Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Simak Penjelasannya

Izin usaha perkebunan kelapa sawit mengatur mekanisme usaha mulai dari persiapan, penentuan lokasi, lama penggunaan, serta pasca guna lahan. Hal tersebut penting bagi setiap pengusaha sebab terdapat aspek legalitas tersendiri.

Mendukung pertumbuhan bisnis dalam bidang perkebunan dan industri terkait, pemerintah menyediakan layanan pengajuan permohonan izin tersebut secara online. Hal ini untuk memfasilitasi pebisnis perorangan yang mungkin tidak memiliki banyak waktu.

Mengurus dokumen dan persiapannya cukup sederhana. Anda dapat mengikuti instruksi yang diinformasikan dalam website instansi terkait. Namun sebaiknya sebelum melakukannya, Anda harus mempersiapkan persyaratan selengkapnya supaya proses pengajuan lebih cepat.

Salah satunya adalah harus memahami jenis perizinannya dulu. Kemudian segera siapkan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga Anda bisa tahu apa saja yang perlu Anda persiapkan ketika mengurus perizinannya tersebut.

Jenis Perizinan dalam Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit

Terdapat beberapa jenis izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berlaku. Merupakan tahapan yang melengkapi persyaratan sebelum memulai menggunakan hak-hak atas lahan. Berikut jenis izin dalam usaha perkebunan kelapa sawit.

  1. Izin Informasi

Merupakan tahap perijinan awal. Pada tahap ini perusahaan maupun investor harus melakukan pengkajian lahan, lokasi, analisis dampak lingkungan. Diperlukan penyesuaian dengan luas lahan paling efektif untuk kelapa sawit.

Tenggat waktu untuk menyelesaikan studi kelayakan tersebut adalah 1 tahun. Memerlukan waktu lama sebab berkaitan dengan pengkajian lahan serta dampak positif negatifnya dalam jangka panjang.

  1. Izin Lokasi

Mengacu pada peraturan kepala badan pertanahan Nasional yang juga melalui tembusan kepada Kementerian Negara Agraria no. 2 tahun 1999. Mekanisme pemberian perizinan PMA/PMDN, dikeluarkan oleh Bupati atau Wali Kota.

Pemberian izin sesuai dengan luas area perkebunan tersebut. Seluas 25 Ha selama 1 tahun, 25-50 Ha selama 2 tahun dan lebih dari 50 Ha selama 3 tahun. Jadi semuanya ada aturannya.

  1. Izin usaha perkebunan kelapa Sawit

Mengikuti peraturan Kementrian Pertanian no. 26 tahun 2007 mengenai usaha perkebunan. Pejabat yang berwenang mengatur semua hal berkaitan dengan aktivitas perkebunan. Dalam hal ini adalah usaha budidaya yang terintegrasi industri.

Syarat Permohonan Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Untuk pengajuannya Anda harus mempersiapkan akta pendirian badan usaha atau perubahan terakhir mengenai pendirian jika ada. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus ada, surat keterangan domisili wilayah aktivitas perkebunan.

Tidak boleh ketinggalan Anda juga harus menyiapkan bukti rekomendasi teknis kesesuaian lahan untuk lokasi usaha. Umumnya Gubernur mengeluarkannya namun secara teknis Anda bisa mendapatkannya melalui Walikota atau Bupati.

Perusahaan harus memenuhi syarat batas maksimum wilayah. Bisa dari perorangan atau group perusahaan dengan membuat surat pernyataan untuk pemerintah bahwa wilayah operasional belum melampaui batas maksimal.

Arah dan rencana usaha perlu menjadi dokumen yang melengkapi persyaratan. Anda perlu melampirkan pola pengembangan perusahaan, visi misi perusahaan atau rencana kerja perkebunan dengan terlebih dulu mengesahkannya melalui Notaris.

Perusahaan perorangan maupun group wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan amdal, atau analisis mengenai dampak lingkungan. Dokumen amdal sangat penting sebab memuat dampak positif dan negatif suatu aktivitas bisnis.

Dokumen amdal akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah atau dinas terkait untuk memberikan izin usaha. Terkait dengan aspek sosial, ekonomi, fisik, kimia, biologi, budaya hingga dampak bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemilik perusahaan baik perorangan maupun group wajib menyertakan peta lokasi. Peta harus berskala 1:100.000 sebagai gambaran letak daerah operasional. Setelah terbit izin usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan bisa langsung beroperasi.

Baca Juga : Laporan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *