Saat ini mulai banyak perusahaan yang mulai melegalkan usaha yang dimiliki menjadi berbentuk PT. PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang memiliki status badan hukum serta sistem kepemilikan modal berupa saham. Kepemilikan status badan hukum tersebut dapat melindungi setiap proses bisnis perusahaan yang dilakukan dengan aman sehingga dapat terhindar dari sengketa. Selain itu badan usaha berbentuk PT ini dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan sehingga dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan pelanggan untuk menggunakan produk atau jasa yang dimiliki. Dengan semakin banyaknya permintaan kebutuhan pendirian PT ini, mulai banyak penyedia jasa yang menyediakan layanan jasa pendirian PT. 

Kami dari PT MKI merupakan salah satu penyedia jasa untuk pendirian PT yang dapat Anda pilih. Kami dapat membantu mengurus perizinan pendirian PT Anda dengan prosedur yang memudahkan.  

Jasa Pendirian PT Terbaik

Bagi Anda yang merasa kesulitan untuk melakukan pengurusan pendirian PT dan membutuhkan penyedia jasa profesional untuk membantu mengurus perizinannya, Anda bisa menggunakan jasa kami, PT MKI. Kami merupakan jasa pendirian PT terbaik dan dapat menjadi solusi tepat dalam membantu pengajuan pendirian PT dengan mudah dan hasil yang memuaskan. 

PT

Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami?

Tenaga Ahli

Kami telah dilengkapi dengan tenaga ahli yang profesional dan mumpuni di bidangnya dalam mengurus perizinan pendirian PT. Jadi tidak perlu khawatir, kami akan menjamin Anda mendapatkan status legalitas resmi dari pemerintah terkait pendirian PT dengan prosedur yang kami lakukan terjamin tidak menyalahi hukum yang berlaku. 

Pelayanan Terbaik

Dalam memberikan layanan jasa pendirian PT Anda, kami selalu mengedepankan kepuasan dan kenyamanan Anda menggunakan jasa kami. Kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik agar Anda merasa puas telah menggunakan jasa kami. 

Kemudahan Penggunaan Layanan

Untuk bisa menggunakan jasa kami, caranya mudah sekali. Anda bisa mengunjungi website kami atau menghubungi nomor telepon kami di +622121799321 atau bisa juga melalui nomor WhatsApp 08118085587. 

Menggunakan jasa pendirian PT kepada kami akan terjamin kualitasnya. Anda tidak perlu repot-repot melakukan perizinan pendirian PT dengan persyaratan dan prosedur yang rumit. Kami siap membantu Anda dengan memberikan layanan jasa pendirian PT dengan hasil akta pendirian PT Anda  resmi dari pemerintah. 

Syarat Pendirian Perusahaan Terbatas

Untuk mendirikan PT, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Berikut syarat pendirian PT di bawah ini.

Untuk bisa mendirikan PT, harus minimal memiliki 2 orang untuk menjadi pengurus yaitu direktur dan komisaris. Pengurus tersebut bisa bertindak juga sebagai pemegang saham di PT yang akan didirikan tetapi tidak boleh menjabat menjadi 2 posisi pengurus sekaligus. 

Pemegang saham harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Jika ada suami istri ingin mendirikan PT, maka dibutuhkan perjanjian pra-nikah sebagai persyaratannya.  

Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pendirian PT antara lain:

  1. Foto copy atau scan KTP dan NPWP pendiri PT 
  2. Foto copy atau scan KTP dan NPWP pemegang saham
  3. Foto copy surat perjanjian bukti sewa atau kepemilikan tanah/ bangunan (lokasi harus berada di zonasi perkantoran, zonasi komersial, atau zonasi campuran)
  4. Surat keterangan domisili (bagi pengurus PT yang berdomisili di area gedung perkantoran)
  5. Surat keterangan RT/RW (bagi pengurus PT yang berdomisili di area perumahan khusus di luar Jakarta)

Terkait dokumen KTP dan NPWP, data di dalamnya harus update dengan status pemilik terbaru. Jadi jika Anda melakukan perpindahan alamat domisili, data pada kedua dokumen tersebut harus sesuai dengan alamat domisili Anda saat ini. Jika Anda belum melakukan update pada data KTP dan NPWP, maka segera lakukan update agar dapat memenuhi persyaratan dokumen pendirian PT.

Sedangkan untuk pendiri PT yang terdiri dari suami istri, jika istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham maka pada data NPWP suami harus mencantumkan nama istri. 

Nama PT yang digunakan harus memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan di bawah ini:

  1. Nama minimal terdiri dari 3 kata dengan menggunakan bahasa Indonesia atau kata serapan Indonesia
  2. Nama yang digunakan tidak boleh sama dengan milik perusahaan lain. Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Anda bisa menyediakan beberapa opsi nama PT untuk memudahkan dalam pendirian PT nantinya
  3. Nama yang disediakan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak terdiri dari angka dan huruf yang tidak membentuk kata

Pastikan nama yang Anda sediakan sesuai dengan persyaratan di atas untuk memudahkan Anda dalam mengajukan nama PT nantinya. 

Untuk bisa mendirikan PT persekutuan modal, Anda harus memiliki besaran modal dasar Rp 50.000.000,00 dan menyetor 25% dari modal dasarnya. Terkait bukti penyetoran sah, wajib diserahkan secara elektronik kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan jangka waktu paling lama 60 hari sejak terhitung akta pendirian PT disahkan. 

Prosedur Pendirian PT Melalui Jasa Pendirian PT 

PT MKI sebagai penyedia jasa pendirian PT dalam membantu melakukan perizinan pendirian PT Anda. Setelah persyaratan pendirian PT sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya yang kami lakukan yaitu mengikuti prosedur pendirian yang kami sajikan di bawah in. 

Notaris akan mengecek nama yang telah Anda berikan melalui sistem AHU atau Administrasi Hukum Aman apakah nama yang ajukan tersebut bisa digunakan dan telah sesuai dengan persyaratan nama PT. 

Jika nama PT yang Anda ajukan dapat digunakan, selanjutnya notaris akan membuatkan Anda akta sesuai dengan data perusahaan yang dimiliki. Akta PT terdiri dari informasi terkait nama PT, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan pendirian usaha, jangka waktu berdirinya PT, besarnya modal perusahaan, jumlah kepemilikan saham, serta struktur kepengurusan perusahaan.  

Setelah data dari akta telah sesuai, maka akta akan ditanda tangani oleh pendiri PT dan pemilik saham di hadapan notaris. Jika ketika proses tanda tangan tersebut salah satu pemilik saham tidak dapat hadir, maka harus memberikan kuasa melalui surat kuasa kepada pihak lain yang dipercaya untuk menggantikannya. 

Pengurus PT tidak diwajibkan untuk hadir, tetapi jika sekaligus menjadi pemilik saham, maka diwajibkan untuk terlibat dalam proses tanda tangan akta tersebut.   

Notaris akan membuat salinan terhadap akta yang telah ditandatangani oleh pendiri usaha dan pemilik saham. Kemudian notaris akan mendaftarkan akta Anda di Kemenkumham. Perusahaan Anda akan sah berbadan hukum PT jika sudah mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kemenkumham. 

Setelah semua sudah selesai, notaris akan memberikan salinan akta Anda dan SK Kemenkumham yang mengesahkan pembuatan akta pendirian PT Anda. 

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP akan melakukan pengecekan data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang telah Anda daftarkan. Pengecekan tersebut meliputi apakah data NPWP sudah sesuai dengan data penanggung jawab perusahaan. 

Selain itu KPP juga akan melakukan pengecekan terkait tunggakan pajak pada NPWP pribadi dari pengurus dan pemegang saham yang belum dibayarkan. Untuk mempermudah pengajuan NPWP, maka Anda harus memastikan tidak ada SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan data pribadi Anda yang belum terlapor. Jika sudah lolos pengecekan, KPP akan mengeluarkan NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). 

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor pengenal untuk pelaku usaha yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), NIK (Nomor Induk Kepegawaian), serta RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan. NIB ini digunakan untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda. Pendaftaran NIB dalam dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Anda bisa mempercayakan kepada kami, PT Mitra Konsultas Industri, penyedia jasa pendirian PT dengan hasil yang memuaskan. Tunggu apa lagi? Segera hubungi kami untuk kemudahan pendirian PT Anda. 

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *