fbpx

Izin OSS RBA

Melalui Izin OSS RBA, Perizinan Usaha Jadi Lebih Mudah Tanpa Keluar Rumah

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan izin OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko pada Senin, 9 Agustus 2021. OSS atau Online Single Submission ini merupakan sistem canggih yang dapat masyarakat manfaatkan untuk mengurus perizinan usaha. 

Sistem OSS RBA dapat memberikan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara online atau elektronik. Sistem perizinan seperti ini tentu dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak membuat perizinan usaha. 

Apa Itu Aplikasi OSS RBA?

Izin OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach merupakan sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh lembaga OSS. Pemberian perizinan tersebut telah ditetapkan berdasarkan tingkatan risiko atau besaran skala usahanya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021)  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS RBA ini akan menilai permohonan izin usaha sesuai tingkatan risiko dan skala usahanya.

Pembagian tingkatan risiko usaha berdasarkan PP 5/2021 ini antara lain :

Untuk bisa mendapatkan perizinan usaha ini, pelaku usaha perlu mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha serta legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Nomor identitas yang terdiri dari tiga belas digit ini juga dapat bertindak sebagai SNI atau Standar Nasional Indonesia. Bagaimana mendapatkan NIB? Untuk bisa mendapatkannya, pelaku usaha dapat melakukan registrasi secara mudah melalui halaman OSS Republik Indonesia.

Berapa lama proses permohonan NIB? Lama pengurusan nomor ini umumnya berlangsung sangat cepat yakni sekitar 1 hari saja. Meski proses pembuatannya cepat, masa berlaku NIB justru berlangsung selama seumur hidup atau sepanjang pelaksanaan kegiatan usaha.

Dalam proses pengurusan perizinan berusaha ini, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan seperti NIB dan sertifikat standar usaha dari sistem OSS.

Persyaratannya hampir sama dengan pembuatan perizinan berusaha untuk tingkatan risiko usaha menengah rendah, yakni NIB dan sertifikat standar usaha. Kedua persyaratan tersebut merupakan bentuk izin usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan komersial.

Pada tingkatan risiko usaha ini, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan perizinan berusaha dengan NIB dan Izin.

Penggunaan Izin OSS RBA sebagai Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha

Salah satu pelayanan dalam OSS RBA adalah penerbitan perizinan berusaha yang terdiri dari :

Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pengurusan izin usaha dengan sistem OSS antara lain :

Cara Mendaftar OSS

Bagaimana cara daftar OSS? Langkah pertama dalam pembuatan akun OSS adalah dengan mengunjungi halaman https://oss.go.id

Langkah berikutnya adalah klik opsi Daftar/Masuk > Daftar. Selanjutnya pengunjung perlu mengisi kelengkapan data dalam form registrasi > isi Captcha > klik Submit.

Setelah itu, buka email yang digunakan untuk pembuatan akun OSS untuk melakukan aktivasi > klik tombol Aktivasi.

Setelah proses aktivasi selesai, buka kembali halaman email untuk mendapatkan username dan password dari sistem OSS untuk keperluan login. Akun OSS pun sudah bisa pelaku usaha gunakan.

Jadi, apakah Anda sedang ingin mengurus perizinan usaha? Segera persiapkan persyaratannya dan daftarkan melalui sistem OSS RBA. Berkat hadirnya izin OSS RBA, masyarakat dapat mengurus perizinan usaha dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB.OSS.RBA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

One Response

  1. Kami telah melakukan perubahan anggaran dasar koperasi bidang jenis koperasi yang dulunya Koperasi Pertanian Kutai Lama menjadi Koperasi Produsen Kutai Lama…. Pengesahan perubahan anggaran dasar sdh terbit begitu data ODS di Kemenkop juga sdh terupdate dengan perubahan anggaran tersebut. Namun setelah dilakukan pendaftaran OSS ada pesan “Data Koperasi Tidak Di temukan”. Kami juga sdh mendatangi OSS Propinsi dan di lakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi yang ada pada petugas OSS dengan memasukkan Nama Koperasi dan NIK tetap juga data tidak ditemukan. Mohon bantuannya, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *