fbpx

Jasa Pengurusan PI (Persetujuan Import)

Sebelumnya pernahkah perusahaan Anda bersinggungan dengan jasa pengurusan PI (Persetujuan Import)? Tanpa jasa PI sulit bagi perusahaan untuk menembus dan memperolah surat PI dari Kemendag. Sementara peralihan tugas yang perusahaan impor berikan membantu jasa pengurusan PI menjadi lebih populer dan berkembang.

Apa Itu jasa pengurusan PI (Persetujuan Import)?

Perusahaan jasa pengurusan PI hadir bukan tanpa alasan. Berkat kompetensi yang mereka miliki banyak perusahaan impor yang berhasil mendapatkan surat persetujuan impor dengan cepat dan tepat. Lantas, apa saja fasilitas atau layanan yang perusahaan jasa tawarkan?

  1. Konsultasi

Sudah menjadi rahasia umum jika perusahaan jasa pengurusan PI mempekerjakan banyak sekali konsultan ahli dan profesional. Semua konsultan tersebut memiliki tanggung jawab dan tugas yang sama yakni memberikan informasi baru yang perusahaan mitra butuhkan.

Informasi mengenai PI sangatlah beragam termasuk mengenai dasar hukum, jenis persetujuannya hingga mekanisme pengurusan PI. Setiap perusahaan impor wajib mengetahui semua informasi ringan hingga berat demi mendukung pekerjaan mereka di masa mendatang.

  1. Pengurusan Berkas Persyaratan PI Produk Apa pun

Produk impor jenisnya bukan hanya satu saja tapi sangatlah banyak. Sudah menjadi tanggung jawab jasa pengurusan PI (Persetujuan Import) terbaik untuk mengetahui seluruh berkas persyaratan masing-masing produk impor. Informasi tentang persyaratan PI suatu produk tertera dengan jelas pada portal Inatrade.

  1. Pengajuan PI pada Inatrade

Dan tugas terakhir yang paling wajib adalah mengurus pengajuan PI pada Inatrade. Inatrade merupakan portal Kemendag yang mengelola banyak sekali kegiatan impor maupun ekspor. Lebih lanjut lagi mengenai prosedur pengurusan PI silahkan Anda simak pada pembahasan berikutnya.

Bagaimana prosedur pengurusan PI?

  1. Login Inatrade

Sebelum mengurus PI suatu perusahaan, suatu jasa pengurusan perlu mendapatkan hak akses Inatrade terlebih dahulu. Aturan ini adalah peraturan baku yang harus pemohon penuhi. Proses registrasi hak akses Inatrade sendiri cukup rumit dan lama tergantung keputusan Kemendag.

Jasa pengurusan yang telah memiliki jam kerja tinggi biasanya mampu mengurus hak akses Inatrade dengan sangat cepat dan mudah.

  1. Unggah Berkas Persyaratan PI sesuai Jenis Produk

Setelah mendapatkan hak akses Inatrade dan login ke portalnya lanjutkan dengan mengunggah seluruh berkas persyaratan. Perusahaan yang bekerja sama dengan jasa pengurusan PI (Persetujuan Import) terpercaya bisa menyerahkan tugas ini pada penyedia jasa.

Proses unggah berkas tidak boleh keliru karena akan mempengaruhi penolakan atau kelulusan penerbitan surat PI.

  1. Lengkapi dan Kirim Data Permohonan

Kirimkan data permohonan PI yang telah lengkap. Makin cepat perusahaan mengirimkan pengajuannya otomatis makin cepat pula memperoleh surat PI produk.

  1. Tunggu Surat PI Terbit

Lamanya proses pengecekan kelayakan impor barang oleh pemerintah kurang lebih 5 hari kerja. Perusahaan yang mendapatkan izin atau persetujuan akan memperoleh email balasan dari Inatrade. Email tersebut berisikan berkas atau surat PI yang bisa perusahaan unduh dan print sesuai kebutuhan.

  1. Ambil PI ke Kemendag

Selain memiliki surat fotokopi PI yang berasal dari email, perusahaan juga bisa mengklaim PI asli ke Kemendag. Bawalah surat kuasa berikut tanda terima email PI ke Kemendag. Staf yang bertanggung jawab akan mengurus penerbitan PI asli produk ketika persyaratannya lengkap.

Mengurus PI bisa menjadi hal yang sangat rumit dan membingungkan jikalau perusahaan tidak familier dengan prosedurnya. Agar terhindar dari sanksi hukum akibat tidak mengurus PI mintalah bantuan dari jasa pengurusan PI (Persetujuan Import) profesional.

Pengalaman dan kompetensi yang perusahaan jasa miliki jauh lebih banyak karena mereka memang bekerja pada bidang ini.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

4 Responses

  1. untuk poin no 4. lamanya 4 hari kerja, tetapi sampai saat ini hampir 2 bulan kami proses selalu di roll back. Dokumen yang di minta sudah di kirimkan tetapi respon dari kemenperin lebih dari 5 hari.
    apakah ada informasi yg dapat dibagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *