Izin Usaha Perkebunan Budidaya
IUP B atau yang lebih dikenal dengan izin usaha perkebunan budidaya merupakan singkatan dari legalitas aktivitas perusahaan budidaya perkebunan. Semua aktivitas usaha yang berjalan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia harus memiliki ijin.
Adanya izin tersebut menjadi legalitas yang jelas bagi pengusaha sehingga aktivitas usahanya dapat berjalan. Dalam aktivitas usaha perkebunan ada ijin yang namanya IUP atau ijin usaha perkebunan.
Izin tersebut untuk para pengusaha yang unit usahanya berkaitan dengan perkebunan. Semua proses bisnis kebun dan tanaman harus mendapatkan ijin tersebut mulai dari budidaya sampai pengolahannya.
Mengenal IUP B dan Bedanya dengan Izin Usaha Perkebunan
Dalam proses pengurusan perizinan yang berkaitan dengan perkebunan ada dua pilihan izin yang perlu pengusaha memahaminya yakni IUP dan IUP-B. Keduanya tentu memiliki perbedaan yang perlu menjadi perhatian para pengusaha.
IUP-B merupakan pilihan perizinan dalam usaha perkebunan yang berkaitan dengan aktivitas budidaya. Berbeda dengan IUP sebagai izin terhadap aktivitas usaha perkebunan secara menyeluruh bukan hanya proses budidaya.
Perbedaan keduanya menjadikan pengusaha perlu memperhatikan dengan baik izin yang akan menjadi legalitas hukum aktivitas perkebunannya. Pengusaha perlu memperhatikan apakah usahanya merupakan budidaya saja atau perkebunan secara menyeluruh.
Cara Mengurus Izin Usaha Perkebunan Budidaya ; IUP B
Agar dapat memperoleh perizinan usaha perkebunan khusus budidaya, ada beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya. Langkah yang perlu terjadi dalam mengurus perizinan IUP B ada beberapa tahapan seperti berikut ini.
- Mengajukan permohonan secara langsung ke Kepala DPMPTSP Provinsi tempat menjalankan usaha perkebunan. Menyiapkan dokumen perusahaan dalam bentuk akta pendirian badan usaha dan NPWP atau nomor pokok wajib pajak secara langsung.
- Dokumen perizinan berupa izin lokasi dari Bupati/Walikota wilayah usaha dan sudah dilengkapi oleh peta digital calon lokasi usaha yang memenuhi syarat peraturan dan tidak menyalahi aturan undang – undang.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan izin lingkungan atau surat persetujuan dokumen AMDAL daerah dari Komisi Amdal Daerah/ UKL dan UPL. Sehingga setiap orang bisa merasa lebih aman bebas kerusakan.
- Untuk dapat mengurus perizinannya, sebaiknya deadline untuk Surat pernyataan lahan perusahaan belum melebihi batas maksimum. Sehingga Anda dapat mengurus perizinannya dengan mudah. Karena prosesnya sederhana. Jadi metodenya lebih mudah sekarang.
- Surat kesanggupan untuk punya sarana maupun prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran dan pengendalian kebakaran, kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat.
Daftar Dokumen Pelengkap Pengurusan Legalitas
Selain beberapa dokumen yang ada dalam penjelasan tersebut, untuk mengurus IUP B juga membutuhkan beberapa dokumen pelengkap sesuai wilayah usaha. Bentuk dokumen lain yang juga perlu ada dalam proses pengurusan izin tersebut.
- Surat kesanggupan untuk melaksanakan program integrasi bagi perusahaan perkebunan baik ada dalam lahan basah maupun kering. Selain itu, siapkan juga dokumen nomor induk berusaha atau NIB secara langsung.
- Surat pernyataan tidak mempunyai rencana membangun pabrik pengolahan sebelum terpenuhi luas areal tanam. Referensi dari pihak bank untuk memberikan keterangan perusahaan benar memiliki rekening dan sudah menyetor deposit dana 1%.
Nilai tersebut berasal dari total investasi secara keseluruhan. Maka dari itu bila ingin melakukan pengurusan legalitas tersebut, perhatikan dokumennya dulu. Sehingga pengajuan Anda pasti langsung berhasil dan memberikan hasil menggiurkan.
Lengkapnya data yang harus ada dalam proses pengurusan perizinan penting saat proses permohonan perizinan. Proses pengajuan izin usaha perkebunan termasuk IUP B dapat dilakukan sesuai daerah wilayah kebun sesuai arahan undang – undang.
Baca Juga : Laporan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto