fbpx
Izin Perkebunan
Izin Perkebunan

Pengertian

Kebun bisa menjadi aset masa depan untuk masa tua, atau bahkan dapat mewariskannya kepada anak cucu nanti. Jika ingin mencoba bisnis perkebunan, tentu harus mendapatkan izin perkebunan dari dinas setempat.

Untuk cara berkebun sendiri, bukanlah hal sulit. Asalkan tahu tata cara dasarnya dan pastinya harus punya izin resmi. Bertujuan agar bisnis berkebun yang ingin Anda jalankan, dapat berjalan dengan lancar.

Dengan begitu, jika saat ini memiliki rencana berkebun, maka Anda harus tahu lebih dulu soal bagaimana cara untuk mendapatkan izin. Sehingga nanti bisa menjalankan bisnis tersebut dengan aman dan lancar.

Perkebunan merupakan menyangkut hajat berlangsungnya hidup, terutama tentang penggunaan lahan. Sehingga pihak yang ingin melakukannya, harus melebihi 25 hektar dan harus dalam bentuk badan hukum hingga wajib punya izin usaha.

Cara Urus Izin Perkebunan Termudah

Bukan hal yang sulit untuk mengurus perizinan berkebun, asalkan beberapa syarat dan cara pengurusannya dapat dilakukan dengan lancar. Dengan begitu, permintaan pengajuan perizinan akan mudah didapatkan sesuai kebutuhan masing-masing pihak.

Agar pihak atau dinas terkait menerima permohonan izin usaha, dapat mempelajari cara dan tahapan pengurusannya. Sehingga nanti dapat mengurus perizinannya dengan tepat. Berikut cara pengurusan perizinannya dengan benar, antara lain:

  1. Perizinan tertuju untuk lokasi kebun dan terkait dengan lingkungannya. Selain itu, memperhatikan rekomendasi terkait kecocokan antara rencana dalam pembangunan kebun dari tingkat kabupaten maupun kota oleh bupati ataupun wali kota.
  2. Rekomendasi untuk kecocokan antara rencana dalam pembangunan kebun dari tingkat provinsi oleh gubernur. Perizinan tentang pelepasan wilayah hutan, jika area untuk kebun dari area hutan dan hak untuk menjalankan usaha.

Bisnis perkebunan menjadi andalan devisa Negara pada Sektor pertanian, keberadaan usaha ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh Negara. Keseriusan dapat terwujudkan dengan regulasi tingkat undang-undang menjadi dasar serta acuan usaha.

Cara Tepat Mengajukan Izin Perkebunan

Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan kebun harus melakukan permintaan permohonan tertulis ke pejabat berwenang sesuaikan lokasi usaha (Bupati, Walikota ataupun Gubernur) demi mendapatkan legalitas yang sah.

  1. Untuk pemohon mengajukan izin pemenuhan komitmen usaha kebun ke Kepala Pusat PPVTPP. Setelah menerima legalitas, Kepala Pusat PVTPP memeriksa kelengkapan berkas/dokumen, serta memberi jawaban apakah menolak atau menerima pengajuannya tersebut.
  2. Apabila kepala pusat PVTPP, menerima permintaan izin pemenuhan komitmen usaha perkebunan, nanti akan menyampaikannya ke Tim Teknis agar segera mengevakuasinya. Sehingga mereka bisa memberikan hasil jawaban legalitasnya dengan secepat mungkin.
  3. Dalam prosesnya biasanya memakan waktu terlama 2 hari kerja, tim teknis dapat memberitahu penolakan atau persetujuan pemenuhan komitmen. Mulai dari pelaku usaha, meminta pemenuhan terkait komitmen yang dibuat dengan lengkap.
  4. Atas penolakan atau persetujuan, Pusat PPVTPP, segera melakukan Notifikasi pada sistem OSS. Akan menyampaikan hasil dari evaluasi pemenuhan tersebut. Pemberian persetujuan, penolakan, serta notifikasi OSS memerlukan waktu terlama 2 Hari.
  5. Terkait notifikasi tentang penolakan pemenuhan izin usaha, pelaku bisa mengajukan ulang mengenai pemenuhan komitmen tersebut. Sehingga mereka bisa berharap supaya permohonannya dapat segera terealisasi saat itu juga.
  6. Dalam hal ini, pihak lembaga OSS akan mengeluarkan izin untuk usaha kebun berlaku dengan efektif, sekaligus akan dilengkapi dengan pejabat yang memberikan persetujuan berkaitan perizinannya tersebut.

Setelah melihat panduannya tersebut, maka bila memiliki bisnis kebun, sebaiknya pelajari bagaimana cara mendapatkan izinnya. Dengan begitu, dapat memenuhi dan menjalankan usaha dengan lancar sesuai izin perkebunan yang telah ada.

Baca Juga : Laporan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *