fbpx
Izin Usaha Perkebunan
Izin Usaha Perkebunan

Pengertian 

Setiap perusahaan wajib memiliki Izin usaha perkebunan. Dalam melakukan usahanya berkaitan dengan lingkungan dan fungsi lahan. Sumber daya alam berupa tanah sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya.

Sumber daya alam berupa tanah bisa tercemar oleh penggunaan material usaha perkebunan seperti pupuk kimia atau pestisida. Dalam jangka panjang menyebabkan pencemaran air tanah yang merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.

Maka selama menjalankan bisnisnya perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai hukum. Tujuannya untuk melindungi perusahaan, serta lingkungan, dan masyarakat sekitar. Sehingga menghasilkan manfaat bagi semua pihak dan tidak merugikan.

Karena seringkali banyak pihak tidak memperhatikan soal legalitas usahanya. Sehingga hal tersebut menimbulkan banyak masalah pada keberlangsungan usahanya tersebut. Salah satu masalahnya adalah bisa terjadi penutupan karena tidak memiliki legalitas.

Landasan Hukum Izin Usaha Perkebunan

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan aturan terbaru dalam usaha bidang perkebunan. Tepatnya tahun 2013 Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan Menteri No. 98, khusus mengatur perizinan untuk para pelaku usaha perkebunan.

Peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Berisi mengenai pedoman perizinan yang menjelaskan bahwa segala aktifitas mengusahakan tanaman tertentu harus bertujuan untuk kesejahteraan pelaku usaha serta masyarakat supaya tidak merugikan.

Aktivitas bisnis yang menjadi perhatian adalah penanaman pada lahan atau media tanam, pengolahan, distribusi dan penjualan. Peraturan izin usaha perkebunan tersebut juga mengatur tentang ilmu pengetahuan, teknologi, modal serta manajemennya.

Bisnis perkebunan adalah segala aktivitas yang menghasilkan produk berupa barang dan jasa sekaligus. Dalam upaya menghasilkan produk berupa barang fisik yang meliputi proses pra tanam, tanam, pemeliharaan, panen, dan sortir.

Hasil panen selanjutnya mengalami proses pengolahan untuk menghasilkan bermacam produk baru. Dalam hal ini hasil panen berperan sebagai bahan baku utama produksi. Hasil dari pengolahan tersebut akan menghasilkan nilai tambah.

Pendistribusian dan pemasarannya bukan hanya untuk wilayah nusantara. Untuk produk perkebunan sudah memasuki pasar ekspor. Contoh lada, teh, kpo, cacao, cengkeh, kapas dan karet. Semua produk tersebut sudah go international.

Mengingat skala bisnis bertujuan untuk ekspor, maka setiap perusahaan wajib mengikuti peraturan yang berlaku mengenai perizinan. Sehingga badan usaha memiliki legalitas yang menjamin keamanan serta mendukung perkembangan bisnis.

Cara Praktis Mengajukan Izin Perkebunan

Cara mengajukan ijin bisnis perkebunan cukup mudah dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih praktisnya saat ini bisa mengajukan secara online. Anda dapat mengikuti tahap persiapan hingga permohonan sebagai berikut.

  1. Siapkan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, NPWP, Surat Ijin Tempat Usaha. Surat rekomendasi dari Gubernur sekaligus izin lokasi dan lingkungan, Anda dapat mengajukannya melalui Wali Kota setempat.
  2. Membuat pengajuan secara online kepada PPVTPP. Anda dapat mengakses website resmi Kementerian Pertanian kemudian pilih menu pendaftaran untuk membuat user id beserta password, yang akan menjadi informasi login.
  3. Setelah pengajuan secara online selesai, Anda harus menunggu setidaknya 2 hari untuk proses pemeriksaan oleh tim teknis. Apabila pengisian form pengajuan benar dan lengkap, Anda akan segera mendapat notifikasi.
  4. Apabila permohonan izin belum disetujui, Anda bisa membuat pengajuan kembali dengan perbaikan aplikasi sebelumnya. Namun apabila sudah mendapat persetujuan, maka ijin usaha langsung efektif dibuktikan dengan tanda tangan pejabat.

Proses yang cepat dalam mengajukan ijin usaha merupakan fasilitas untuk semua masyarakat. Siapa saja dapat membuat permohonan perijinan bisnis perkebunan. Menariknya tidak dipungut biaya apapun dalam pengajuan izin usaha perkebunan.

Baca Juga : Laporan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *