Inatrade Persetujuan Impor

Dewasa ini ada banyak sekali perusahaan Indonesia yang berkontribusi dalam kegiatan impor barang. Jika perusahaan Anda termasuk di dalamnya, sudahkah mengurus Inatrade Persetujuan Impor? Sebagai acuan informasi, pada kesempatan kali ini kami akan jelaskan apa saja syarat dan mekanisme pengurusan PI garam.

Persyaratan persetujuan impor garam

  1. NIB

Proses pengajuan PI perusahaan lakukan secara online pada portal Inatrade. Namun sebelum membuka aksesnya penting bagi perusahaan untuk mengurus segala persyaratannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, siapkanlah NIB berlaku sebagai API-P. Berkas ini nantinya harus Anda unggah pada halaman PI garam.

  1. Surat Pernyataan Materai

Selain memiliki NIB pihak pemohon juga harus membuat surat pernyataan mengenai keterangan rencana impor garam bermeterai. Pada surat pernyataan tersebut tertulis dengan sangat jelas berapa jumlah dan jenis garam impornya.

  1. Rencana Distribusi Produk

Dan syarat Inatrade Persetujuan Impor garam berikutnya adalah informasi mengenai rencana distribusi produknya.

  1. Izin Usaha Industri

Lengkapi juga syarat PI garam dengan menyertakan izin usaha industri atau surat izin lainnya yang telah pemerintah sahkan. Anda bisa mendapatkan surat izinnya dari lembaga pemerintah non kementerian atau kementerian teknis.

Proses pengurusan izin usaha industri bisa cepat atau lambat tergantung dari kesiapan Anda mengurus berkas persyaratannya. Cari tahu apa saja syarat urus surat izin usaha industri dan lengkapi dokumennya sejak dini.

  1. Surat Rekomendasi Pejabat/ Menteri Perindustrian

Impor garam bukanlah pekerjaan biasa karena produk ini masyarakat gunakan untuk menciptakan suatu hidangan. Tidak heran jika pemerintah mengusulkan agar pemohon menyiapkan surat rekomendasi pejabat sebagai salah satu pelengkap persyaratan PI.

Cara mengurus PI garam

  1. Mengajukan PI secara Online Melalui Inatrade

Sebelum mengajukan PI garam alangkah baiknya jika Anda sudah bisa masuk ke portal Inatrade. Bila belum bisa lakukan registrasi terlebih dahulu kemudian peroleh hak akses Inatrade.

  1. Unggah Berkas

Silahkan Anda unggah seluruh berkas persyaratan sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya. Semua data tersebut perlu unggah guna memastikan tahapan administrasi lengkap dan benar. Anda yang malas unggah atau mengumpulkan berkas sendiri bisa menghubungi jasa pengurusan Inatrade Persetujuan Impor.

  1. Kirim Data

Ketika sudah yakin tidak ada data yang salah atau harus perbaikan pilih kirimkan datanya. Data permohonan PI Garam perusahaan Anda akan masuk ke Inatrade dan mendapatkan balasan secepat mungkin.

  1. Mendapatkan PI Garam dari Inatrade

Jika seluruh prosedur telah Anda lalui dan data unggah juga benar. Inatrade akan mengirimkan email balasan berupa surat PI produk garam yang sah dari Kemendag. Lama cepatnya email balasan yang masuk dari Inatrade tergantung banyak sedikitnya permohonan yang masuk ke portal.

Silahkan tunggu hingga ada email baru dari Inatrade. Namun bila ternyata Inatrade tidak juga mengirimkan email balasan segera hubungi kontak informasi untuk menyampaikan beritanya.

  1. Tebus PI Garam Asli ke Kemendag

Perusahaan bisa menyimpan fotokopi PI garam yang Inatrade kirimkan pada email atau menebus dokumen aslinya ke Kemendag. Jika Anda memilih untuk menebus surat aslinya maka bawalah tanda terima dokumen elektronik berikut surat kuasa. Kedua berkas ini penting guna memuluskan penerbitan PI garam asli dari Kemendag.

Menerbitkan surat PI garam memang tidaklah mudah namun bukan berarti perusahaan mengesampingkannya. Bila Anda kesulitan untuk mengurus sendiri penerbitan PI garam mintalah bantuan dari layanan pengurusan Inatrade Persetujuan Impor.

Mereka menawarkan banyak layanan menarik dan akan mengurus penerbitan PI garam sampai benar-benar terbit.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *