IUP Perkebunan
IUP Perkebunan

Perkebunan

IUP perkebunan atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib.

Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya beberapa dasar hukum sebagai landasan beroperasinya.

Bagi para pelaku usaha perkebunan, pemahaman terhadap proses dan aktivitas perizinan ini menjadi salah satu hal penting serta krusial. Semua pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu agar usahanya tersebut legal.

Setidaknya dengan memiliki izin resmi tersebut membuat usaha Anda dapat berjalan sesuai peraturan. Dengan begitu setiap usaha yang berjalan tidak akan mendapat masalah oleh pemerintah terkait. Karena sudah memiliki legalitas.

Dasar Hukum Izin Usaha Atau IUP Perkebunan

Berbicara terkait aktivitas perizinan dari pemerintah terkait tentu pasti ada dasar hukum yang melandasinya. Ada beberapa dasar hukum yang melandasi dari proses pembuatan izin usaha perkebunan tersebut seperti berikut ini:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan oleh Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013.
  2. Selanjutnya peraturan dari kementerian pertanian tersebut memuat pedoman perizinan usaha perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian dengan nomor 98 Tahun 2013 yang memuat Pedoman terkait proses perizinan usaha perkebunan tersebut harus Anda perhatikan.
  3. Dan peraturan 05 Tahun 2019 dari Menteri Pertanian Republik Indonesia, yaitu membahas cara mengurus legalitas usaha pertanian. Dalam hal ini, setiap pelaku usaha pertanian harus memperhatikan dasar hukumnya sebelum berbisnis.

Ketiga dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam proses pembuatan izin dari aktivitas usaha kebun. Berbagai jenis tanaman harus memperoleh IUP perkebunan untuk aktivitas usahanya yang termuat dalam peraturan jelas tersebut.

Syarat – Syarat Mengurus Izin Usaha Kebun

Dari peraturan yang ada sebagai dasar hukum pengurusan izin usaha perkebunan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk bisa mengurus izin dari usaha perkebunan, beberapa syarat lengkapnya seperti :

  1. Dokumen perusahaan berupa akta pendirian perusahaan, npwp, dan surat keterangan domisili. Ketiga dokumen tersebut harus ada bila ingin mengurus perizinannya tersebut agar prosesnya menjadi lebih cepat.
  2. Rekomendasi rencana tata ruang daerah dan makro pembangunan kebun baik dari Bupati /Walikota maupun dari Gubernur sesuai penerbit legalitas dari usaha tersebut. Rekomendasinya harus ada agar pengajuannya lancar.
  3. Legalitas kawasan bupati lengkap dengan peta dengan skala perbandingan 1 : 100.000. Bisa juga skala 1 : 50.000. Sebaiknya memanfaatkan peta digital. Perhitungan ketersediaan tempat serta jaminan bahan baku.
  4. Perencanaan pembangunan kebun serta unit pengolahan perkebunan serta fasilitas penunjangnya. Analisa tentang dampak yang disebabkan pada lingkungan UKL yakni upaya pengelolaan dan UPL. Semuanya harus jelas rencananya supaya berhasil.

Selain syarat untuk pengurusan IUP tersebut, ada beberapa pernyataan dari pengusaha. Bentuk pernyataan yang harus ada dari pengusaha sesuai undang – undang seperti berikut ini.

  1. Pernyataan bahwa perusahaan tidak memahami area maksimal dan kesanggupan sarana, prasarana, serta sistem OPT sesuai undang – undang. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan serta pemberian fasilitas ke masyarakat sekitar.
  2. Lalu pernyataan perusahaan untuk sanggup mempunyai prasarana, sarana, serta sistem pembukaan area tanpa proses pembakaran termasuk pengendalian dari resiko kebakaran lahan. Sehingga hal ini perlu perhatian.

Dengan memenuhi syarat yang ada, pengusaha dapat melakukan proses pengajuan perizinan IUP. Proses pengajuan IUP perkebunan harus dilakukan sesuai undang – undang yang sedang berlaku.

Baca Juga : Laporan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *