Izin Perkebunan Kelapa Sawit
Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Untuk menjalankan bisnis ini, harus memiliki izin perkebunan kelapa sawit. Berkebun kelapa sawit itu sendiri, termasuk kategori usaha perkebunan yang telah terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

Ada beberapa proses dan tahapan, perlu Anda ketahui dan lakukan untuk mendapatkan izin dari bisnis yang ingin Anda kelola ini. Pahami tata cara serta syarat yang harus terpenuhi sesuai aturan.

Masing-masing pelaku usaha, harus mengajukan permohonan izin usaha untuk melakukan bisnis yang terencana. Penting adanya pemahaman terhadap cara mendapatkan izin permohonan komitmen tersebut supaya tidak salah.

Untuk menjalankan bisnis usaha dengan tepat, harus memahami beberapa kebutuhan pendukung. Agar mendapatkan izin atas permohonan komitmen usaha yang akan ajukan. Sehingga bisa sama-sama merasakan aman dan nyaman terkait legalitasnya.

Pemenuhan Permohonan Komitmen Izin Perkebunan

Usaha ini sangat menjanjikan, selain akan berhasil mengembangkannya. Tentu juga akan mendapatkan dukungan dari negara. Asalkan mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit tersebut. Berikut pemenuhan permohonannya, yaitu:

Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen melalui OSS. Paling lambat dua bulan, sejak perizinan usaha perkebunan yang diterbitkan lebih awal. Berikut ini adalah cara pemenuhan permohonan komitmennya, antara lain:

  1. Pihak rektorat jenderal perkebunan, pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan evaluasi. Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan izin atas komitmen.
  2. Pihak terkait akan menyampaikan hasil evaluasi kepada sistem OSS. Untuk legalitas dari perkebunan sawit akan berlaku efektif, sesudah pemohon telah resmi memenuhi syarat komitmen berdasarkan dari hasil evaluasi sebelumnya.

Mendapatkan perizinan resmi usaha perkebunan, selain membutuhkan waktu, tentu juga memerlukan syarat yang harus terpenuhi untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga tahapan pengajuannya mendapat sambutan hangat.

Persyaratan Permohonan Izin Kebun Kelapa Sawit

Dinas perkebunan akan memberlakukan persyaratan yang harus terpenuhi bagi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, ketahui dan lengkapi persyaratan, guna pengajuan ke direktorat jenderal perkebunan. Yaitu:

  1. Melengkapi akte pendiri usaha/perusahaan untuk izin perkebunan kelapa sawit. Calon pemohon juga harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Selain itu juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau domisili.
  2. Rekomendasikan kesesuaian antara perencanaan tata ruang area kabupaten oleh bupati bagi IUP diterbitkan dari gubernur. Selain itu, setiap jaminan pasokan untuk bahan baku telah diketahui bupati secara langsung.
  3. Melampirkan rekomendasi kesesuaian, antara perencanaan makro pembangunan kebun kelapa sawit provinsi oleh gubernur pada IUP telah terbit dari bupati. Sehingga proses pembangunannya tersebut jelas telah mendapat legalitas.
  4. Mendapatkan izin lokasi oleh bupati beserta dengan kelengkapan peta calon area atau lokasi skala 1 : 100.000 ataupun 1 : 50.000. Sehingga ini perlu diperhatikan.
  5. Adanya pertimbangan teknis terkait ketersediaan lahan area pada instansi kehutanan (apabila areal target berasal dari wilayah hutan). Perencanaan kerja pembangunan kebun, beserta unit pengolahan dari hasil olah perkebunan sawit.
  6. AMDAL/hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup, atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup). Serta UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sesuai peraturan UU yang sedang berlaku.
  7. Bukti pernyataan dari perusahaan bahwa belum menguasai area melebihi dari batas maksimum yang telah berlaku. Bukti pernyataan adanya kesanggupan memiliki sarana, prasarana serta sistem melakukan kendali OPT(organisme pengganggu tumbuhan).

Jadi bila memiliki usaha tersebut, sebaiknya lakukan proses sesuai persyaratan untuk permohonan komitmen ke pihak terkait. Dengan begitu, Anda bisa memiliki izin perkebunan kelapa sawit yang sah dan legal sekarang.

Baca Juga : Laporan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *