenang yang berkomunikasi secara langsung dengan pemohon.

8. Sertifikat Pemohon Terima dari Lembaga Surveyor

Sertifikat telah P3DN cetak dan sahkan kemudian mereka serahkan berkasnya ke lembaga surveyor. Sementara itu, lembaga wajib menyerahkan sertifikat terbit ke pemohon.

Sekilas Mengenai Tugas Pokja TKDN

1. Mengawasi Nilai TKDN

Kelompok Kerja TKDN (Pokja TKDN) merupakan pihak yang sengaja pemerintah ciptakan untuk mengawasi nilai TKDN dari barang atau jasa milik perusahaan. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengurusan daftar TKDN baru dan tugas pokok lainnya.

2. Menelaah Nilai TKDN

Selain berwenang dalam mengawasi nilai TKDN, Pokja juga bertugas untuk menelaah nilai TKDN. TKDN merupakan sertifikasi yang mengacu pada berbagai kegiatan barang atau jasa. Setiap barang memiliki capaian nilai TKDN masing-masing.

3. Menyampaikan Dugaan Pelanggaran TKDN

Dalam beberapa kasus terkadang Pokja TKDN menemukan pelanggaran. Kasus tersebut harus segera mereka sampaikan pada pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahannya.

4. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas Pada P3DN

Pokja TKDN juga berperan aktif dalam menyampaikan laporan pelaksanaan tugas. Laporan yang mereka buat dan susun nantinya disampaikan pada P3DN selaku pihak yang berperan dalam penerbitan dan pengesahan TKDN. P3DN akan mengelola laporan yang masuk dan memberikan keputusan dengan bijaksana.

Setiap lembaga memiliki fungsi dan peran khusus dalam pelaksanaan penerbitan dan implementasi TKDN. Sementara tugas Anda selaku penyedia jasa atau barang adalah menyelesaikan proses pendaftaran TKDN. Proses pendaftaran ini bersifat wajib dan memiliki sanksi berat ketika Anda terbukti tidak daftar TKDN.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *