Program TKDN merupakan program pemerintah yang berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih memilih menggunakan produk dalam negeri daripada produk impor. Sehingga diharapkan produktivitas dan daya saing akan meningkat serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, bagi produsen dalam negeri, penting mengetahui apa saja barang wajib TKDN.
Perlu diketahui bahwa produk yang dilengkapi dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maka mendapatkan preferensi dari panitia lelang. Sehingga setelah mengetahui barang yang wajib TKDN maka perlu juga melakukan sertifikasi guna meningkatkan nilai kualitas barang yang diproduksi.
Apa Saja Barang Wajib TKDN?
Terdapat beberapa produk yang diproduksi oleh produsen dalam negeri yang wajib TKDN. Namun selain mengetahui apa saja produk yang wajib TKDN, yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui pula adalah nilai TKDN dari suatu produk dihitung berdasarkan komponen apa saja. Informasi lengkapnya di bawah ini:
1. Komponen Perhitungan Pengadaan Barang
Barang yang diproduksi dalam negeri, nilainya dihitungnya berdasarkan faktor produksinya. Faktor tersebut meliputi tiga hal, yaitu bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung (factory overhead).
2. Barang Wajib untuk TKDN
Terdapat beberapa jenis barang wajib TKDN. Jenis-jenis barang tersebut nantinya akan dikategorikan berdasarkan beberapa sektor industri dalam negeri. Barang TKDN dari beberapa sektor industri tersebut adalah:
- Sektor industri penunjang ketenagalistrikan: boiler dan komponen, circuit breaker, isolator, tower transmisi, transformer/transformator, pipa, pressure vessel, tank, deaerator, fan & blower, dan condensor.
- Sektor industri penunjang migas: OCTG, pipe, pumping unit, wellhead X-mas tree, accessories, dan chemical.
- Sektor industri bangunan dan konstruksi: aspal, tiang pancang beton, besi beton/ baja tulangan, beton, semen, mortar, gorong-gorong, bata, paving blok, balok/ girders, cat marka, thermoplastic, pagar pembatas, lampu jalan, alat berat konstruksi.
- Sektor industri peralatan telekomunikasi: handphone, komputer tablet, dan fiber optik.
- Sektor industri bahan dan peralatan kesehatan: hospital bed, masker, incubator, dan obat farmasi.
- Sektor industri pertanian: bahan penunjang pertanian, mesin dan peralatan pertanian.
3. Syarat Tender Barang
Mengikuti tender barang pada produk yang wajib untuk TKDN, terdapat beberapa kategori industri yang dapat mengikuti. Kegiatan tender barang ini hanya dapat diikuti oleh pabrikan dalam negeri, konsorsium antar pabrikan dalam negeri, agen/ distributor dari pabrikan dalam negeri.
Namun untuk kategori wajib dan non-wajib pada jenis pabrikan di atas, harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta tender adalah:
- Perusahaan dalam negeri dan/ atau perusahaan nasional yang telah terdaftar dalam CIVD.
- Produk sesuai dengan tender yang akan dilaksanakan dan telah memenuhi batas minimal nilai TKDN.
- Proses tender untuk kategori non-APDN dapat diikuti perusahaan dalam negeri dan/ atau perusahaan nasional yang terdaftar dalam CIVD, pabrikan luar negeri kecuali ditentukan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Terdapat pula kategori wajib yang merupakan jika dalam buku APDN terdapat kategori barang yang diwajibkan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Maka syarat pelaksanaan tender dari barang yang wajib untuk TKDN adalah:
- Batas minimal nilai TKDN adalah 10%.
- Jika proses tender gagal, maka dilakukan proses tender dengan tidak mensyaratkan batas minimal TKDN produk.
- Pada tahap evaluasi komersial akan diberikan preferensi harga yang didasarkan pada capaian TKDN produk dan status perusahaan.
Selanjutnya untuk kategori non-APDN adalah jika dalam buku APDN tidak terdapat kategori pabrikan dalam negeri yang memproduksi jenis barang yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Maka syarat mengikuti tender barang adalah sebagai berikut:
- Proses tender tidak mensyaratkan untuk batas minimal TKDN.
- Pada tahap evaluasi komersial akan diberikan preferensi harga yang didasarkan pada capaian TKDN produk dan status perusahaan.
Sekarang Anda sudah tahukan barang wajib TKDN apa saja? Barang yang wajib atau perlu TKDN ini dikategorikan dalam beberapa sektor industri dalam negeri. Mulai dari sektor industri penunjang ketenagalistrikan, migas, bangunan dan konstruksi, peralatan telekomunikasi, bahan dan peralatan kesehatan, pertanian.
Jika Anda ingin melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk dalam negeri yang diproduksi, menggunakan jasa kami PT Mitra Konsultan Industri adalah jawabannya. Kami melakukan pendampingan untuk memudahkan Anda dalam memperoleh sertifikasi TKDN. Informasi lebih lanjut, kunjungi halaman utama website kami.