Jasa Pengurusan IOMKI
Kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang pemerintah canangkan berimbas pada sejumlah sektor termasuk pertumbuhan jasa pengurusan IOMKI. Melalui pelayanan yang berbasis profesionalitas, berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang industri atau manufaktur dapat menerbitkan surat izin yang memperbolehkan usahanya tetap berjalan selama masa program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pentingnya memiliki IOMKI
Penerapan kembali regulasi PPKM menjadi dilema bagi mayarakat, dimana kepentingan ekonomi dan kesehatan kembali berbenturan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak dapat menjalankan usahanya akibat PPKM yang diperketat. Akibatnya tak hanya timbul masalah ekonomi namun juga masalah sosial.
Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi dilema ini adalah dengan penerbitan IOMKI. Sebagaimana akronimnya, IOMKI adalah syarat terpenting bagi perusahaan industri untuk tetap dapat menjalankan usahanya selama PPKM. Kegiatan usaha yang memiliki IOMKI berarti telah mendapatkan pengakuan sebagai perusahaan yang layak berjalan dalam masa pandemik covid19.
Perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IOMKI telah banyak yang harus menghentikan kegiatan usahanya atau bahkan dipaksa berhenti sampai akhirnya mendapatkan IOMKI. Hal ini pemerintah maksudkan agar tak hanya kegiatan usaha yang tetap berjalan, namun kepastian pemenuhan protokol kesehatan oleh pelaku usaha juga terjamin. Sehingga memiliki IOMKI berarti bertekad untuk dapat menjalankan usaha dengan baik sekaligus menjamin kesehatan bagi para pegawainya.
Proses penerbitan IOMKI
Penerbitan IOMKI meliputi beberapa proses yang harus dipenuhi secara terurut, yang dapat dilihat dalam penjelasan berikut:
- Persiapan Legalitas Perusahaan
Penerbitan IOMKI membutuhkan beberapa berkas legalita perusahaan yang semuanya harus dipersipkan oleh pemilik usaha. Beberapa syaratnya antara lain ialah Izin Usaha Industri (IUI) yang tengah berlaku secara efektif, izin lingkungan, serta legalitas lainnya.
Berkas yang telah lengkap langsung dapat diajukan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan IOMKI. Apabila trdapat berkas-berkas yang belum dilengkapi, dapat berkonsultasi dengan jasa pngurusan IOMKI.
-
Prosedur Verifikasi dan Pelaporan
Alasan utama mengapa jasa pengurusasn IOMKI terbaik sangat popular ialah karena proses penerbitan IOMKI perlu mensinkronisasikan beberapa lembaga perizinan.
Selain itu bahkan syarat pengurusan IOMKI yang berbeda-beda disetiap kabupaten atau kota dapat menjadi catatan tersendiri bagi pengusaha. Peryaratan IOMKI di Jakarta misalnya, akan berbeda dengan Bekasi, Karawang, Bandung dan daerah lainnya.
Berbeda dengan menggunakan jasa pengurusan IOMKI yang telah cara tersistematis dapat membantu menyelesaikan pengurusan IOMKI tanpa perlu terlalu memikirkan berbagai persyaratan yang diperlukan. Biasanya jasa pengurusan IOMKI mampu mmberikan layanan jasa lain yang terkait apabila kit belum memiliki perizinan tertentu.
Ketika seluruh persyaratan telah siap untuk pendaftaran IOMKI, maka perlu adanya pembuatan akun Kemenperin yang terverifikasi untuk dapat menerbitkan IOMKI.
Setelah memiliki akun Kemenperin yang terverifikasi, maka selanjutnya tinggal menunggu penerbitan IOMKI oleh Kemenperin yang akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
Pengusaha yang telah memiliki IOMKI wajib patuh terhadap protokol Kesehatan dan melaporkan secara berkala kegiatan usahany kepada Lembaga terkait terdekat. Pelaporan ini digunakan sebagai bahan evaluasi kegiatan usaha oleh pemerintah setempat. Apabila dikemudian hari didapati pelanggaran terhadap persyaratan IOMKI maka perizinan IOMKI dapat dicabut dan usaha dihentikan smentara untuk evaluasi.
Prosedur pelaporan dan kemungkinan pencabutan IOMKI ini juga menjadi salah satu alasan jasa pengurusan IOMKI terbaik menjadi sangat popular.
Itulah penjelasan menarik mengenai IOMKI. Informasi lebih lengkap seputar layanan, cara pengajuan laporan, cara meminimalisir pencabutan IOMKI dan informasi lain silahkan anda tanyakan langsung pad jasa pengurusan IOMKI.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com