Lembaga sertifikasi TKDN yang sudah terpilih memiliki tugas dan wewenang untuk menjadi lembaga verifikasi TKDN. Tugasnya melakukan verifikasi pencapaian nilai TKDN melalui penghitungan secara mandiri dari penyedia barang atau jasa. Hasil verifikasi sebagai syarat dalam menerbitkan sertifikat TKDN oleh Kemenperin.
Lembaga Sertifikasi TKDN dalam Verifikasi
Dalam memastikan bahwasanya industri perusahaan telah patuh terhadap ketetapan regulasi. Pemerintah bisa verifikasi terlebih dahulu dengan melakukan perhitungan nilai TKDN barang atau jasa dan BMP.
Penerapan proses tersebut secara langsung dari lembaga verifikasi TKDN. Proses verifikasi berupa tahapan produksi, penggunaan mesin, tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung. Selain itu, juga biaya tidak langsung pabrik meliputi penggunaan gas, listrik, telepon, dan lainnya.
Proses verifikasi tidak membutuhkan waktu lama. Pada sejumlah jenis industri tertentu hanya akan memakan waktu verifikasi kisaran 5 hari kerja saja.
Pebisnis perlu melakukan langkah pertama dengan membuat pengajuan permohonan sertifikasi. Lalu, melanjutkannya dengan tahapan kedua yakni input data. Input data secara mandiri melalui SIINas.
Langkah berikutnya, menunggu hasil atas penilaian dan perhitungan dari lembaga terkait. Supaya mendapatkan kemudahan dalam prosesnya, Kemenperin telah melonggarkan kesempatan bagi para pebisnis untuk melakukan perhitungan mandiri. Setelah itu, bisa langsung membuat laporan hasil penilaiannya lewat SIINas.
Pemanfaatan fasilitas itulah yang menjadi bentuk realisasi terhadap komitmen belanja BUMN, BUMD serta PDN pemerintah. Pemberlakuan yang serupa untuk industri dengan skala besar, akan tetapi menggunakan langkah-langkah yang berbeda.
Beberapa industri besar seperti halnya pabrikasi, manufakturing dan lainnya akan butuh ketersediaan bahan baku dengan jumlahnya yang sangat banyak. Hal ini akan bermanfaat dalam mendukung produksi pada industri besar tersebut.
Selain itu, penggunaan alat dengan penerapan sistem pelaksanaannya hingga mencapai hasil akhir melalui proses sedikit lebih rumit daripada industri kecil. Sebuah perusahaan bisa melakukan pengajuan pendaftaran pada lembaga yang sudah melalui penunjukan dari pemerintah terkait.
Caranya cukup dengan memiliki beberapa kelengkapan persyaratan dokumen. Dokumen tersebut seperti tanda daftar perusahaan, akta pendirian perusahaan, dan laporan hasil produksi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Lembaga sertifikasi TKDN untuk verifikasi tidak hanya membantu industri dengan skala besar. Para pebisnis yang memiliki industri kecil juga dapat melakukan verifikasi TKDN sesuai dengan ketetapan aturan.
Dalam hal ini bisa membantu dalam meningkatkan kredibilitas dari segi pandangan masyarakat dan pemerintah. Bagi pebisnis pemula yang baru saja terjun secara langsung dapat melakukan pengajuan permohonan pada lembaga verifikasi TKDN.
Skema Akreditasi Lembaga Verifikasi TKDN dan BMP
KAN memiliki layanan akreditasi sebagai skema akreditasi LV TKDN dan BMP. Penggunaan skema ini untuk organisasi yang menerapkan sistem penilaian kesesuaian terhadap kegiatan verifikasi.
Penilaian kesesuaian merupakan persyaratan umum dan prinsip bagi lembaga validasi dan verifikasi. Sistem untuk menjalankan operasional memiliki ketentuan persyaratan dari KAN.
Sehingga penerapan sistem tersebut memiliki acuan pada persyaratan standar, berupa:
- Permenperin No. 16/2011 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan TKDN
- Permenperin No. 22/2020 tentang perhitungan TKDN produk elektronika dan telematika
- Permenperin No. 29/2017 tentang perhitungan TKDN produk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet
- Kelengkapan syarat dokumen umum KAN
- SNI/ISO/IEC 17029: 2019
- Dokumen wajib dengan penerbitan dari International Accreditation Forum
- Dokumen KAN K 10.02 sebagai syarat tambahan untuk akreditasi lembaga verifikasi pada skema TKDN dan BMP.
Selain itu, juga membutuhkan dokumen pendukung lain dalam mengajukan permohonan akreditasi lembaga validasi ataupun verifikasi berikut ini:
- Pernyataan kesesuaian pada SNI ISO/IEC 17029 yang wajib dipenuhi selain dari sektor informasi lingkungan
- Pernyataan kesesuaian pada SNI ISO/IEC 17029, ISO 14065 serta IAF MD6 yang wajib bagi sektor informasi lingkungan
- Lembaga sertifikasi TKDN terpilih yakni legalitas hukum
- Format perjanjian verifikasi atau validasi yang memiliki kekuatan hukum kontrak ataupun ikatan
- Daftar program verifikasi atau validasi yang nantinya memiliki operasional dengan menyesuaikan ruang lingkup pengajuan yang wajib bagi sektor informasi lingkungan
- Bukti nyata dari proses identifikasi, analisa, evaluasi, penanganan, tindakan monitoring serta dokumentasi terhadap risiko yang berhubungan dengan konflik kepentingan pada kegiatan verifikasi atau validasi
- Menjalankan mekanisme untuk melakukan review serta menerbitkan pernyataan verifikasi atau validasi
- Bukti nyata atas evaluasi risiko keuangan yang telah timbul pada sebuah kegiatan verifikasi atau validasi. Selain itu, juga pengaturan yang layak dalam memberikan penanganan liabilitas oleh pengoperasian pada berbagai lokasi dan aktivitas
- Bukti nyata atas penentuan kriteria kompetensi secara personal pada manajemen hingga personal verifikasi dan validasi
- Data lengkap ruang lingkup, sumber daya hingga klien LW yang sudah mendapat validasi ataupun verifikasi sebelumnya
- Bukti atas proses seleksi, pelatihan serta menunjuk formal verifikator atau validator dalam memilih tenaga ahli untuk mendukung kegiatan verifikasi atau validasi
- Penerapan prosedur evaluasi saat awal kompetensi personal, meninjau monitoring kompetensi personal serta kinerja dari keseluruhan personal manajemen, audit hingga kegiatan sertifikasi
- Format dokumen yang merupakan hasil dari verifikasi atau validasi terhadap klien
- Bukti proses identifikasi dalam memenuhi kebutuhan pelatihan serta ketersediaan akses personal verifikasi atau validasi pada pelatihan
- Lembaga Sertifikasi TKDN Indonesia dengan melalui prosedur monitoring kompetensi hingga kinerja pada keseluruhan personel yang memiliki keterlibatan dalam kegiatan verifikasi atau validasi
- Form pernyataan yang memuat isi bahwasanya kegiatan V/V telah menyesuaikan ISO 14064-3 yang wajib pada sektor informasi lingkungan
- Rekaman bukti pernyataan ataupun opini atas validasi atau verifikasi yang sebelumnya telah terbit
- Sistem pengaturan dalam menggunakan logo ataupun simbol dari akreditasi KAN
- Prosedur yang berhubungan dengan sistem manajemen LV/V
- Dokumentasi mutu dengan menyesuaikan persyaratan pada SNI ISO/IEC 17029 serta kriteria akreditasi yang lain
- Bukti telah melakukan pelaksanaan serta tindakan lanjut dari hasil audit internal
- Bukti dalam pelaksanaan serta tindak lanjut dari hasil kajian ulang manajemen ataupun tinjauan dari bagian manajemen
- Struktur organisasi, tanggung jawab, tugas dan wewenang manajemen, peranan komite serta personil yang lain dengan keterlibatannya pada aktivitas verifikasi hingga validasi.
Penambahan Lembaga Verifikasi
Pada regulasi Permenperin terbaru terkait tata cara penunjukan lembaga verifikasi independen. Lembaga tersebut memiliki jumlah yang lebih banyak lagi. Tujuannya supaya para pengusaha industri bisa dengan mudah dan cepat dalam proses pembuatan sertifikat TKDN dan BMP.
Saat ini telah tersedia 5 lembaga verifikasi independen dengan peranannya untuk memudahkan proses sertifikasi TKDN. Dari beberapa lembaga terpilih memenuhi syarat untuk dapat melakukan penghitungan serta verifikasi terhadap besaran nilai bobot TKDN dan BMP.
Daftar lembaga sertifikasi TKDN itulah yang nantinya akan menjalankan tugas serta wewenangnya dalam TKDN dan BMP. Sehingga kemudahan ini dapat memberikan dukungan untuk menggunakan produk dalam negeri yang lebih optimal dalam waktu yang lebih cepat.
Upaya perolehan sertifikat TKDN, mengharuskan para pengusaha industri untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu terhadap perusahaan yang dikelolanya. Pendaftaran bisa melalui website SIINas.
Apabila telah memperoleh akun, nantinya akan lebih mudah untuk menuju proses mendaftarkan sertifikasi TKDN. Perusahaan industri bisa langsung upload kelengkapan syarat dokumen sesuai kebutuhan.
Selain itu, juga menentukan pilihan lembaga verifikasi independen sesuai keinginan. Dalam hal ini, akan lebih mudah dalam menuju proses penghitungan besaran nilai bobot TKDN. Jika penghitungan telah selesai, lembaga yang bersangkutan dapat menerima dan menerbitkan sertifikat TKDN.
Itulah lembaga sertifikasi TKDN yang akan memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat TKDN. Lembaga verifikasi independen telah terpilih secara langsung dari pemerintah terkait. Penunjukan lembaga tersebut dengan menyesuaikan persyaratan yang telah ditetapkan.
MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com