Izin Perkebunan Sawit
Izin Perkebunan Sawit

Perkebunan Kelapa Sawit

Izin perkebunan sawit termasuk dalam perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait terkait dengan usaha perkebunan. Aktivitas perkebunan sendiri merupakan usaha yang mengusahakan pertumbuhan pada tanaman tertentu, proses pengolahan, dan pemasarannya.

Dalam aktivitas perkebunan seluruh wilayah Indonesia haruslah memiliki izin jelas agar usaha tersebut legal. Perkebunan sawit menjadi salah satu bidang yang juga butuh izin dan legalitas jelas. Sehingga jangan asal.

Karena bila Anda tidak mengurus legalitasnya tersebut, hal ini dapat menyebabkan masalah kedepannya. Maka dari itu untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya siapkan legalitasnya dulu sebelum membuka usaha perkebunan kelapa sawit.

Pengurusan perizinan usaha perkebunan sawit sering mendapat perhatian beberapa pihak bahkan sejak tahun 2018 mengalami moratorium untuk proses evaluasi. Tahun 2021 ini, moratorium perizinan sawit berakhir sehingga dapat mengajukan kembali.

Daftar Persyaratan Izin Perkebunan Sawit

Perizinan usaha kebun sawit memiliki dasar hukum yang ada di kementerian pertanian melalui peraturan menterinya. Untuk mengurus Izin tersebut, ada beberapa syarat yang harus menjadi perhatian pengusaha untuk mempersiapkannya, yaitu:

  1. Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pemilik wewenang sesuai lokasi usaha sawit yang akan berjalan. Kemudian, profil perusahaan lengkap meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP atau nomor pokok wajib pajak.
  2. Rekomendasi kesesuaian perencanaan pembangunan perkebunan sesuai wilayah usaha baik tingkat kabupaten/kota dan juga provinsi. Kelengkapan izin lokasi dari Bupati atau Walikota sesuai daerah usaha yang lengkap termasuk peta digitalnya.
  3. Pertimbangan dari dinas yang membidangi kehutanan terkait ketersediaan lahan. Izin lingkungan oleh Gubernur atau pejabat wilayah usaha. Semuanya harus jelas bila ingin mengajukan perizinan terkait legalitas usaha yang Anda jalankan.

Dokumen Penting untuk Mengurus Legalitas

Selain syarat izin perkebunan sawit tersebut, pengusaha juga harus mempersiapkan beberapa dokumen penting terkait. Bentuk dokumen penunjang lain yang perlu pengusaha mempersiapkannya untuk pengurusan ijin usaha kebun sawit seperti berikut:

  1. Jaminan pasokan bahan baku sesuai dokumen lampiran yang ada dalam peraturan. Rencana kerja pembangunan termasuk fasilitas kebun untuk masyarakat sekitar. Sehingga usahanya tersebut memberi keuntungan.
  2. Surat pernyataan status perusahaan baik usaha mandiri atau kelompok harus jelas dan detail. Karena itu nanti berkaitan dengan pengurusan legalitas usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.

Semua persyaratan yang ada harus dapat lebih lengkap detailnya dalam peraturan Menteri pertanian sesuai dasar hukum pengurusan izin usaha dari perkebunan sawit. Sehingga pengajuannya berhasil dan usahanya terjamin legalitasnya sekarang.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Sawit

Setelah mempersiapkan semua kebutuhan syarat mengajukan perijinan tersebut, maka yang perlu Anda siapkan adalah prosedur pengurusan. Semua proses pengurusan tersebut harus lewat pejabat terkait wilayah usaha perkebunan yang akan berjalan.

  1. Pengajuan permohonan legalitas perkebunan sawit. Pemohon dalam hal ini adalah pengusaha mengajukan perijinan tersebut lewat OSS. Waktu untuk proses pengajuan adalah lima hari kerja saat semua syaratnya harus sudah lengkap.
  2. Penyampaian komitmen dari pemohon. Dalam prosesnya, harus ada penyampaian komitmen dari pengusaha untuk memenuhi syarat. Proses pengajuan dari awal sampai akhir secara undang – undang tidak ada biaya apa pun.
  3. Dalam prosesnya muncul dinamika karena berkaitan dengan beberapa pihak. Jika syarat yang sudah ada tersebut sudah mendapatkan persetujuan maka langkah akhir dari proses membuat ijin tersebut adalah mengefektifkannya. Dengan proses

Dengan proses yang dijalani tersebut, pengusaha dapat memperoleh izin legal untuk kebun sawit. Proses pengajuan izin perkebunan sawit saat ini masih dalam proses moratorium sehingga perlu menjadi perhatian para pengusaha.

Baca Juga : Laporan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *