Perkebunan Perorangan
Memiliki izin usaha perkebunan perorangan itu sangat penting sekali bila Anda ingin Mengembangkan usaha berkebun saat ini. Hal tersebut bukan hal yang sulit, asalkan serius mengikutinya, pasti hasilnya akan sempurna.
Dan pastinya harus mendapatkan legalitas perkebunan perorangan untuk bisa mengembangkannya. Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya, berkebun juga memerlukan izin, guna lebih aman terkait kepemilikan usaha yang sedang berjalan sekarang.
Untuk pelaku usaha merupakan pekebun atau perusahaan tanaman mengelola bisnis kebun. Pengertian pekebun yaitu perorangan atau warga Indonesia melakukan usaha kebun dengan skala bisnis tidak sampai mencapai dari skala tertentu.
Skala tertentu yaitu skala bisnis perkebunan didasarkan luasan area, teknologi, jenis tanaman, modal, tenaga kerja, kapasitas pabrik diwajibkan punya izin. (Pasal 1 angka 7 UU no 18 2004, tentang Perkebunan).
Penjelasan tentang Izin Usaha Perkebunan Perorangan
Tentang luas wilayah kebun, prinsipnya ada tiga macam jenis kategori bisnis tanaman. Yaitu besar, sedang serta kecil. Sedangkan luas area perkebunan berikutnya juga berdasarkan pada suatu jenis tanaman. Jadi perhatikan ketentuannya dari awal.
Sedangkan untuk perkebunan mandiri misalnya yaitu berkebun karet, kelapa dan kakao. Maka luas wilayahnya sekitar 25 s/d 50 Ha. Dan untuk Kelapa sawit yaitu 25 s/d 100 Ha.
Selain itu, untuk jenis bisnis kebun atau tanaman, ada tiga jenis bisnis kebun, terdiri atas bisnis budidaya tanaman kebun, bisnis industri pengolahan dari hasil perkebunan untuk mengolah hasil kebunnya tersebut.
Serta usaha kebun terintegrasi dari budidaya dan industri pengolahan hasil. Maka permohonan legalitas usaha perkebunan mandiri lancar. Menariknya sekarang Anda juga bisa memulai berkebun dengan usaha kecil melalui perizinan resmi.
Ada 3 jenis bisnis perorangan menurut pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, Tahun 2013 terkait Pedoman isi Usaha kebun (Permentan 98/2013).
Pedoman Izin Usaha Perkebunan Perorangan
Untuk lebih lanjut dan detail Permentan 98/2013 yang mengatur tentang perizinan tersebut, maka simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Sehingga Anda tahu seperti apa isinya. Jadi lebih siap dalam menjalankan bisnis tersebut.
- Pada pasal 8, kebun seluas 25 hektar ataupun lebih wajib punya izin usaha perkebunan dijadikan Budidaya (IUP-B). Sesuai dengan legalitas usaha perkebunan mandiri yang sedang berlaku
- Pada pasal 9, bisnis industri pengolahan hasil dari perkebunan tebu, teh, dan kelapa sawit antara paling rendah dalam unit pengolahan hasil kebun wajib punya izin usaha kebun dijadikan pengolahan. (IUP-P).
- Pada pasal 10, bisnis budidaya tanaman seperti kelapa sawit seluas 1.000 hektar ataupun lebih, dan tanaman teh seluas 240 hektar ataupun lebih, tanaman tebu seluas 2.000 hektar/ lebih.
Wajib terintegrasi dalam hubungan bisnis industri pengolahan hasil kebun dan usaha budidaya tanaman kebun yang terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil kebun wajib memiliki izin usaha (IUP) (Pasal 10).
- Untuk memiliki IUP-B, pekebun mengajukan permohonan secara tertulis serta bermeterai cukup ke gubernur atau bupati/walikota. Sesuai kewenangan dari lokasi kebunnya, beserta kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 21 Permentan 98/2013).
- Setiap warga atau orang yang ingin membuka serta mengolah lahan pada luasan area tertentu guna keperluan budidaya tanaman. Perkebunan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Guna mempelajari tata cara mengurus permohonan berkebun dan bisa melakukan bisnis kebun yang diinginkan, sebaiknya paham tentang bagaimana cara melakukan izin usaha perkebunan perorangan dengan baik dan benar lebih dulu.
Baca Juga : Laporan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto